PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Mohon
pencerahan, Bagaimana hukum sholat dengan memakai sarung tangan? [Ali
Asy'ari].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalaam
warohmatullah wabarokaatuh. Dan disunnahkan untuk membuka telapak kedua tangan
dan kedua kaki. Maksudnya bagi seorang laki-laki. Karena wanita wajib baginya
untuk menutup kedua telapak kakinya. Dan makruh baginya untuk membuka kedua
telapak tangannya sebagaimana yang diambil dari alasan membuka kedua lutut. Imam
Qoffal.
Ungkapan mushonnif : "
Karena wanita wajib baginya untuk menutup kedua telapak kakinya " maksudnya
adalah wanita merdeka sebagaiman keterangan yang telah lewat.
Ungkapan mushonnif : " Dan
makruh baginya untuk membuka kedua telapak tangannya " ini adalah pendapat yang
lemah.
Dan redaksinya Ar-Rohmani
yakni ungkapan : " Dan disunnahkan membuka telapak kedua tangan bagi laki-laki
dan lainnya. Dan sunnah membuka kedua telapak kakinya laki-laki. Sedang untuk
yang lain wajib untuk menutup kedua telapak kakinya. Dan juga disunnahkan
menutup kedua lutut bagi laki-laki dan wanita hamba sahaya ."
Ibnu Hajar berkata dalam
Syarh kitab Al-'Ubab : " Dan sebaiknya dimakruhkan untuk menutup kedua telapak
tangan karena terdapat perbedaan pendapat perihal ketidakbolehannya menutup.
Kemudian saya melihat imam Syafii menjelaskan hal tersebut. Karena sesungguhnya
Baliau tidak suka sholat dalam keadaan ibu jari tangannya terdapat kulit yang
dipakai untuk membantu menarik tali busur panah. Bahkan tuntutan dari pandangan
beliau tersebut makruhnya sholat dengan keadaan jari tangannya terdapat cincin
atau yang lainnya". Telah selesai penjelasannya Ibnu Hajar.
KESIMPULAN : Memakai kaos
tangan hukumnya makruh menurut pendapat yang kuat baik bagi laki-laki ataupun
wanita. Sedang menurut pendapat yang lemah hukumnya sunnah bagi wanita untuk
menutup kedua telapak tangannya dengan menggunakan semisal kaos tangan. Karena
menurut pendapat ini makruh bagi wanita untuk membuka kedua telapak tangannya.
Wallohu a'lam. [Kudung
Khantil Harsandi Muhammad].
الكتاب
: حاشية البجيرمي على الخطيب
ويسن
كشف اليدين والرجلين أي في حق الرجل إذ المرأة يجب عليها ستر قدميها ، ويكره كشف
كفيها كما يؤخذ من علة كشف الركبتين ق ل .
وقوله
: إذ المرأة يجب عليها ستر قدميها أي الحرة كما مر ، وقوله ويكره كشف كفيها ضعيف ،
وعبارة الرحماني قوله : ويسن كشف اليدين في حق الذكر وغيره وكشف قدمي الذكر ، وأما
غيره فيجب ستر قدميه ، ويسن ستر الركبتين للذكر والأمة :
حواشي
الشرواني - الشرواني والعبادي - ج ٢ - الصفحة ٧٢
(قوله
ويسن كشفها الخ) قال في شرح العباب: وينبغي كراهة الستر في الكفين للخلاف في
امتناعه ثم رأيت الشافعي رضي الله تعالى عنه نص على ذلك فإنه كره الصلاة وبإبهامه
الجلدة التي يجر بها وتر القوس بل قضيته كراهة الصلاة وبيده خاتم أو نحوه
انتهى.
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/724567830899361/