Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

2873. HUKUM SUAMI MEMANGGIL ISTRI DENGAN SEBUTAN MAMA ATAU IBU, DZIHARKAH ?

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Maaf sebelumnya. Ada hal yang ana tanyakan. Apakah kita boleh memanggil suami kita atau istri kita dengan panggilan, mama, papa, ibu atau ummi sama abi DLL. Seperti yang dilakukan orang-orang saat ini. Syukron lakum. Minta bantuan cari ta'bir. Suami memanggil istrinya dengan sebutan "ummi" atau "mama" atau "ibu", apakah termasuk DZIHAR ?. Kalo sudah ada di dokumen, tolong di-share link-nya, terimakasih ? [Fajar Bashir, Abu Ayyub Ayyub].

JAWABAN :

Wa'alaykumussalaam...wr.wb. Memanggil istri dengan sebutan ummi, mama, ibu dengan tujuan menghormati bukan termasuk zhihar, namun makruh untuk diucapkan. namun jika ada niat dhihar maka terjadi dhihar, karena termasuk kinayah dhihar. Untuk permasalahan memanggil suami dengan sebutan abi, papa, ayah dan lain-lain. belum ada ibarat yang sharih/jelas. sementara hukumnya sama yakni tidak apa-apa untuk tujuan menghormati.

Kalau dilihat dari pengertian dzihar secara syara' dzihar bisa terjadi andai dari panggilan kepada istri mengandung unsur mengharamkan istri seperti keharaman orang-orang yang diharamkan digauli (ibu kandung, saudara perempuan, ibu mertua, dll). kalau kita tinjau yang terjadi di masyarakat bahwa panggilan ummi, mama, ..itu adalah memberi contoh kepada anaknya, tidak ada unsur menyamakan istri dengan ibunya.

والظهار شرعا: تشبيه المرأة أو عضو منها بامرأة محرمة نسبا أو رضاعا أو مصاهرة بقصد التحريم لا بقصد الكرامة، ولهذا المعنى نزلت الآية، « إِنْ أُمَّهاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ »: أي ما أمهاتهم، والمنكر: ما ينكره الشرع والعقل والطبع, تفسير المراغى المجادلة اية 2

Untuk semuanya, terimakasih, terutama mbah Afif..Tambahan keterangan dalam i'anatutthalibin,. ZHIHAR ada empat syarat:
1.Adanya ucapan itu dari suami
2.Adanya wanita itu istrinya sendiri
3.Adanya musyabbah bih, yaitu anggota-anggota dhahir dari perempuan yang tidak halal dinikah, seperti ibu, adik, kakak, dll.Anggaota-anggota dhahir seperti punggung, tangan, kaki, wajah, dll.Contoh: Kau bagiku seperti punggung ibuku, kau bagiku seperti tangan ibuku, kau bagiku seperti kaki ibuku, dll.Sedangkan menyerupakan istri dgn anggota batin tidak termasuk dhihar. Seperti contoh: Kau seperti mata ibuku, kau seperti perut ibuku. Dua kata itu jika tidak diniatkan dhihar, maka tidak terjadi dhihar. sebab termasuk kata kinayah.
4.Adanya shigat (kata-kata) dhihar.Sighat (kata-kata) ada yang jelas (sharih) dan ada yang tidak jelas (kinayah).

Untuk kata yang jelas seperti: "kau bagiku seperti punggung ibuku", maka kata tersebut menjadi dhihar, baik diniatkan dhihar atau tidak. Sedangkan kata yang tidak jelas (kinayah) seperti; "Kau seperti ibuku". Perkataan ini termasuk perkataan yang tidak jelas, sebab jika hanya "seperti ibuku" akan mencakup anggota dhahir dan batin, juga mencakup perbuatan atau tingkah laku. Maka jika demikian dibutuhkan niat. Jika ketika mengatakan "kau seperti ibuku" tidak niat dhihar, maka tidak terjadi dhihar, namun bila ada niat dhihar, maka terjadilah dhihar.

Dari keterangan tersebut, jika ada seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan "ummi", atau "mama", atau "adek", atau "ibu", maka tidak termasuk dhihar. Sebab tidak memenuhi unsur penyerupaan, hanya panggilan, yang jika dijelaskan memuat "ibu dari anaknya". Jika melihat keterangan dalam Al-Mahally, kata-kata itu tidak sesuai dgn dhihar yang masyhur di kalangan orang jahiliyah. Padahal, keharaman dhihar itu karena menyerupai perkataan orang jahiliyyah dlm mencerai istrinya. [Ref. I'anatutthalibin. 4. 35-36].

Dalam Kitab Minhaj At-Tarbiyah Ash-Shalihah panggilan ABI dan UMI memang termasuk hal yang mesti dibiasakan saat seseorang mendidik anaknya diusia pertama hingga 6 tahun, namun demikian bila panggilan tersebut tidak berlaku atau sesuai dengan kondisi setempat dapat diubah disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Apa tidak termasuk dzihar ? tidak, karena pada umumnya, panggilan itu mengajarkan / mencontohkan pada anak, bukan berarti memanggil Ibu nya, tidak ada unsur menyamakan dengan ibunya.
- Majmu' Lin-Nawawi XVIII / 434 Cet Daar El-Fikr :

: قال المصنّف رحمه الله: (وإن قال: أنتِ عليَّ كأمِّي أو مثْل أمي، لم يكنْ ظهاراً إلا بالنيَّةِ، لأنه يحتملُ أنها كالأم في التحريمِ أو في الكرامةِ فلم يُجْعَلْ ظهاراً من غير نيةٍ، كالكنايات في الطلاق
- Tafsir rawa-i'ul bayan syekh ali shabuni Jil 2 hal 522 ;

ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻﻣﺮﺃﺗﻪ: ﻳﺎ ﺃﺧﺘﻲ ﺃﻭ ﻳﺎ ﺃﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ اﻟﻜﺮاﻣﺔ ﻭاﻟﺘﻮﻗﻴﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻈﺎﻫﺮا، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻪ ﺫﻟﻚ

Maka jika demikian dibutuhkan niat. Jika ketika mengatakan "kau seperti ibuku" tidak niat dhihar, maka tidak terjadi dhihar, namun bila ada niat dhihar, maka terjadilah dhihar (Dzihar Kinayah). Wallahu a'lam bishshowab. [Ibnu Al-Ihsani, Afif Yang Khoir, Fajar Bashir, Toni Imam Tontowi, Nimas, Brojol Gemblung].

LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/340401529315995
www.fb.com/groups/piss.ktb/682447451778066