PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Ustad, bagaimana jika ada seseorang yang tangan kanannya terputus, apakah masih mendapat kesunahan mengacungkan jari telunjuk tangan kiri dalam tahiyat ? makasih. [Tehbotol Sosro].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Seseorang yang tangan kanannya terputus tidak disunahkan mengacungkan jari telunjuk tangan kiri dalam tahiyat, bahkan melakukan hal tersebut hukumnya makruh.
Makruh karena sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggan tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) yang bukan pada tempatnya.
Redaksi dalam Syarah ar-Ramli as-Shaghiir “Apabila tangan kanannya atau jari telunjukknya terpotong maka dimakruhkan berisyarahsaat tasyahhudnya memakai tangan kirinya akibat kehilangkan kesunahan membeber tangan kanannya sebab yang demikian sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggam tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) padahal bukan pada tempatnya”. [Hasyiyah al-Jamal III/416]. Wallaahu a'lam. (Ghufron Bkl, Masaji Antoro)
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/926236450732497/
Assalamu'alaikum. Ustad, bagaimana jika ada seseorang yang tangan kanannya terputus, apakah masih mendapat kesunahan mengacungkan jari telunjuk tangan kiri dalam tahiyat ? makasih. [Tehbotol Sosro].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Seseorang yang tangan kanannya terputus tidak disunahkan mengacungkan jari telunjuk tangan kiri dalam tahiyat, bahkan melakukan hal tersebut hukumnya makruh.
:
اللجيرمي على الخطيب :
:
وفي م ر : ولو قطعت يمناه أو سبابتها كرهت إشارته بيسراه لفوات سنة بسطها لأن فيه
ترك سنة في محلها لأجل سنة في غير محلها
Makruh karena sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggan tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) yang bukan pada tempatnya.
وَعِبَارَةُ
شَرْحِ م ر وَلَوْ قُطِعَتْ يُمْنَاهُ أَوْ سَبَّابَتُهَا كُرِهَتْ
إشَارَتُهُبِيُسْرَاهُ لِفَوَاتِ سُنَّةِ بَسْطِهَا ؛ لِأَنَّ فِيهِ تَرْكَ سُنَّةٍ
فِي مَحَلِّهَالِأَجْلِ سُنَّةٍ فِي غَيْرِ مَحَلِّهَا
Redaksi dalam Syarah ar-Ramli as-Shaghiir “Apabila tangan kanannya atau jari telunjukknya terpotong maka dimakruhkan berisyarahsaat tasyahhudnya memakai tangan kirinya akibat kehilangkan kesunahan membeber tangan kanannya sebab yang demikian sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggam tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) padahal bukan pada tempatnya”. [Hasyiyah al-Jamal III/416]. Wallaahu a'lam. (Ghufron Bkl, Masaji Antoro)
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/926236450732497/
www.fb.com/notes/932438123445663