PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum wr wb.
Nuwun sewu numpang tanya, sudah umum biasanya ada makelar tanah untuk persewaan
/ pembalian tanah-tanah yang bakal jadi tempat pembangunan bangunan proyek,
misalnya tower telekomunikasi. Apa hukumnya membeli tanah yang terindikasi bakal
digunakan sebagai tower telekomunikasi kemudian menjualnya / menyewakannya
dengan harga berlipat-lipat diluar harga normal pasaran pada umumnya ?? mohon
jawabannya. Matur nuwun. [Em
Fahmee].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Boleh
karena dalam berniaga tidak ada ketentuan batas mengambil untung, hanya saja
yang utama adalah seorang penjual hendaknya bersifat pemurah dan dermawan dengan
menjual barang daganganya dengan harga yang murah. Wallohu a'lam. [Ghufron
Bkl].
المهذب
١/٢٨٨
.من
اشترى سلعة جاز له بيعها برأس المال و بأقل منه و بأكثر منه لقوله صلى الله عليه و
سلم " إذا إختلف الجنسان فبيعوا كيف شئتم .
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/738319776190833/