PERTANYAAN
:
Assalaamu 'alaikum, ada
pertanyaan titipan dalam aqidatul awam disebut sifat yang wajib bagi Alloh 20
sifat yang mustahil bagi Alloh 20 sifat. Yang jadi pertanyaan apa pengertian
wajib bagi Alloh ? [Kumbang
Gurun].
JAWABAN
:
Wa alaikumus salaam
warohmatulloh. Saya kutipkan dari kitab ta'limul mubtadi-in fii 'aqooididdin juz
1 karangan KH. Sa'id bin Armiya
فالواجب
مالا يقبل الانتفاء
Mongko utawi pelanggerane
kang aran wajib 'aqli iku barang kang ora nerima di barang ing nafi (Yang
dimasud dengan definisi wajib aqli adalah sesuatu yang tidak menerima
ketidak-adaanya)
Contoh : Allah itu wujud,
maka mustahil Allah itu tidak wujud (adam). Adanya alam ini pasti ada yang
menciptakan, mustahil ada dg sendirinya. Siapa yang menciptakan alam? Ialah
Allah.
Pembahasannya bisa kita
temui di kitab Zauharoh Tauhid, Kifayatul Awam dan Sejenisnya. Wajib adalah
salah satu dari tiga hukum aqli.
ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ : ﻫﻮ ﺇﺛﺒﺎﺕ ﺃﻣﺮ ﻷﻣﺮ
ﺃﻭ ﻧﻔﻴﻪ ﻋﻨﻪ ﻣﻦﻏﻴﺮ ﺗﻮﻗﻒ ﻋﻠﻰ ﻭﺿﻊ ﻭﺍﺿﻊ ﺃﻭ ﺗﻜﺮﺍﺭﺃﻗﺴﺎﻡ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ : ﻳﻨﻘﺴﻢ ﺍﻟﺤﻜﻢ
ﺍﻟﻌﻘﻠﻲ ﺍﻟﻰﺛﻼﺛﺔ ﺍﻗﺴﺎﻡ : ﻭﺍﺟﺐ ﻭ ﻣﺴﺘﺤﻴﻞ ﻭ ﺟﺎﺋﺰ .ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ
ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻭ ﻫﻮﻗﺴﻤﺎﻥ : ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺎﻟﺘﺤﻴﺰ ﻟﻠﺠﺮﻡ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﺎﻟﻘﺪﻡﻟﻠﻤﻮﻟﻰ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭ ﺗﻌﺎﻟﻰ
.ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﻴﻞ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﺜﺒﻮﺕ ﻟﺬﺍﺗﻪ ﻭﻫﻮ ﻗﺴﻤﺎﻥ : ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺨﻠﻮ ﺍﻟﺠﺮﻡ ﻋﻦ
ﺍﻟﺤﺮﻛﺔ ﻭﺍﻟﺴﻜﻮﻥ ﻭ ﻧﻈﺮﻱ ﻛﻮﺟﻮﺩ ﺍﻟﺸﺮﻳﻚ ﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ .ﺍﻟﺠﺎﺋﺰ : ﻫﻮ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻘﺒﻞ
ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﺀ ﻭ ﺍﻟﺜﺒﻮﺕ ﻋﻠﻰﺍﻟﺘﻨﺎﻭﺏ ﻓﻴﺴﺘﻮﻱ ﺇﻣﻜﺎﻥ ﻭﺟﻮﺩﻩ ﻭ ﻋﺪﻣﻪ . ﻭ ﻫﻮﻗﺴﻤﺎﻥ ﺿﺮﻭﺭﻱ ﻛﺤﺮﻛﺔ
ﺍﻟﺠﺮﻡ ﺃﻭ ﺳﻜﻮﻧﻪ ﻭ ﻧﻈﺮﻱﻛﻘﻠﺐ ﺍﻟﺤﺠﺮ ﺫﻫﺒﺎ ﻭ ﺍﻧﻘﻼﺏ ﺍﻟﻌﺼﺎ ﺛﻌﺒﺎﻧﺎ ﺑﻘﺪﺭﺓ ﺍﻟﻠﻪﺗﻌﺎﻟﻰﺣﺪﻭﺙ
ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ : ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﺣﺎﺩﺙ ﻻﻧﻪ ﻣﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﺟﺮﺍﻡﻭ ﺃﻋﺮﺍﺽ ، ﻓﺎﻷﻋﺮﺍﺽ ﻛﺎﻟﺤﺮﻛﺔ ﻭ ﺍﻟﺴﻜﻮﻥ ﻭﺍﻷﻟﻮﺍﻥ
ﺣﺎﺩﺛﺔ ﻻﻧﻬﺎ ﻣﺘﻐﻴﺮﺓ ﻭ ﺍﻷﺟﺮﺍﻡ ﻛﺎﻟﺬﻭﺍﺕ ﺣﺎﺩﺛﺔﻻﻧﻬﺎ ﻣﻼﺯﻣﺔ ﻟﻸﻋﺮﺍﺽ ﺍﻟﺤﺎﺩﺛﺔ ﻭ ﻣﻼﺯﻡ
ﺍﻟﺤﺎﺩﺙﺣﺎﺩﺙ ﻓﺎﻟﻌﺎﻟﻢ ﺣﺎﺩﺙ .
HUKUM 'AQLI (HUKUM
AKAL)
Arti hukum Akal itu, adalah
menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu. Atau mentiadakan sesuatu karena
ketidakadaanya sesuatu itu. Hukum Akal terbagi menjadi tiga bagian: Wajib,
Mustahil dan Jaiz.
1. WAJIB (PASTI)
Wajib yaitu sesuatu yang
tidak dapat diterima oleh akal akan ketidakberadaanya.Wajib di sini terbagi atas
dua bagian :
a.Wajib Dharuri yaitu sesuatu
yang bisa dimengerti tanpa bukti, atau sesuatu yang tidak bisa diterima oleh
akal akan ketidakberadaanya tanpa memerlukan dalil atau keterangan secara rinci.
Contohnya setiap dzat yang hidup itu wajib ada nyawanya, jika tidak bernyawa
maka sudah pasti ia tidak akan bisa hidup alias mati.
b.Wajib Nadhari yaitu sesuatu
yang bisa dimengerti setelah menggunakan bukti, atau sesuatu yang tidak bisa
diterima oleh akal akan ketidakberadaanya dengan bersenderkan kepada dalil atau
keterangan. Misalnya Allah itu wajib ada. Hal ini memerlukan dalil dan
keterangan yang kuat.
2. MUSTAHIL (TIDAK
MUNGKIN)
Mustahil merupakan
kebalikan dari wajib yaitu sesuatu yang tidak bisa diterima akal akan
keberadaanya. Mustahil juga dibagi menjadi dua bagian:
a.Mustahil Dharuri yaitu
sesuatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadaanya tanpa memerlukan
dalil atau keterangan.Misalnya mustahil seorang anak melahirkan Ibunya. Mustahil
keberadaan sang ibu berasal dari anaknya. Bukankah ini sesuatu yang mustahil?
Sudah pasti ini merupakan hal yang mustahil terjadi tanpa menggunakan dalil atau
keterangan.
b.Mustahil Nadhari yaitu
suatu yang tidak bisa diterima oleh akal akan keberadanya dengan memerlukan
dalil atau keterangan. Misalnya Allah itu mustahil mempunyai anak. Ini
memerlukan dalil dan keterangan yang kuat.
3. JAIZ
(MUNGKIN)
Jaiz yaitu sesuatu yang
mungkin saja ada atau mungkin tidak adanya. Jaiz ini pula dibagi dua:
a.Jaiz Dharuri yaitu jaiz
yang tidak memerlukan dalil atau keterangan, contohnya, ada seorang ibu
melahirkan anak kembar sebanyak 4. Kejadian seperti ini mungkin saja bisa
terjadi atau mungkin saja tidak terjadi tanpa menggunakan dalil atau keterangan
lebih dahulu.
b.Jaiz Nadhari: yaitu Jaiz
yang memerlukan dalil atau keterangan yang kuat.
Contohnya sebuah batu
mungkin bisa berobah menjadi emas. Hal ini memerlukan dalil dan keterangan yang
kuat.
Contoh lainnya sebuah
tongkat mungkin bisa berobah mejadi ular. Kemungkinan ini memerlukan dalil dan
keterangan yang kuat. Tentu semua ini terjadi dengan seizin Allah tapi harus
menggunakan dalil dan keterangan yang kuat.Yang tertera di atas adalah
pengambilan contoh pada Hukum Akal. Dan kita bisamengembangkannya jauh lebih
luas lagi, sehingga benar-benar bisa menjadipelajaran yang mendalam tentang ilmu
tauhid.
Hikmah Dan Atsar
Jika ada orang mengatakan
wajib atas tiap tiap Mukallaf (akil dan baligh) maksudnya adalah wajib menurut
hukum syara’. Dan jika orang mengatakan wajib bagi Allah dan Rasul-Nya maksudnya
adalah wajib menurut hukum akal. Dan jika orang mengatakan wajib bagi makhluk
Nya, maksudnya adalah wajib menurut hukum ‘adi atau hukum adat / kebiasaan, dan
seterusnya. Wallohu a'lam bis showab. [Abdur
Rahman Assyafi'i, Ical Rizaldysantrialit].
Sumber :
http://arh789.blogspot.com/2014/02/pembagian-hukum-syari-aqli-dan-adat.html
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/783822201640590/