PERTANYAAN
:
Assalaamu alaikum. Jika di dokumen sudah ada mohon disundulkan manfaat dari iktihal / cela'an. Terimakasih. [Khodijah Muhadi].
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam. Jika celak yang dipakai dari batu istmid, maka tetap sunnah, karena batu istmid berfaidah mengobati mata, dan menyuburkan bulu mata.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas - rodliyallohu anhuma - sesungguhnya Nabi - shollallohu alaihi wasallam - bersabda :
"Bercelaklah dengan itsmid, karena dapat menjernihkan penglihatan, dan menumbuhkan bulu."
Artinya bercelaklah selalu dengan menggunakan itsmid. Menurut satu pendapat: itsmid adalah celak yang sudah dimaklumi. Pendapat adhhar itsmid adalah satu jenis/macam tertentu dari celak karena sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidziy, dari Abdullah bin Abbas:
Celak itu menjernihkan mata artinya mengoptimalkan kejernihan penglihatan, menambah cahaya mata (jadi bersinar), membersihkan mata dengan mencegah kotoran yang turun dari kepala.
Dari Abi 'Ashim dan at-Thobariy dari 'Ali dengan sanad yang hasan :
"Bercelaklah menggunakan itsmid, karena dapat menumbuhkan bulu, menghilangkan kotoran, dan menjernihkan penglihatan."
Imam Al-Baghowiy meriwayatkan dari 'Utsman dengan lafadh: :
"bercelaklah kalian, karena itu dapat menumbuhkan bulu dan menguatkan mata."
Selain manfaat duniawi (mencerahkan mata dll ), ada juga manfaat ukhrowinya.
- kitab syarah as syamail, muallif ali al qori', muallif yang sama dengan kitab syarah misykah di atas.
Pemberian alasan dengan manfaat-manfaat yang bersifat duniawi terhadap masalah penggunaan celak itu tidaklah menafikan terhadap kesunahan penggunaan celak. Apalagi sungguh banyak hal terjadi yang mana rutinitas yang bersifat praktis (praktek/perbuatan) bersamaan dengan motivasi (dorongan/anjuran) yang berupa ucapan.
Manfaat-manfaat di atas merupakan wasilah (perantara) untuk hal-hal yang bersifat ukhrowiy. Seperti halnya: mengetahui thoharoh (bersuci), menghadap kiblat, dan lain-lain dari hal-hal yang timbul dari penglihatan sehingga sebagian kaum lebih mengunggulkannya daripada pendengaran. Semoga Allah menghiasi kita dengan keduanya. Maka tidak perlu menengok/menggubris terhadap apa yang diutarakan oleh al-'Ishom yanv menyatakan bahwa "ketika umumnya hal yang diperintahkan oleh Nabi shollallohu alaihi wasallam itu untuk kemashlahatan yanv bersifat diniyah, maka demikian itu memperingatkan bahwa hal ini (mengenai celak) bukanlah termasuk bagian ini (kemaslahatan diniyah) akan tetapi untuk kemaslahatan badan/tubuh yang tidak ada kaitannya dengan pahala dan siksa. Dan manusia itu berbeda-beda antara satu sama lain dalam hal yang diperintahkan sesuai dengan perbedaan hajat masing-masing."
Iya benar demikian, di dalam alasan penggunaan celak itu terdapat isyaroh bahwa orang yang bercelak itu ingin menghasilkan kesunahan, seyogyanya dengan bercelak itu bertujuan untuk penyembuhan dan pengobatan bukan hanya berhias sebagaimana para wanita. Dan karena bal inilah Imam Malik berpendapat makruh bercelak bagi kaum lelaki secara mutlak kecuali karena tujuan pengobatan. Dan Allah adalah Dzat yang Maha Pemberi Petunjuk. Wallohu a'lam bish-showab. (Rizalullah Santrialit, Mas Hamzah, Ibnu Al-Ihsany).
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/916667965022679/
www.fb.com/notes/928651247157684
BACA JUGA :
Assalaamu alaikum. Jika di dokumen sudah ada mohon disundulkan manfaat dari iktihal / cela'an. Terimakasih. [Khodijah Muhadi].
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam. Jika celak yang dipakai dari batu istmid, maka tetap sunnah, karena batu istmid berfaidah mengobati mata, dan menyuburkan bulu mata.
كشاف
القناع عن متن الإقناع 2/230
(عليكم
بالإثمد ) الكحل الأسود أي الزموا التكحل به (فإنه يجلو البصر) أي يزيد نور العين
بدفعه المواد الرديئة المنحدرة من الرأس (وينبت الشعر) بتحريك العين هنا أفصح
للازدواج والمراد شعر هدب العين لأنه يقوي طبقاتها وهذا من أدلة الشافعية على ندب
الاكتحال بالأثمد قال ابن العربي: التكحل مشروع مستثنى من التداوي قبل نزول الداء
الذي هو مكروه طباً وشرعاً وذلك لحاجة الانتفاع بالبصر وكثرة تصرفه وعظيم نفعه وقيل
إنه يطرأ على البصر من الغبار ما يكون عنه القذى وينزل منه بالعين ما يؤذيها فيشرع
التكحل ليزول ذلك الداء فهو تطبب بعدنزول الداء لا قبله
443ومنافع
الاكتحال كثيرة وأجود الأكحال وأيسرها وجوداً ـ سيما بالحجاز ـ الإثمد.
- kitab syarah misykatul
masobih :
وعن
ابن عباس - رضي الله عنهما - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال : " اكتحلوا
بالإثمد ، فإنه يجلو البصر ، وينبت الشعر "
أي
دوموا على استعماله ، وهو بكسر الهمزة والميم بينهما مثلثة ساكنة حجر يكتحل به .
قيل : هو الكحل المعروف ، والأظهر أنه نوع خاص منه لما في رواية للترمذي ، عن ابن
عباس أن خير أكحالكم الإثمد .قال التوربشتي : هو الحجر المعدني ، وقيل : هو الكحل
الأصفهاني ينشف الدمعة والقروح ويحفظ صحة العين ويقوي غصنها ، لا سيما للشيوخ
والصبيان .
(
فإنه ) : أي الإثمد أو الاكتحال به ( يجلو البصر ) : من الجلاء أي يحسن النظر ،
ويزيد نور العين ، وينظف الباصرة لدفع المواد الردية النازلة إليها من الرأس .
وعند
أبي عاصم والطبري من حديث علي بسند حسن : عليكم بالإثمد ، فإنه منبتة للشعر مذهبة
للقذى مصفاة للبصر .
ورواه
البغوي في مسند عثمان عنه بلفظ : " عليكم بالكحل ، فإنه ينبت الشعر ويشد العين
"
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas - rodliyallohu anhuma - sesungguhnya Nabi - shollallohu alaihi wasallam - bersabda :
:
" اكتحلوا بالإثمد ، فإنه يجلو البصر ، وينبت الشعر "
"Bercelaklah dengan itsmid, karena dapat menjernihkan penglihatan, dan menumbuhkan bulu."
Artinya bercelaklah selalu dengan menggunakan itsmid. Menurut satu pendapat: itsmid adalah celak yang sudah dimaklumi. Pendapat adhhar itsmid adalah satu jenis/macam tertentu dari celak karena sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidziy, dari Abdullah bin Abbas:
أن
خير أكحالكم الإثمد
" Sesungguhnya paling
bagusnya celak kalian adalah itsmid." At-turbasytiy berkata: itsmid adalah batu
ma'dan. Menurut pendapat lain : adalah batu asfihan yang dapat membersihkan
belek/air mata dan luka, memelihara kesehatan mata dan menguatkan rantingnya,
apalagi untuk orang tua dan anak-anak. Celak itu menjernihkan mata artinya mengoptimalkan kejernihan penglihatan, menambah cahaya mata (jadi bersinar), membersihkan mata dengan mencegah kotoran yang turun dari kepala.
Dari Abi 'Ashim dan at-Thobariy dari 'Ali dengan sanad yang hasan :
عليكم
بالإثمد ، فإنه منبتة للشعر مذهبة للقذى مصفاة للبصر
"Bercelaklah menggunakan itsmid, karena dapat menumbuhkan bulu, menghilangkan kotoran, dan menjernihkan penglihatan."
Imam Al-Baghowiy meriwayatkan dari 'Utsman dengan lafadh: :
"
عليكم بالكحل ، فإنه ينبت الشعر ويشد العين "
"bercelaklah kalian, karena itu dapat menumbuhkan bulu dan menguatkan mata."
Selain manfaat duniawi (mencerahkan mata dll ), ada juga manfaat ukhrowinya.
- kitab syarah as syamail, muallif ali al qori', muallif yang sama dengan kitab syarah misykah di atas.
(
فإنه يجلو البصر ، وينبت الشعر ) :
وتعليله
بالمنافع الدنيوية لا ينافي كون الأمر للسنية لاسيما وقد وقعت مواظبته الفعلية
وترغيباته القولية ، وتلك المنافع وسيلة إلى الأمور الأخروية كمعرفة الطهارة وتوجه
القبلة وغير ذلك مما يترتب على منافع البصر حتى فضله بعضهم على السمع ، متعنا الله
تعالى بهما ، فلا يلتفت إلى ما قاله العصام من أنه لما كان غالب ما يأمر به النبي
صلى الله عليه وسلم من المصالح الدينية ، نبه على أن هذا الأمر ليس منها بل لمصلحة
البدن من غير أن يتعلق به ثواب وعقاب ، وأن الناس يتفاوتون في الائتمار به على
تفاوت حاجتهم .
نعم
، في التعليل إشارة لطيفة إلى أن المكتحل إذا أراد تحصيل السنة ينبغي أن يقصد
بالاكتحال المعالجة والدواء لا مجرد الزينة كالنساء ، ولذا ذهب الإمام مالك إلى
كراهة الاكتحال للرجال مطلقا إلا للتداوي ، والله هو الهادي
Pemberian alasan dengan manfaat-manfaat yang bersifat duniawi terhadap masalah penggunaan celak itu tidaklah menafikan terhadap kesunahan penggunaan celak. Apalagi sungguh banyak hal terjadi yang mana rutinitas yang bersifat praktis (praktek/perbuatan) bersamaan dengan motivasi (dorongan/anjuran) yang berupa ucapan.
Manfaat-manfaat di atas merupakan wasilah (perantara) untuk hal-hal yang bersifat ukhrowiy. Seperti halnya: mengetahui thoharoh (bersuci), menghadap kiblat, dan lain-lain dari hal-hal yang timbul dari penglihatan sehingga sebagian kaum lebih mengunggulkannya daripada pendengaran. Semoga Allah menghiasi kita dengan keduanya. Maka tidak perlu menengok/menggubris terhadap apa yang diutarakan oleh al-'Ishom yanv menyatakan bahwa "ketika umumnya hal yang diperintahkan oleh Nabi shollallohu alaihi wasallam itu untuk kemashlahatan yanv bersifat diniyah, maka demikian itu memperingatkan bahwa hal ini (mengenai celak) bukanlah termasuk bagian ini (kemaslahatan diniyah) akan tetapi untuk kemaslahatan badan/tubuh yang tidak ada kaitannya dengan pahala dan siksa. Dan manusia itu berbeda-beda antara satu sama lain dalam hal yang diperintahkan sesuai dengan perbedaan hajat masing-masing."
Iya benar demikian, di dalam alasan penggunaan celak itu terdapat isyaroh bahwa orang yang bercelak itu ingin menghasilkan kesunahan, seyogyanya dengan bercelak itu bertujuan untuk penyembuhan dan pengobatan bukan hanya berhias sebagaimana para wanita. Dan karena bal inilah Imam Malik berpendapat makruh bercelak bagi kaum lelaki secara mutlak kecuali karena tujuan pengobatan. Dan Allah adalah Dzat yang Maha Pemberi Petunjuk. Wallohu a'lam bish-showab. (Rizalullah Santrialit, Mas Hamzah, Ibnu Al-Ihsany).
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/916667965022679/
www.fb.com/notes/928651247157684
BACA JUGA :
www.piss-ktb.com/2014/04/3026-hukum-memakai-celak-selain-warna.html