Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

3288. HUKUM SHALAT DENGAN DUDUK PADAHAL MAMPU BERDIRI

PERTANYAAN:

Assalamu'alaikum. Saya mau tanya, salah satu rukun dalam sholat itu berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka dengan duduk...dst, sebenarnya batasan diperbolehkan shalat sambil duduk itu bagaimana ? karena saya pernah tahu orang bisa jalan tapi shalatnya sambil duduk, mohon dengan referensinya. [Wildan Adja Dech].

JAWABAN :

Wa'alaikum salam. Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :

.مَنْ صَلَّى قَائِماً فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِداً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِماً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ

Barangsiapa shalat dengan berdiri, maka itulah shalat yang paling utama, sedangkan seseorang yang shalat dengan duduk, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan berdiri. Dan barangsiapa shalat dengan berbaring, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan duduk. (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah).

Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi berkata :

وَهذَا الْحَدِيْثُ مَحْمُوْلٌ عَلَى صَلاَةِ النَّفْلِ قَاعِداً مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ فَهذَا لَهُ نِصْفُ ثَوَابِ الْقَائِمِ، وَأَمَّا إِذَا صَلَّى النَّفْلَ قَاعِداً لِعَجْزِهِ عَنِ الْقِيَامِ فَلاَ يَنْقُصُ ثَوَابُهُ بَلْ يَكُوْنُ كَثَوَابِهِ قَائِماً، وَأَمَّا الْفَرْضُ فَإِنَّ الصَّلاَةَ قَاعِداً مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ لَمْ يَصِحَّ فَلاَ يَكُوْنُ فِيْهِ ثَوَابٌ بَلْ يَأْثَمُ بِهِ

Hadits ini ditujukan untuk shalat Sunnah yang dilakukan dengan duduk sedangkan ia sebenarnya mampu untuk berdiri, sehingga ia hanya mendapatkan pahala setengah pahala orang yang shalat Sunnahnya dengan berdiri.

Adapun seseorang yang shalat Sunnah dengan duduk karena ia tidak mampu berdiri, maka pahalanya tidak berkurang, ia akan mendapatkan pahala sama dengan orang yang shalat Sunnah dengan berdiri.

Sedangkan seseorang yang shalat wajib dengan duduk padahal ia mampu berdiri, maka shalatnya tidak sah, ia tidak mendapatkan pahala, bahkan ia berdosa. (Lihat Yahyâ bin Syaraf An-Nawawî, Syarhul Muslim, Dârul Fikr, Juz.6, hal.8)

Jika sholat wajib, mungkin karena beser atau istihadzoh jika perempuan . Bagi orang yang beser/hadasnya, seumpama untuk shalat bisa dengan duduk lalu hadasnya bisa berhenti, maka ia diwajibkan shalat dengan duduk. Nanti setelah sembuh tidak perlu mengqadla shalatnya. (Minhaj al-Qawim: 30).  Wallohu a'lam. [Langlang Buana].
Sumber :
http://kyaijawab.com/index.php/post/27/Shalat+Sunnah+Dengan+Duduk

LINK DISKUSI :

www.fb.com/groups/piss.ktb/787344754621668/