PERTANYAAN
:
Mau tanya kiai. Apakah
seorang istri boleh mengajukan cerai dengan alasan DzAKAR suaminya terlalu
besar. Mohon jawaban dan solusinya. Terimakasih. [ Ultraman
Utawi Heri Siswanto ].
JAWABAN
:
Ya, seorang istri boleh
mengajukan cerai dengan alasan DzAKAR suaminya terlalu besar sebagaimana
keterangan dalam Kitab Tuhfah 30/475 :
فَكَذَلِكَ
تَتَخَيَّرُ هِيَ بِكِبَرِ آلَتِهِ بِحَيْثُ يُفْضِي كُلَّ مَوْطُوءَةٍ
Istri boleh juga memilih
faskh nikah sebab besarnya alat kemaluan suami (dalam hal ini digambarkan)
sampai tiap-tiap perempuan yang dijima' itu bisa "jebooll"
(rusak/sakit).
Itu sebagai perseimbangan
dengan alasan fasakh sebelumnya ketika milik zauj tidak bisa 'jebol' (pinjam
istilah mas Adun) milik isteri, ta'bir sebelumnya :
أَوْ
وَجَدَهَا رَتْقَاءَ ) أَيْ مُنْسَدًّا مَحَلُّ جِمَاعِهَا بِلَحْمٍ وَمِثْلُهُ
ضِيقُ الْمَنْفَذِ بِحَيْثُ يُفْضِيهَا كُلُّ وَاطِئٍ
Kalau liat ta'bir Tuhfah,
semuanya dikembalikan ke istri sebagai pemilik hak khiyar fasakh tsb, bila istri
memilih setia, ya suami harus mengerti bahwa sakit yang dialami istri pasca
jima' itu memerlukan pengobatan. Gedenya dzakar suami itu sebagai penyeimbang
khiyar yang dimiliki suami saat lobang kemaluan istri terlalu sempit bagi setiap
lelaki, akhirnya jadi adilkan..???!! [Abdullah
Afif, Pak Adun ].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/710172665672211/
www.fb.com/notes/759771664045644