PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaikum. Saya mau tanya, saya punya suami, karena suatu masalah mengakibatkan suami saya mengucap talak, dimana ucapan itu lebih dari 3X bahkan berkali kali. Apakah ucapan talak dari swamiku ini sudah termasuk talak 3 ? Tapi secara pemerintah kami belum sah bercerai, bisa dibilang masih dalam proses. Dan apakah jika kami ingin rujuk, salah satu dari kami harus nikah dulu ? mohon penjelasan juga pencerahan..makasih. Wassalamu'alaikum wr wb. [Nur Umayro].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Kalau ucapan ke dua dan seterusnya tujuannya hanya untuk menaukidi maka masih jatuh talak satu.
- I'anah At-Tholibin IV / 19 - 20 Cet Thoha Putra Semarang :
Disebutkan dalam kitab Roudloh dan syarahnya : Apabila ada suami berkata :
Atau berkata
Atau tanpa mengulang lafadl "kamu" (أنت) maka jatuk talak tiga. Akan tetapi bila dalam pengucapannya diniati sebagai isti'naf (mengulang sebagai perkataan baru), maupun tanpa ada niat seperti itu maka ditafshil :
Atau jika ada suami bilang kepada istrinya :
Dan tidak diterima pengakuan seorang suami yang mengucapkan talak kepada istrinya 3 X dengan mengaku bahwasanya talak yang diucapkan, yang kedua dan ketiga adalah sebagai tak-kid terhadapa yang pertama kecuali bila memang terdapat alasan yang mengarah kesana. Ini semua bisa terjadi jika istrinya sudah di dukhul, sedangkan untuk istri yang belum didukhul maka jatuh talak satu, walaupun diniati sebagai istik-naf, karena wanita yang di talak jika belum di dukhul maka talaknya menjadi talak ba-in, maka tidak akan ada hukum apa apa lagi setelah talak ba-in ini. Wallaahu A'lam. [MUJAWWIB : Ghufron Bkl, Nur Hasyim S Anam II].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/885486058140870/
Assalaamu'alaikum. Saya mau tanya, saya punya suami, karena suatu masalah mengakibatkan suami saya mengucap talak, dimana ucapan itu lebih dari 3X bahkan berkali kali. Apakah ucapan talak dari swamiku ini sudah termasuk talak 3 ? Tapi secara pemerintah kami belum sah bercerai, bisa dibilang masih dalam proses. Dan apakah jika kami ingin rujuk, salah satu dari kami harus nikah dulu ? mohon penjelasan juga pencerahan..makasih. Wassalamu'alaikum wr wb. [Nur Umayro].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Kalau ucapan ke dua dan seterusnya tujuannya hanya untuk menaukidi maka masih jatuh talak satu.
- I'anah At-Tholibin IV / 19 - 20 Cet Thoha Putra Semarang :
وفي
الروض وشرحه: ولو قال أنت طالق أنت طالق أنت طالق أو قال: أنت مطلقة أنت مسرحة أنت
مفارقة وكذا لو لم يكرر أنت فيقع به الثلاث لكن إن قصد الاستئناف أو أطلق: فإن قصد
تأكيد الاولى بالاخريين فواحدة، أو تأكيدها بالثانية فقط أو تأكيد الثانية بالثالثة
فثنتان.فإن قصد تأكيدالاولى بالثالثة فثلاث لتخلل الفاصل بين المؤكد والمؤكد والشرط
التوالي.ولو قال: أنت طالق وطالق وطالق، أو أنت طالق وطالق فطالق، أو بل طالق فثلاث
يقعن، ولا يقبل منه إرادة التوكيد لوجود العلة المقتضي للمغايرة.ومحل هذا كله في
المدخول بها أيضا.أما غيرها فلا يقع فيها إلا واحدة وإن قصد الاستئناف لانها تبين
بها فلا يقع بما بعدها شئ.
Disebutkan dalam kitab Roudloh dan syarahnya : Apabila ada suami berkata :
أنت
طالق أنت طالق أنت طالق
Kamu wanita yang tertalak 3
XAtau berkata
أنت
مطلقة أنت مسرحة أنت مفارقة
Kamu wanita yang tertalak 3
XAtau tanpa mengulang lafadl "kamu" (أنت) maka jatuk talak tiga. Akan tetapi bila dalam pengucapannya diniati sebagai isti'naf (mengulang sebagai perkataan baru), maupun tanpa ada niat seperti itu maka ditafshil :
1.Bila dalam pengucapan talak
yang ke dua dan ke tiga tujuannya adalah untuk tak-kid (menguatkan) terhadap
ucapannya yang pertama maka jatuh talak satu
2.Bila dalam pengucapan
ketiganya, yang ke dua diniati sebagai tak-kid yang pertama, atau yang ke tiga
diniati sebagai tak-kid terhadap ucapan talak yang kedua maka jatuh talak
dua
3.Bila dalam pengucapan
ketiganya, yang ketiga diniati sebagai tak-kid yang pertama jatuh talak tiga
karena terdapat pemisah antara lafadl pertama dan yang ke tiga, karena syaratnya
adalah terus menerus (tidak boleh ada pemisah).
Atau jika ada suami bilang kepada istrinya :
أنت
طالق وطالق وطالق
Atau dengan
lafadz
أنت
طالق بل طالق بل طالق
Maka jatuh talak tiga
seketika itu juga.Dan tidak diterima pengakuan seorang suami yang mengucapkan talak kepada istrinya 3 X dengan mengaku bahwasanya talak yang diucapkan, yang kedua dan ketiga adalah sebagai tak-kid terhadapa yang pertama kecuali bila memang terdapat alasan yang mengarah kesana. Ini semua bisa terjadi jika istrinya sudah di dukhul, sedangkan untuk istri yang belum didukhul maka jatuh talak satu, walaupun diniati sebagai istik-naf, karena wanita yang di talak jika belum di dukhul maka talaknya menjadi talak ba-in, maka tidak akan ada hukum apa apa lagi setelah talak ba-in ini. Wallaahu A'lam. [MUJAWWIB : Ghufron Bkl, Nur Hasyim S Anam II].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/885486058140870/
www.fb.com/notes/928983983791077