PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaikum wr.wb. Dulu saya pernah bermakmum sama imam musholla (lebe) pada waktu solat maghrib, tapi pada roka'at ketiga dia membaca qunut. Mungkin karena hal tersebut jarang terjadi, setelah sholat bukannya wiridan malah jadi rame kaya di pasar dan setelah sholat Isya yang lain sudah tidak ada. Saya tanyakan langsung sama imam, apa alasannya tadi maghrib pake qunut ? Dia bilang mengikuti belajar dari seseorang dengan alasan qunut maghrib adalah untuk memohon perlindungan dari musibah / bencana di malam hari, sedangkan qunut subuh adalah untuk penjagaan di siang hari. Apakah alasan tersebut bisa dibenarkan ? dan kalau ada dari manakah keterangan tersebut ? [Lembayung Cinta].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam warohmatullah wabarokaatuh. Melakukan qunut di selainnya shalat subuh ada 3 pendapat :
Referensi :
[ Masalah ] Yang dikutip oleh para ashab tentang kesunahan qunut pada sholat-sholat fardlu selain subuh ada tiga pendapat:
Seperti (adanya sebab) wabah, paceklik (kekeringan), musuh (penyerangan orang kafir), belalang (hama), hujan yang cuma sedikit yang tidak bisa memenuhi kebutuhan. Karena disunahkan sholat istisqo' yang disebabkan tidak adanya hujan atau sedikitnya kadar hujan sekiranya tidak menyukupi atau mencukupi tetapi ada manfaatnya ketika curah hujan lebih banyak. Ketika hal ini disunnahkan dalam sholat dan merupakan lebih dominan bentuk kehati-hatian maka lebih utama disunnahkan qunut karena hal tersebut dalam sholat-sholat fardlu. Wallahu A'lam. [Ghufron Bkl].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/884348608254615/
Assalaamu'alaikum wr.wb. Dulu saya pernah bermakmum sama imam musholla (lebe) pada waktu solat maghrib, tapi pada roka'at ketiga dia membaca qunut. Mungkin karena hal tersebut jarang terjadi, setelah sholat bukannya wiridan malah jadi rame kaya di pasar dan setelah sholat Isya yang lain sudah tidak ada. Saya tanyakan langsung sama imam, apa alasannya tadi maghrib pake qunut ? Dia bilang mengikuti belajar dari seseorang dengan alasan qunut maghrib adalah untuk memohon perlindungan dari musibah / bencana di malam hari, sedangkan qunut subuh adalah untuk penjagaan di siang hari. Apakah alasan tersebut bisa dibenarkan ? dan kalau ada dari manakah keterangan tersebut ? [Lembayung Cinta].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam warohmatullah wabarokaatuh. Melakukan qunut di selainnya shalat subuh ada 3 pendapat :
1. Sunah qunut secara
muthlaq.
2. Tidak di sunahkan
qunut.
3. Sunah qunut nazilah
seperti ada wabah penyakit, tidak ada hujan dan lain lain.
Referensi :
غاية
تلخيص المراد
ـ
(مسألة) المنقول لأصحابنا في ندب القنوت في غير الصبح من المكتوبات ثلاثة أقوال:
القنوت مطلقاً عكسه الثالث الأظهر أنه يقنت للنازلة كالوباء والقحط والعدو والجراد
وقلة المطر بحيث لا تزول الحاجة بما حصل منه إذ يستحب صلاة الإستسقاء لإنقطاع المطر
أو قلته بحيث لم تحصل به الكفاية أو تحصل وكان في الزيادة نفع واذا كان هذا في
الصلاة وهي يحتاط لها أكثر فأولى استحباب القنوت لذالك في المكتوبات
[ Masalah ] Yang dikutip oleh para ashab tentang kesunahan qunut pada sholat-sholat fardlu selain subuh ada tiga pendapat:
1. Disunnahkan secara
mutlak.
2. Tidak disunnahkan secara
mutlak.
3. Menurut qoul adhhar
(disunnahkan) qunut nazilah
Seperti (adanya sebab) wabah, paceklik (kekeringan), musuh (penyerangan orang kafir), belalang (hama), hujan yang cuma sedikit yang tidak bisa memenuhi kebutuhan. Karena disunahkan sholat istisqo' yang disebabkan tidak adanya hujan atau sedikitnya kadar hujan sekiranya tidak menyukupi atau mencukupi tetapi ada manfaatnya ketika curah hujan lebih banyak. Ketika hal ini disunnahkan dalam sholat dan merupakan lebih dominan bentuk kehati-hatian maka lebih utama disunnahkan qunut karena hal tersebut dalam sholat-sholat fardlu. Wallahu A'lam. [Ghufron Bkl].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/884348608254615/
www.fb.com/notes/916878715001604