PERTANYAAN
:
Assalamualaikum wr wb. Ketika Ada seseorang katakanlah Si A Dia adalah Seorang bendhahara Pondok. Dia Adalah pemegang Uang Gedung (Pendaftaran) Ketika Ada beberapa Santri Yang Tidak Jadi Masuk Tapi Sudah Membayar, Otomatis Uang Tak kembali. Kemudian Si A tidak Menyetorkan Uang pendftaran santri Yang Ga Jadi itu ke Kyainya Dengan Tujuan Untuk Membiyayai Ketika Ada salah Satu Santri SaKIt. Tapi Kemudian Uangnya Dipakai Si A. Untuk Membeli Pakaian, Kitab DLL. 5/ 6 bulan Kemudian, Dia masuk Rumah Sakit. Pertanyaan : Bolehkah Uang Itu dinisbatkan Untuk Berobat Padahal untuk membeli Pakaian kitab dll. padahal biaya RS Sudah Orang tuanya yang menanggung. Wassalam. [Sang Pencari RidhoMu].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Uang itu Tidak boleh dinisbatkan Untuk Berobat, bahkan uang tersebut harus dikembalikan pada pemiliknya. Namun Kalau pemiliknya ikhlas maka berarti uang tersebut milik pondok. Wallohu a'lam. [Ghufron Bkl ].
Referensi :
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/910536492302493/
Assalamualaikum wr wb. Ketika Ada seseorang katakanlah Si A Dia adalah Seorang bendhahara Pondok. Dia Adalah pemegang Uang Gedung (Pendaftaran) Ketika Ada beberapa Santri Yang Tidak Jadi Masuk Tapi Sudah Membayar, Otomatis Uang Tak kembali. Kemudian Si A tidak Menyetorkan Uang pendftaran santri Yang Ga Jadi itu ke Kyainya Dengan Tujuan Untuk Membiyayai Ketika Ada salah Satu Santri SaKIt. Tapi Kemudian Uangnya Dipakai Si A. Untuk Membeli Pakaian, Kitab DLL. 5/ 6 bulan Kemudian, Dia masuk Rumah Sakit. Pertanyaan : Bolehkah Uang Itu dinisbatkan Untuk Berobat Padahal untuk membeli Pakaian kitab dll. padahal biaya RS Sudah Orang tuanya yang menanggung. Wassalam. [Sang Pencari RidhoMu].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Uang itu Tidak boleh dinisbatkan Untuk Berobat, bahkan uang tersebut harus dikembalikan pada pemiliknya. Namun Kalau pemiliknya ikhlas maka berarti uang tersebut milik pondok. Wallohu a'lam. [Ghufron Bkl ].
Referensi :
نهاية
المحتاج ج ص 134
وَمَنْ
أَعْطَى لِوَصْفٍ يَظُنُّ بِهِ كَفَقْرٍ أَوْ صَلَاحٍ أَوْ نَسَبٍ أَوْ عَلِمَ
وَهُوَ فِي الْبَاطِنِ بِخِلَافِهِ أَوْ كَانَ بِهِ وَصْفٌ بَاطِنًا بِحَيْثُ لَوْ
عَلِمَ لَمْ يُعْطِهِ حُرِّمَ عَلَيْهِ الْأَخْذُ مُطْلَقًا ، وَيَجْرِي ذَلِكَ فِي
الْهَدِيَّةِ أَيْضًا فِيمَا يَظْهَرُ ، بَلْ الْأَوْجَهُ إلْحَاقُ سَائِرِ عُقُودِ
التَّبَرُّعِ بِهَا كَوَصِيَّةٍ وَهِبَةٍ وَنَذْرٍ وَوَقْفٍ
حاشيتا
قليوبى وعميرة ج 3 ص 204
فَصْلٌ
صَدَقَةُ التَّطَوُّعِ سُنَّةٌ لِمَا وَرَدَ فِيهَا مِنْ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ ،
( وَتَحِلُّ لِغَنِيٍّ وَكَافِرٍ ) قَالَ فِي الرَّوْضَةِ يُسْتَحَبُّ لِلْغَنِيِّ
التَّنَزُّهُ عَنْهَا وَيُكْرَهُ لَهُ التَّعَرُّضُ لِأَخْذِهَا وَفِي الْبَيَانِ
لَا يَحِلُّ لَهُ أَخْذُهَا مُظْهِرَ الْفَاقَةِ ، وَهُوَ حَسَنٌ وَفِي الْحَاوِي
الْغَنِيُّ بِمَالٍ ، أَوْ بِصَنْعَةٍ سُؤَالُهُ حَرَامٌ ، وَمَا يَأْخُذُهُ
حَرَامٌ عَلَيْهِ انْتَهَى.
قَوْلُهُ
: ( وَمَا يَأْخُذُهُ حَرَامٌ عَلَيْهِ ) أَيْ عِنْدَ شَيْءٍ مِمَّا تَقَدَّمَ ،
أَوْ عِنْدَ فَقْدِ صِفَةٍ أَعْطَى لِأَجْلِهَا قَالَ شَيْخُنَا : وَحَيْثُ حَرُمَ
لَا يَمْلِكُ مَا أَخَذَهُ ، وَيَجِبُ رَدُّهُ إلَّا إذَا عَلِمَ الْمُعْطِي
بِحَالِهِ فَيَمْلِكُهُ ، وَلَا حُرْمَةَ إلَّا إنْ أَخَذَهُ بِسُؤَالٍ أَوْ
إظْهَارِ فَاقَةٍ فَيَمْلِكُهُ مَعَ الْحُرْمَةِ ، وَفِي شَرْحِ شَيْخِنَا وَحَيْثُ
أَعْطَاهُ عَلَى ظَنِّ صِفَةٍ وَهُوَ فِي الْبَاطِنِ بِخِلَافِهَا وَلَوْ عَلِمَ
بِهِ لَمْ يُعْطِهِ لَمْ يَمْلِكْ مَا أَخْذَهُ ، ثُمَّ قَالَ : وَيَجْرِي ذَلِكَ
فِي سَائِرِ عُقُودِ التَّبَرُّعِ كَهِبَةٍ وَهَدِيَّةٍ وَوَقْفٍ وَنَذْرٍ
وَوَصِيَّةٍ فَرَاجِعْهُ .
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/910536492302493/
www.fb.com/notes/927244557298353