PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, dari
inbox Udin Kuduk : Ma'af mau nanya Bukankah maut sudah ditentukan sebelum lahir,
kalo mati karena hukum pancung atau tertembak dalam kasus teroris termasuk di
dalamnya gak ? Makasi sebelumnya. [Zanzanti
Yanti Andeslo]
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Tidak ada
seorang pun yang bisa mengetahui kapan akan terjadinya kematian manusi, dimana
akan mati, dalam keadaan sakit ataukah sehat, dalam keadaan kecelakaan ataukah
dipancung, dalam keadaan bermaksiat ataukah dalam keadaan bertaat kepada Allah
dan lain sebagainya. Ini semua adalah Rahasia Allah yang telah ditulis dalam
kitab yang nyata (Lauhul Mahfudz). Allah telah mensinyalir dalam al-qur'an
:
ان
الله عنده علم الساعة وينزل الغيب ويعلم مافى الارحام وما تدرى نفس ماذا تكسب غدا
وما تدرى نفس بأي ارض تموت ان الله عليم خبير
Artinya : sesungguhnya
Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat, dan dialah
yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim dan tidak seorang
pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok dan
tidak seorang pun yang dapat mengetahui di bumi, dimana dia akan mati,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Lukman :
34).
- Tafsir qurthuby juz 4
Hal 216
ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻟﻨﻔﺲ ﺃﻥ
ﺗﻤﻮﺕ ﺇﻻ ﺑﺈﺫﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﻣﺆﺟﻼ ﻫﺬﺍ ﺣﺾ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻬﺎﺩ ، ﻭﺇﻋﻼﻡ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻮﺕ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻨﻪ ﻭﺃﻥ ﻛﻞ
ﺇﻧﺴﺎﻥ ﻣﻘﺘﻮﻝ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻣﻘﺘﻮﻝ ﻣﻴﺖ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻎ ﺃﺟﻠﻪ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺏ ﻟﻪ ; ﻷﻥ ﻣﻌﻨﻰ ﻣﺆﺟﻼ ﺇﻟﻰ ﺃﺟﻞ .
ﻭﻣﻌﻨﻰ ﺑﺈﺫﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻗﺪﺭﻩ . ﻭ ﻛﺘﺎﺑﺎ ﻧﺼﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ ، ﺃﻱ ﻛﺘﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﺘﺎﺑﺎ
ﻣﺆﺟﻼ . ﻭﺃﺟﻞ ﺍﻟﻤﻮﺕ ﻫﻮ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻲ ﻣﻌﻠﻮﻣﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ، ﺃﻥ ﺭﻭﺡ ﺍﻟﺤﻲ ﺗﻔﺎﺭﻕ ﺟﺴﺪﻩ ، ﻭﻣﺘﻰ
ﻗﺘﻞ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺃﺟﻠﻪ . ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ : ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻘﺘﻞ ﻟﻌﺎﺵ . ﻭﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ
ﻗﻮﻟﻪ : ﻛﺘﺎﺑﺎ ﻣﺆﺟﻼ ﺇﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺃﺟﻠﻬﻢ ﻻ ﻳﺴﺘﺄﺧﺮﻭﻥ ﺳﺎﻋﺔ ﻭﻻ ﻳﺴﺘﻘﺪﻣﻮﻥ ﺇﻥ ﺃﺟﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻵﺕ ﻟﻜﻞ
ﺃﺟﻞ ﻛﺘﺎ
fokus :
ﻭﻣﺘﻰ ﻗﺘﻞ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺃﻥ ﺫﻟﻚ ﺃﺟﻠﻪ
. ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ : ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻘﺘﻞ ﻟﻌﺎﺵ
Dan ketika seseorang mati
karena dibunuh, maka yang demikian adalah ajalnya (telah termaktub dilauhil
mahfudz), maka tidak benar jika dikatakan : "jika ia tidak dibunuh, maka ia akan
tetap hidup" .
- Al-Dudodur Al-Saniyah
:
ﻭﺃﻥَّ ﻛُﻞَّ ﺇﻧﺴﺎﻥٍ ﻣﺎﺕ ﺃﻭ ﻗﺘﻞ ﺃﻭ
ﺣﺮﻕ ﺃﻭ ﻏﺮﻕ ﺃﻭ ﺑﻱِّ ﺣﺘﻒ ﻫﻠﻚ ﺑﺄﺟﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﺴﺘﺄﺧﺮ ﻋﻨﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﺴﺘﻘﺪﻡ ﻃﺮﻓﺔ ﻋﻴﻦ، ﻭﺃﻥ ﺫﻟﻚ
ﺍﻟﺴﺒﺐ ﺍﻟﺬﻱ ﻛﺎﻥ ﻫﻮ ﻓﻴﻪ ﺣﺘﻔﻪ ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻗﺪﺭﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻗﻀﺎﻩ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺃﻣﻀﺎﻩ ﻓﻴﻪ
ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ ﺑﺪ ﻣﻨﻪ ﻭﻻ ﻣﺤﻴﺺ ﻋﻨﻪ ﻭﻻ ﻣﻔﺮ ﻟﻪ ﻭﻻ ﻣﻬﺮﺏ ﻭﻻ ﻓﻜﺎﻙ ﻭﻻ ﺧﻼﺹ، ﻭﺃﻧﻰ ﻭﻛﻴﻒ ﻭﺇﻟﻰ
ﺃﻳﻦ ﻭﻻﺕ ﺣﻴﻦ ﻣﻨﺎﺹ
Setiap manusia yang
meninggal dengan cara dibunuh, terbakar atau tenggelam yang dengan nya sampai
pada ajal mautnya, maka tidak akan melewati atau menguranginya walau hanya
sekejap mata, adapun sebab kematiannya adalah taqdir serta qodho allah yang
berlaku atas dirinya, yang tak akan mampu lari dan menghindar darinya. Sumber :
http://dorar.net/enc/aqadia/2107
- Al-Riyadhul Badi'ah Hal.
11 :
و
ان يعتقد أن الخلق كلهم يموت عند انقضاء اعمارهم) فلا يموت احد بدون انقضاء عمره
مقتولا كان او غيره لقوله تعالى و ما كان لنفس ان تموت الا باذن الله كتابا مؤجلا
أي و ما كان لنفس ان تموت الا باذن الله تعالى لملك الموت في قبضه روحه كتب الله
ذلك الموت كتابا مؤقتا ما يتقدم و لا يتأخر
Dan (termasuk kewajiban
atas orang mukallaf) meyakini bahwa makhluk itu keseluruhannya akan mati ketika
sudah habis umurnya. maka seseorang pun tidak akan mati tanpa habisnya umur baik
dengan dibunuh atau yang lain, karena firman Allah ta'ala di surat ali imran (3)
ayat 145, juz 4 :
وَمَا
كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا ۗ
.
Yakni : tidak ada bagi jiwa
itu akan mati kecuali dengan izin Allah kepada malaikat maut untuk mencabut
nyawa yabg sudah Allah tentukan / pastikan kematiannya, dengan ketentuan waktu
yang tidak dapat dimajukan dan tidak bisa ditunda. [Hariz
Jaya, Abdur Rahman Assyafi'i, Ical Rizaldysantrialit].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/719277034761774