PERTANYAAN
:
Assalamu 'alaikum. Sebenarnya, bagaimanakah hukumnya menjual emas yang dibayar dengan uang, tapi dengan cara cicilan ? Kebetulan saya usaha di bidang ini, karena suka ada orang yang meminta meminjam uang dengan praktek bunga, dan saya masih takut dengan riba'. Maka saya menggantinya dengan saya menjual emas, dan pembeli membayarnya dengan uang dengan cara cicilan. Bagamanakah hukumnya cara yang saya lakukan ini ? Mohon solusi penjelasan serta referensinya ustadz/dzah. Karena saat ini saya merasa pusing, buka-buka kitab jadi tambah puyeng. [Alfaqir Wattaqshir Pengeneling].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam
I. Masalah : Sahkah membeli Dinar emas dengan harga f. 15,- dengan pembayaran angsuran setiap hari f. 1,-?
II. Putusan : Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan yang perak, atau tidak dengan perjanjian apa-apa, maka hukumnya tidak sah! Karena termasuk riba nasa`iy (tempo). Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan uang kertas, maka hukumnya sah dan tidak termasuk riba.
III. Referensi : Maka uang kertas menurut para tokoh mazhab Syafi'i adalah sama seperti uang tembaga dalam pemberian hukum sebagai komoditas yang nominalnya tidak wajib dizakati kecuali diperdagangkan dengan syarat-syarat sebagaimana yang telah disebutkan dengan kebolehan riba dalam empat macamnya (riba fadl, riba yad, riba nasa’, dan riba qardh).
- Muhammad Ali al-Maliki, Syamsul Isyraq fi Hukmit Ta’amuli bil Arwaq, (Indonesia: Rabithatul Ma’ahid al-Islamiyah, t. th.), h. 96-97.
Sumber : Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 3 di Surabaya tahun 1347 H / 1928 soal nomor 48. Wallaahu A'lam. [Abdullah Afif].
Link Diskusi :
Assalamu 'alaikum. Sebenarnya, bagaimanakah hukumnya menjual emas yang dibayar dengan uang, tapi dengan cara cicilan ? Kebetulan saya usaha di bidang ini, karena suka ada orang yang meminta meminjam uang dengan praktek bunga, dan saya masih takut dengan riba'. Maka saya menggantinya dengan saya menjual emas, dan pembeli membayarnya dengan uang dengan cara cicilan. Bagamanakah hukumnya cara yang saya lakukan ini ? Mohon solusi penjelasan serta referensinya ustadz/dzah. Karena saat ini saya merasa pusing, buka-buka kitab jadi tambah puyeng. [Alfaqir Wattaqshir Pengeneling].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam
I. Masalah : Sahkah membeli Dinar emas dengan harga f. 15,- dengan pembayaran angsuran setiap hari f. 1,-?
II. Putusan : Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan yang perak, atau tidak dengan perjanjian apa-apa, maka hukumnya tidak sah! Karena termasuk riba nasa`iy (tempo). Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan uang kertas, maka hukumnya sah dan tidak termasuk riba.
III. Referensi : Maka uang kertas menurut para tokoh mazhab Syafi'i adalah sama seperti uang tembaga dalam pemberian hukum sebagai komoditas yang nominalnya tidak wajib dizakati kecuali diperdagangkan dengan syarat-syarat sebagaimana yang telah disebutkan dengan kebolehan riba dalam empat macamnya (riba fadl, riba yad, riba nasa’, dan riba qardh).
فَوَرَقُ
النَّوْطِ عِنْدَ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِ كَالْفُلُوْسِ النُّحَاسِ فِي
إِعْطَاءِ كُلِّ حُكْمِ الْعَرَضِ مِنْ عَدَمِ وُجُوْبِ زَكَاةِ قِيْمَتِهِ إِلاَّ
لِتِجَارَةٍ بِشُرُوْطِهَا الْمُتَقَدِّمَةِ وَ مِنْ جَوَازِ الرِّبَا فِيْهِ
بِأَنْوَاعِهِ الأَرْبَعَةِ.
- Muhammad Ali al-Maliki, Syamsul Isyraq fi Hukmit Ta’amuli bil Arwaq, (Indonesia: Rabithatul Ma’ahid al-Islamiyah, t. th.), h. 96-97.
Sumber : Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 3 di Surabaya tahun 1347 H / 1928 soal nomor 48. Wallaahu A'lam. [Abdullah Afif].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/885516174804525/