PERTANYAAN
:
Assalamualaikum, salam
sejahtera kawan semuanya, saya masih bingung tentang ilmu filsafat dan ilmu
kalam, apa hukum mempelajari ilmu filsafat dan ilmu kalam ? terima kasih, mohon
pencerahannya. [Khairul
Fahmi].
JAWABAN
:
HUKUM MEMPELAJARI FILSAFAT
DAN MANTIQ
Filsafat terbagi
dua:
1.PERTAMA : Filsapat ahlu
sunah waljama'ah. Hukum mempelajarinya fardhu kifayah, seperti mempelajari kitab
sulamul munawaroq atau syamsiyyah dll.
2.KEDUA : Filsafat sesat yang
kemudian banyak dianut oleh golongan mu'tazilah. Yang dibahas berikut ini adalah
hukum mempelajari filsapat yang kedua.
Dalam kitab “ I'anatuth
tholibin juz 2 halaman 47 :
ﻛﺎﻟﻔﻼﺳﻔﺔ ﻭﻫﻢ
ﻣﻨﻜﺮﻭ ﺣﺪﻭﺙ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰﺑﺎﻟﺠﺰﺋﻴﺔ ﻭﺍﻟﺒﻌﺚ ﻟﻼﺟﺴﺎﻡ ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻫﻲ
ﺃﺻﻞﻛﻔﺮﻫﻢ
“Filosof adalah orang-orang
yang mengingkari hudus alam, mengingkari ilmunya allah dengan juziyyah, dan
mengingkari kebangkitan dengan tubuh, dan 3 masalah inilah yang menjadi asal
kekafiran mereka”.
Dan imam sanusi sangat
mewanti-wanti, dan memberi peringatan kepada orang- orang yang baru belajar agar
jangan mengambil ushuluddin dari kitab-kitab yang bercampur dengan kalam
falsafah,berikut ini perkatan beliau :
ﻭﻟﻴﺤﺬﺭ
ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻱ ﺟﻬﺪﻩ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺃﺻﻮﻝ ﺩﻳﻨﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺘﺐﺍﻟﺘﻲ ﺣﺸﻴﺖ ﺑﻜﻼﻡ ﺍﻟﻔﻼﺳﻔﺔ
“Hendaklah orang yang baru
belajar menghindari kesungguhannya mengambil ilmu ushulluddin dari kitab- kitab
yang bercampur dengan perkataan filsafah”Bahkan bukan hanya ilmu ushulludin yang
bercampur dengan filsafah saja yang di wanti-wanti untuk dihindari,juga ilmu
mantiq.
Bahkan iman nawawi dan ibnu
shalah mengharamkan mempelajari ilmu mantiq yang bercampur dengan filsafah,
sepert i yang disinggung oleh Abdurrahman al- ahdhari dalam kitab Sulamul
Munawwaroq :
ﻭﺍﻟﺨﻠﻒ ﻓﻲ
ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻹﺷﺘﻐﺎﻝ # ﺑﻪ ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ
ﻓﺎﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ
ﻭﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺣﺮﻣﺎ # ﻭﻗﺎﻝ ﻗﻮﻡ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥﻳﻌﻠﻤﺎ
ﻭﺍﻟﻘﻮﻟﺔ
ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ # ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻟﻜﺎﻣﻞ ﺍﻟﻘﺮﻳﺤﺔ
ﻣﻤﺎﺭﺱ ﺍﻟﺴﻨﺔ
ﻭﺍﻟﻜﺘﺎﺏ # ﻟﻴﻬﺘﺪﻱ ﺑﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ
“Terjadinya perbedaan
wacana( antara para ahli) tentang status hukum kebolehan memperdalam ilmu
retorika qurani (ilmu mantiq / logika), dapat diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu Pertama, ibnu shalah dan imam nawawi berpendapat haram, dan (kelompok yang
kedua) sebagian kelompok ulama mengatakan ilmu ini sebaiknya diketahui, dan
pendapat (ketiga) yang terkenal menyatakan bahwa memperdalam ilmu retorika
qurani (mantiq) adalah shahih (benar) bagi mereka yang memiliki kesempatan
bernalar, berakal, yang mengerti seluk beluk hadits dan qur’an, yang menguasai
betul hadits dan al-qur’an. Hal ini supaya mereka yang bernalar logis bisa
memperoleh petunjuk dari ilmu retorika (mantiq) sampai pada kebenaran yang
hakiki.
Kesimpulannya :
Hukum mempelajari ilmu
mantiq terbagi tiga:
1. Haram menurut Imam
Nawawi dan Ibnu Sholah.
2. Sunah menurut jam'un
(diantaranya Imam Al-Ghozali).
3. Boleh atau Jawaz menurut
qoul masyhur. Namun hukum Jawaz mempelajarinya bagi orang yang punya nalar dan
cerdas, dan menguasai qur'an dan hadits. Wallahu a'lam. [Ical
Rizaldysantrialit].
LINK ASAL :
http://arh789.blogspot.com
www.fb.com/groups/piss.ktb/783563344999809/