PERTANYAAN
:
Assalamu 'alaikum, mau
nanya, apa perbedaan dawaamul udzri antara sholat jama' taqdim dengan dawaamul
udzri pada sholat jama' ta'khir ? [Yahya
Dandux].
JAWABAN
:
Wa'alaykum salam. Dawamul
'udzri pada jama' taqdim maksudnya adalah : udzur harus tetap ada minimal sampai
ke ujung takbiratul ihram shalat yang kedua. Sedang dawamul 'udzri pada jama'
ta'khir maksudnya adalah :udzur hrus tetap ada minimal smpai selesainya
melaksanakan shalat yang kedua.
Jadi, jika udzur tersebut
adalah perjalanan, Maka status ke-musafir-an orang yang musafir harus tetap ada
minimal smpai takbiratul ihram shalat 'ashar / isya yang di jama' takdim dengan
shalat dhuhur / maghrib. Dan minimal status 'udzur tersebut harus tetap ada
sampai selesainya melaksanakan shalat kedua semisal shalat isya/ 'ashar yang
dikerjakan pada jama' ta'khir yang mendahulukan shalat magrib / dhuhur. Lihat
:
- TaqriratusSadidah hal 319
s/d 321 :
شروط
جمع التقدیم سبعه - الی ان قال - سادسا دوام العذر الی تمام الاحرام بالثانیه ای
یستمر سفره "عذره" الی نهایه تکبیره الاحرام للصلاه الثانیه فلو انقطع سفره قبل ذلک
فلا یجوز له الجمع بل یصلی الثانیه فی وقتها - الی ان قال - شروط جمع التاخیر اثنان
- الی ان قال - ثانیا دوام العذر الی تمام الصلاه الثانیه ای نهایتها فلو اقام فی
اثنائها او قبلها صارت اداء و الصلاه الاولی قضاء بدون اثم و لا کراهه
Jama' taqdim, jika
seandainya sseorang sudah muqim dan belum melaksanakan shalat yang kedua (smisal
jama' taqdim maghrib + isya, maghrib nya sudah di kerjakan, isyanya belum
dikerjakan tapi udzurnya udah hilang), atau tidak berniat jama' taqdim pada saat
melakukan shalat yang pertama, atau jeda waktu antara dua shalat yang di jama'
terlalu lama hingga memutus muwalat (karena salah satu syarat jama' taqdim
adalah muwalat antara shalat yang prtama dan yang kedua), Maka shalat yang kedua
wajib dilakukan pada waktunya juga, bukan di waktu shalat yang pertama lagi,
karena pada kondisi di atas terjadi hilangnya salah satu syarat untuk mnjama'
taqdim shalat. Tapi shalat prtama tetap sah, tak perlu di ulang/
di-qadha.
Kalau seandainya kedua
shalat yang di jama' taqdim sudah dilaksanakan, baru stelah itu udzurnya hilang,
maka kedua shalat sah .
- AnwarulMasalik hal 81
:
و
اذا جمع تقدیما فشرطه - الی ان قال - و ان اقام بان انقطع سفره قبل شروعه فی
الثانیه او لم ینو الجمع فی الاولی او فرق بینهما کثیرا وجب تاخیر الثانیه الی
وقتها لفوت شرط الجمع و صحه الاولی و ان اقام بعد فراغهما مضتا علی
الصحه
Fokus :
و
ان اقام بعد فراغهما مضتا علی الصحه
Untuk jama' ta'khir, sudah
dijelaskan ibaroh taqritatussadidah di atas [''falau aqama fi atsnaiha au
qablaha sharat adaan, was shalatul ula qadhaun, bi duni itsmin wala
karahah''],
Yaitu, Jika s'andainya
melaksanakan shalat jama' ta'khir smisal magrib + isya, dan trnyata udzurnya
hilang di pertengahan shalat yang kedua, atau sebelum melaksanakan shalat yang
kedua, Maka status shalat yang kedua tersbut adalah adaan, sedang shalat yang
pertama statusnya adalah qadhaan, tidak makruh serta tidak berdosa.
Ibaroh itu untuk yang sudah
berniat untuk mnjama' ta'khir pada waktu shalat yang pertama, tapi udzurnya
hilang di pertengahan / sebelum slesai shalat yang kedua.
Tapi Jika tidak berniat
jama' ta'khir di waktu shalat yang pertama, maka ia berdosa, dan status shalat
yang pertama adalah qadhaan (karena ia telah mengerjakan shalat tidak pada
waktunya tanpa niat jama' ta'khir).
- AnwarulMasalik hal 81
:
و
اذا جمع تاخیرا - الی ان قال - فان لم ینوه ای جمع التاخیر اثم و کانت قضاء
لاخراجها عن وقتها
Jika bermuqim / hilangnya
'udzur setelah kedua shalat jama' dikerjakan, maka kedua shalat tersebut berlalu
atas sah.
Tujuan shalat jama' memang
untuk melaksanakan shalat yang kedua di waktu shalat yang prtama kang, atau
sebaliknya, melaksanakan shalat yang pertama di waktu yang kedua karena adanya
'udzur.
- TaqriratusSadidah hal 320
- 321 :
ثالثا
صلی الظهر و العصر او المغرب و العشاء جمع تقدیم ثم اقام فی اثناء وقت الاولی قبل
دخول وقت الثانیه فلا یجب علیه اعاده الصلاه الثانیه فی وقتها
Seorang musafir yang sudah
melakukan jama' taqdim dhuhur + 'ashar atau maghrib + isya, kemudian ternyata
dia muqim di waktu pertengahan shalat yang pertama, sebelum masuk waktu shalat
yang kedua, Maka ia tidak wajib mengulang shalat yang kedua di waktu shalat yang
kedua tersebut.
[Semisal] orang yang
musafir, dia sudah melakukan jama' taqdim maghrib + isya di perjalanannya
(anggap saja jam 06.45), ternyata dia sudah muqim di waktu maghrib juga (anggap
saja 07.10 dan waktu isya masih belum masuk), maka ia tidak wajib mengulangi
shalat isyanya yang sudah di jama' nya tadi di waktu isya tersebut.
ثانیا
دخل وقت الاولی و هو مسافر و نوی جمع التاخیر ثم اقام قبل دخول وقت الثانیه فیجب
علیه ان یصلی الاولی فی وقتها
Waktu shalat yang prtama
sudah masuk, dan status seseorang ini adalah musafir, ia pun niat untuk jama'
ta'khir, Eh ternyata dia sudah muqim sebelum masuk waktu shalat yang kedua,
(masih di waktu shalat pertama), maka ia wajib shalat yang pertama di waktu yang
pertama juga (karena waktu masih ada (belum masuk shalat yang kedua). Wallahu
A'lam. [Ustadz
Syarwani].
LINK ASAL
www.fb.com/groups/piss.ktb/788013161221494/