PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. KALONG
(kelelawar besar). Bagaimana hukumnya makan KALONG ? [Ahmad
Husein].
JAWABAN
:
Wa alaikumus salaam
warohmatulloh. Ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan ulama
Malikiyah menyatakan makruh. Yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah
ulama Hambali dan Syafi’iyah.Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar
haram dimakan karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits
berikut ini.
عن
عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا
الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم
Dari ‘Abdullah bin ‘Amru,
ia berkata,“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih.
Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia
berkata :‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat
menenggelamkan mereka”. (HR. Al Baihaqi).
Dalam Al-Kubraa 9: 318 dan
Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa
sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu’, 9:
22 :
والخفاش
حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف
“Kelelawar itu haram secara
mutlak." Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf
(perselisihan di antara para ulama). Dalam Al Mughni (11: 66)
disebutkan,
قَالَ
أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ :
لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ,
وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا
الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .
“Imam Ahmad ditanya
mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof
(sejenis kelelawar)". Imam Ahmad menjawab : “Saya tidak tahu (mengenai
hukumnya)”. An Nakho’i mengatakan : “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar”.
Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian
dan tidak memakannya. AllahTa’ala berfirman :
وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan diharamkan bagi mereka
segala yang khobits (buruk)”(QS. Al-A’raf : 157).
Penulis Aunul Ma’bud (10:
252) mengatakan,“Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua
alasan :
1.Pertama, karena hewan
tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana
manusia.
2.Kedua, boleh jadi pula
karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung
Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.” Wallohu a'lam. [Aboe
Khidir].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/712544065435071/