PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum Ustadz. Saya yang awam ini mau bertanya, apa sih hukum mengkonsumsi obat / vitamin / suplement yang dibungkus kulit kapsul (katanya kebanyak terbuat dari glatin babi) ? Sementara sulit menemukan suplement yang ada label halalnya. Mohon jawabannya Ustadz. Semoga berkenan menjawab pertanyaan ini. Wassalaam. [Aep Pamanah Rasa].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam, mengkonsumsi obat / vitamin / suplement yang dibungkus kulit kapsul yang katanya kebanyakan terbuat dari glatin babi, hukumnya boleh dan halal selama belum pasti yakin dari babi. Sesungguhnya sesuatu yang aslinya suci kemudian kuat dugaan menjadi najis karena bercampur dengan sesuatu yang najis maka dalam hal ini terdapat dua pendapat yang terkenal. Pendapat yang lebih unggul adalah bahwa itu suci berdasarkan keasliannya yang telah meyakinkan dan karena lebih kuat ketimbang sekedar dugaan yang bisa berubah-ubah dengan perubahan waktu dan tempat, demikian ini seperti Khammar dan Jukh (sejenis kain sutera). Dalam al-Mugni disebutkan bahwa Ibn Shalah pernah ditanya tentang jukh yang popular dalam omongan orang banyak bahwa didalamnya mengandung lemak babi, Ibn Shalah menjawab “Ia tidak bisa dihukumi najis sampai kenajisannya benar-benar menjadi nyata. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Nur Hasyim S Anam, Langlang Buana, Mas Hamzah].
- Hamisy I’aanah at-Thoolibiin I/104 :
- kitab i'anatut tolibin :
LINK ASAL :
Assalamu'alaikum Ustadz. Saya yang awam ini mau bertanya, apa sih hukum mengkonsumsi obat / vitamin / suplement yang dibungkus kulit kapsul (katanya kebanyak terbuat dari glatin babi) ? Sementara sulit menemukan suplement yang ada label halalnya. Mohon jawabannya Ustadz. Semoga berkenan menjawab pertanyaan ini. Wassalaam. [Aep Pamanah Rasa].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam, mengkonsumsi obat / vitamin / suplement yang dibungkus kulit kapsul yang katanya kebanyakan terbuat dari glatin babi, hukumnya boleh dan halal selama belum pasti yakin dari babi. Sesungguhnya sesuatu yang aslinya suci kemudian kuat dugaan menjadi najis karena bercampur dengan sesuatu yang najis maka dalam hal ini terdapat dua pendapat yang terkenal. Pendapat yang lebih unggul adalah bahwa itu suci berdasarkan keasliannya yang telah meyakinkan dan karena lebih kuat ketimbang sekedar dugaan yang bisa berubah-ubah dengan perubahan waktu dan tempat, demikian ini seperti Khammar dan Jukh (sejenis kain sutera). Dalam al-Mugni disebutkan bahwa Ibn Shalah pernah ditanya tentang jukh yang popular dalam omongan orang banyak bahwa didalamnya mengandung lemak babi, Ibn Shalah menjawab “Ia tidak bisa dihukumi najis sampai kenajisannya benar-benar menjadi nyata. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Nur Hasyim S Anam, Langlang Buana, Mas Hamzah].
- Hamisy I’aanah at-Thoolibiin I/104 :
فـائدة
مهـمة) وهي مـااصـله الطهـارة وغلب على الظن تنــجسه لغــلبة النجـاسة فى مـثله ,
فيه قولان معروفــان بقــولي الاصل والظاهر اوالغـالب, ارجـحها انه طاهر عملا
بالاصل المتــيقن لانه اضـبط من الغـالب المخـتـــلـف بالاحوال والازمـان. وذلك
كـثياب خمار وحائض وصبــيان وأوانى متديـــنين بالنجــاسة وورق يغـلب نــثره على
نجس ولعاب صبي وجـوج اشــتهر عمله بشـحم الخــنزير وجبن شامي اشـتهر عمله بأنفحــة
الخنـزير وقد جاءه صلى الله عليه وسلم جـبنة من عندهم فــأكل منهاولم يســئل عن
ذلك. ذكره شيخـنا فى شرح المنهــاج .اهـ
- kitab i'anatut tolibin :
وإذا
تعارض أصل وظاهر فالعمل بالأصل. فثياب مدمني الخمر وأوانيهم، وثياب القصابين
والخفافين والصبيان والمجانين الذين لا يحترزون عن النجاسات، وطين الشوارع والمقابر
المنبوشة، والحبوبات المدوسة بالثيران، وماء الموازيب، وأواني الكفار المتدينين
باستعمال النجاسة - كمجوس الهند يغتسلون ببول البقر - واليهود والنصارى المنهمكين
في الخمر والتلوث بالخنزير، وكل ما الغالب في مثله النجاسة طاهرة ما لم يتحقق
النجاسة، بشرط أن تكون غلبة الظن مستندة إلى الغالب لا غير.
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/839026409453502/