PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum. Saya mau
tanya, salah satu rukun dalam sholat itu berdiri jika mampu, jika tidak mampu
maka dengan duduk...dst, sebenarnya batasan diperbolehkan shalat sambil duduk
itu bagaimana ? karena saya pernah tahu orang bisa jalan tapi shalatnya sambil
duduk, mohon dengan referensinya. [Wildan
Adja Dech].
JAWABAN
:
Wa'alaikum salam. Dalam
sebuah hadits Rasulullah shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :
.مَنْ
صَلَّى قَائِماً فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِداً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ
الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِماً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ
Barangsiapa shalat dengan
berdiri, maka itulah shalat yang paling utama, sedangkan seseorang yang shalat
dengan duduk, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan
berdiri. Dan barangsiapa shalat dengan berbaring, maka pahalanya setengah dari
pahala orang yang shalat dengan duduk. (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu
Majah).
Ketika menjelaskan hadits
di atas, Imam Nawawi berkata :
وَهذَا
الْحَدِيْثُ مَحْمُوْلٌ عَلَى صَلاَةِ النَّفْلِ قَاعِداً مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى
الْقِيَامِ فَهذَا لَهُ نِصْفُ ثَوَابِ الْقَائِمِ، وَأَمَّا إِذَا صَلَّى
النَّفْلَ قَاعِداً لِعَجْزِهِ عَنِ الْقِيَامِ فَلاَ يَنْقُصُ ثَوَابُهُ بَلْ
يَكُوْنُ كَثَوَابِهِ قَائِماً، وَأَمَّا الْفَرْضُ فَإِنَّ الصَّلاَةَ قَاعِداً
مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ لَمْ يَصِحَّ فَلاَ يَكُوْنُ فِيْهِ ثَوَابٌ بَلْ
يَأْثَمُ بِهِ
Hadits ini ditujukan untuk
shalat Sunnah yang dilakukan dengan duduk sedangkan ia sebenarnya mampu untuk
berdiri, sehingga ia hanya mendapatkan pahala setengah pahala orang yang shalat
Sunnahnya dengan berdiri.
Adapun seseorang yang
shalat Sunnah dengan duduk karena ia tidak mampu berdiri, maka pahalanya tidak
berkurang, ia akan mendapatkan pahala sama dengan orang yang shalat Sunnah
dengan berdiri.
Sedangkan seseorang yang
shalat wajib dengan duduk padahal ia mampu berdiri, maka shalatnya tidak sah, ia
tidak mendapatkan pahala, bahkan ia berdosa. (Lihat Yahyâ bin Syaraf An-Nawawî,
Syarhul Muslim, Dârul Fikr, Juz.6, hal.8)
Jika sholat wajib, mungkin
karena beser atau istihadzoh jika perempuan . Bagi orang yang beser/hadasnya,
seumpama untuk shalat bisa dengan duduk lalu hadasnya bisa berhenti, maka ia
diwajibkan shalat dengan duduk. Nanti setelah sembuh tidak perlu mengqadla
shalatnya. (Minhaj al-Qawim: 30). Wallohu a'lam. [Langlang
Buana].
Sumber :
http://kyaijawab.com/index.php/post/27/Shalat+Sunnah+Dengan+Duduk
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/787344754621668/