PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaikum. Sholat sambil sms bagaimana hukumnya ? [Man Epunk].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Mohon maaf cuma sekadar cerita : Dulu waktu di pesantren pas sholat jama'ah si ma'mum ada yang membunyikan sendi sendi tangannya (menekan sendi tangan sehingga menimbulkan bunyi, biasanya katanya untuk meregangkan sendi sendi) saat sedang sholat, dimana saat itu yang jadi Imam adalah Romo K.H Ahmad Maimun Adnan,setelah sholat selesai Beliau langsung menghadap ma'mum dan mengatakan bahwa membunyikan tangan itu termasuk main main dalam sholat sehingga bisa membatalkan sholat walaupun gerakannya sedikit, jadi kalau sms saya kira lebih parah dari itu. Untuk ibaroh bisa dilihat di Hasyiyah Al Bayjuri I / 343 :
"Adapun gerakan yang sedikit maka tidak membatalkan sholat"
"Tidak membatalkan sholat maksudnya gerakan sedikit walaupun disengaja, sebab sengaja dalam masalah ini (gerakan sedikit) hukumnya sama seperti tanpa sengaja (lupa) dalam hal sama sama tidak membatalkan sholat, namun bila gerakan sedikit ini bertujuan main main (dolinan:jw) maka batal sholatnya".
Dalam Fathul Mu'in Hamisy I'anatut Tholibin I / 215 - 216 dijelaskan :
"Tidak batal, namun makruh sholat sebab gerakan yang ringan walaupun gerakannya banyak dan terus menerus, seperti halnya menggerak gerakkan satu jari atau lebih atau jari telunjuk ketika menggaruk bagiantubuh yang gatal sedang telapak tangannya tidak bergerak, atau seperti menggerakkan kelopak mata ketika berkedip atau menggerakkan bibir, dzakar, ataupun lidah, (semuanya tidak membatalkan sholat) karena mengikuti kepada tempatnya (telapak tangannya) yang tetap tidak bergerak sebagaimana jari jari tangan tadi".
Fokus pada kalimat :
"Maka gerakan gerakan yang ringan / sedikit itu tidak membatalkan karena tidak merusak kekhusyu'an dan pengagungan kepada Alloh".
Mafhum mukholafahnya jika gerakan tersebut merusak kekhusyu'an dan pengagungan kepada Alloh maka batal sholatnya. Wallohu a'lam. [Iki Alawiy Rek].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/884232478266228/
Assalaamu'alaikum. Sholat sambil sms bagaimana hukumnya ? [Man Epunk].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Mohon maaf cuma sekadar cerita : Dulu waktu di pesantren pas sholat jama'ah si ma'mum ada yang membunyikan sendi sendi tangannya (menekan sendi tangan sehingga menimbulkan bunyi, biasanya katanya untuk meregangkan sendi sendi) saat sedang sholat, dimana saat itu yang jadi Imam adalah Romo K.H Ahmad Maimun Adnan,setelah sholat selesai Beliau langsung menghadap ma'mum dan mengatakan bahwa membunyikan tangan itu termasuk main main dalam sholat sehingga bisa membatalkan sholat walaupun gerakannya sedikit, jadi kalau sms saya kira lebih parah dari itu. Untuk ibaroh bisa dilihat di Hasyiyah Al Bayjuri I / 343 :
أما
العمل القليل فلا تبطل الصلاة به
"Adapun gerakan yang sedikit maka tidak membatalkan sholat"
ـ
(قوله فلا تبطل الصلاة به) اي بالعمل القليل ولو عمدا وعمده كسهوه في عدم ابطال
الصلاة نعم ان قصد به اللعب بطلت صلاته
"Tidak membatalkan sholat maksudnya gerakan sedikit walaupun disengaja, sebab sengaja dalam masalah ini (gerakan sedikit) hukumnya sama seperti tanpa sengaja (lupa) dalam hal sama sama tidak membatalkan sholat, namun bila gerakan sedikit ini bertujuan main main (dolinan:jw) maka batal sholatnya".
Dalam Fathul Mu'in Hamisy I'anatut Tholibin I / 215 - 216 dijelaskan :
ـ
(لا ) تبطل (بحركاتٍ خفيفَةٍ) وإن كَثُرَت وتوالَتْ، بل تُكْرَه، (كَتَحْرِيكِ)
أصْبَعٍ أو (أصابِعٍ) في حَكَ أو سَبْحَةٍ مع قرارِ كَفِّه، (أو جَفْنٍ) أو شَفَةٍ
أو ذَكْرٍ أو لِسانٍ، لأنها تابِعَةً لِمَحالِّها المُسْتَقِرَّةَ
كالأصابعِ
"Tidak batal, namun makruh sholat sebab gerakan yang ringan walaupun gerakannya banyak dan terus menerus, seperti halnya menggerak gerakkan satu jari atau lebih atau jari telunjuk ketika menggaruk bagiantubuh yang gatal sedang telapak tangannya tidak bergerak, atau seperti menggerakkan kelopak mata ketika berkedip atau menggerakkan bibir, dzakar, ataupun lidah, (semuanya tidak membatalkan sholat) karena mengikuti kepada tempatnya (telapak tangannya) yang tetap tidak bergerak sebagaimana jari jari tangan tadi".
ـ
(قوله لا تبطل بحركات خفيفة) معطوف على قوله تبطل الصلاة بنية قطعها وهو كالتقييد
للبطلان بالفعل الكثير فكأنه قال ومحل البطلان بذلك إن كان بعضو ثقيل كاليد والرجل
فإن كان بعضو خفيف كما لو حرك أصابعه في سبحة من غير تحريك كفه ولو مرارا متعددة
فلا بطلان إذ لا يخل بهيئة الخشوع والتعظيم فأشبه الفعل القليل
Fokus pada kalimat :
فلا
بطلان إذ لا يخل بهيئة الخشوع والتعظيم فأشبه الفعل القليل
"Maka gerakan gerakan yang ringan / sedikit itu tidak membatalkan karena tidak merusak kekhusyu'an dan pengagungan kepada Alloh".
Mafhum mukholafahnya jika gerakan tersebut merusak kekhusyu'an dan pengagungan kepada Alloh maka batal sholatnya. Wallohu a'lam. [Iki Alawiy Rek].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/884232478266228/
www.fb.com/notes/917668301589312