PERTANYAAN
:
Salamun 'alaikum.
Pertanyaan titipan tetangga rumah ; Deskripsi masalah : Ada orang beli pohon
jati,lalu ditebang. Setelah bertahun-tahun pastinya tumbuh lagi pohon jati yang
baru dari bekas yang ditebang itu. Pertanyaannya : Milik siapakah pohon jati
yang baru tersebut ? Mohon jawabannya. [Ni'mal
Fataatu Ana].
JAWABAN
:
Wa alaikumus salaam
warohmatulloh, mengenai anak pohon tersebut ulama' berbeda pendapat dan menurut
pendapat yang bisa dibuat pegangan anak pohon menjadi miliknya orang yang beli
kayu jati tersebut.
تحفة
المحتاج ٤/٤٥٣
واختلف
جمع متأخرون في أولاد الشجرة الموجودة والحادثة بعد البيع هل تدخل في بيعها ؟ والذي
يتجه الدخول حيث علم أنها منها سواء أنبتت من جذعها أو عروقها التي في بالأرض لأنها
حينئذ كأغصانها بخلاف اللاصق بها مع مخالفة منبته لمنبتها لأنه أجنبي عنها وإذا
دخلت إستحق إبقاءها كالأصل كما رجحه السبكي من احتمالات. قال ابن الرفعة : و ما علم
استخلافه كشجر الموز لا شك في وجوب إبقائه و توقف فيه الأذرعي أى من حيث الجزم لا
الحكم كما هو ظاهر.
Ulama' muta'akkhirin
berbeda pendapat tentang anak pohon yang ada dan yang baru setelah akad jual
beli, apakah termasuk dalam jual beli tersebut ? Pendapat yang bisa menjadi
pegangan adalah anak pohon termasuk dalam akad jual belinya selama diketahui
bahwa anak pohon tersebut adalah darinya, baik dia tumbuh dari pangkal pohonnya
ataupun dari akarnya yang ada di tanah..... [Tuhfatul muhtaj juz 4 hal. 453].
Wallohu a'lam bis showab. [Ghufron
Bkl].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/716605141695630/