PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaikum. Mau tanya lagi nih, batalnya tayammum kan adalah ma abtolal wudu' (hal-hal yang membatalkan wudhu). Yang saya tanyakan apakah orang yang tayammum karena junub juga berlaku ma abtolal wudhu' tersebut ? [Dzalfa Khoirunnisa Sii Chixall].
JAWABAN :
Wa'alaikumusalaam. Tidak batal bila tayamumnya karena hadats besar. Bila tayamum karena hadats besar kemudian melakukan sesuatu yang membatalkan hadats kecil/wudlu' maka yang batal hanya hadats kecilnya saja sedangkan hadats besarnya tidak batal. Lihat Hasyiyah Asy-Syarqowy :
Adapun apabila seseorang tayammum karena junub atau lainnya (dari hadats besar), kemudian orang tersebut hadats kecil maka tidak batal tayammumnya karena dinisbatkan kepada hadats besar (tayamum karena hadats besar : ed), oleh karena itu tidak haram baginya membaca Al-Qur'an, berdiam diri di masjid dan sebagainya dari perkara perkara yang diperbolehkan bagi orang yang hadats kecil, berbeda dengan sholat, menyentuh mushaf dan sebagainya dari perkara perkara yang tidak diperbolehkan bagi orang yang hadats kecil. Dengan demikian tayamum orang tersebut tidak batal sebab hadats kecil sampai datang baginya hadats besar. Wallahu A'lam. [Ghufron Bkl].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/885446848144791/
Assalaamu'alaikum. Mau tanya lagi nih, batalnya tayammum kan adalah ma abtolal wudu' (hal-hal yang membatalkan wudhu). Yang saya tanyakan apakah orang yang tayammum karena junub juga berlaku ma abtolal wudhu' tersebut ? [Dzalfa Khoirunnisa Sii Chixall].
JAWABAN :
Wa'alaikumusalaam. Tidak batal bila tayamumnya karena hadats besar. Bila tayamum karena hadats besar kemudian melakukan sesuatu yang membatalkan hadats kecil/wudlu' maka yang batal hanya hadats kecilnya saja sedangkan hadats besarnya tidak batal. Lihat Hasyiyah Asy-Syarqowy :
قوله
بحدث أى أصغر إن كان متيمما عن حدث أصغر أو أكبر إن كان متيمما عنه أما لو تيمم
الجنب ونحوه عن الحدث الأكبر ثم أحدث حدثا أصغر فلا يبطل تيممه بالنسبة للحدث
الأكبر وإنما يبطل بالنسبةللأصغر فلا يحرم عليه قراءة القرأن والمكث في المسجد ونحو
ذلك مما يجوز للمحدث حدثا أصغر بخلاف الصلاة ومس المصحف ونحو ذلك مما لا يجوز له
فيستمر تيممه عن الحدث الأصغر حتى يطرأ عليه حدث أكبر . حاشية الشرقاوي
Adapun apabila seseorang tayammum karena junub atau lainnya (dari hadats besar), kemudian orang tersebut hadats kecil maka tidak batal tayammumnya karena dinisbatkan kepada hadats besar (tayamum karena hadats besar : ed), oleh karena itu tidak haram baginya membaca Al-Qur'an, berdiam diri di masjid dan sebagainya dari perkara perkara yang diperbolehkan bagi orang yang hadats kecil, berbeda dengan sholat, menyentuh mushaf dan sebagainya dari perkara perkara yang tidak diperbolehkan bagi orang yang hadats kecil. Dengan demikian tayamum orang tersebut tidak batal sebab hadats kecil sampai datang baginya hadats besar. Wallahu A'lam. [Ghufron Bkl].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/885446848144791/
www.fb.com/notes/928353320520810