PERTANYAAN :
Assalamualaikum…wr wb. Hukumnya membunuh Orang yang sudah menikah melakukan zina, terima kasih. [ Ishaq Nuruddin ]
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, yang berhak menjatuhi hukuman rajam (caranya tubuhnya dikubur setengah badan lalu di lempari dengan batu sampai mati) bagi pezina adalah ulil amri, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, tidak boleh seseorang atau satu institusi melakukan hukuman rajam.
> Mas Hamzah
Dalam kitab al mugni karangan imam ibnu qudamah disebutkan :
فصل : وليس على قاتل الزاني المحصن قصاص ولا دية ولا كفارة . وهذا ظاهر مذهب الشافعي .
المغني أحمد بن قدامة
[ Fasal ] Dan tidak ada qishos, diyat ataupun kifarat terhadap orang yang telah membunuh pezina muhson, ini adalah dzohirnya madzhab imam as syafi'i. [ Kitab Al-Mughniy - Ibnu Qudamah ]
LINK ASAL :
LINK TERKAIT :