PERTANYAAN
:
Assalamualaikum wr wb, ana mau bertanya...seandainya istri berkata pada suami seperti ini.. Mas seandainya ada orang cinta sama aku bagaimana peasaanmu ?? Suami : seandainya ada orang cinta padamu maka kau tertalaq 3 ??Jatuhkah talaq seperti ini..Syukron. [Udin Alay]
JAWABAN :
Konsekuensi dari perkataan suami tersebut terpulang pada maksud (niat) suami, yakni:
REFFERENSI :
- Kitab al-Fatawiy al-Kubro Juz 4 Halaman 145, al-Maktabah asy-Syamilah :
Beliau (ibnu Hajar Al Haitamiy) ditanya, semoga Alloh ta'ala memberi manfaat kepada kaum muslimin dengan ilmu dan berkahnya, tentang suami yang berkata (kepada istrinya): "Jika kamu masuk rumah maka aku telah menceraikanmu", maka apakah ucapan suami tersebut termasuk TA'LIQ (jika si istri benar-benar masuk rumah maka ia sungguh terceraikan) atau LAGHWUN (ucapan kosong yang tidak berpengaruh apapun), maka beliau menjawab dengan ucapannya "telah ditegaskan dalam kitab al-Umm, bahwa sesungguhnya (ucapan suami tersebut) adalah ANCAMAN maka tidak mempunyai dampak apapun, iya benar apabila sebelumnya suami menyebutkan kata QOD ("sungguh") baik secara lafadz (diucapkan) ataupun secara niat (dalam hati saja) maka ucapan suami tersebut adalah TA'LIQ karena dalam kasus tersebut ia (kata QOD) melepaskan ucapan suami tersebut dari kategori ANCAMAN
- Kitab al-Fatawiy ar-Romliy Juz 4 Halaman 208, al-Maktabah asy-Syamilah :
Beliau (Imam Romliy)
ditanya tentang seseorang yang berkata (kepada istrinya): "jika kamu
membebaskanku dari membayar maharmu, aku mentalakmu", kemudian si istri
membebaskannya (meng-iya-kan) lalu si suami tidak juga mentalaqnya, apakah
ucapan si suami "THOLLAQTUKI/aku mentalaqmu" itu merupakan ANCAMAN semacam
ucapannya "UTHOLLIQUKI/kamu akan ku talaq" sehingga tidak jatuh talaq, atau
merupakan TA'LIQ seperti ucapannya "FA ANTI THOLIQUN / maka kamu tertalaq"
sehingga jatuh talaq? kemudian Beliau menjawab: bahwa sesungguhnya APABILA orang
yang berkata (si suami) menyengaja/berniat (mentalaq) dengan ucapannya
"THOLLAQTUKI/ aku mentalaqmu" MAKA sesungguhnya istrinya tertalaq ketika
terpenuhinya pembebasan (mahar tersebut), jatuhlah talaq satu padanya (istri),
kecuali jika si suami berniat mentalaqnya lebih banyak dari itu (dua/tiga) maka
jatuhlah talaq sebagaimana yang ia niatkan, dan APABILA TIDAK (meniatkan
mentalaq sitri dengan ucapannya tersebut) MAKA tidak terjadi apa-apa (tidak
jatuh talaq). Wallohu a'lam bish-showab.
MUSYAWIRIN : M Ghozi Anshori , Ummi Af-idah, Mu'afi Kamal , Danar Khalafi, Ulilalbab Hafas, Dien Saepudin, Abu Aisya, Quad Core, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Brojol Gemblung , Mentari Junior, Amie Like-Abdulhamid A-bulung
PERUMUS : Mohamad Cholil Asyari ; PENTASHIH : Abdullah Afif. Mujaawib PISS-KTB. Minggu, 8 Agustus 2013
Assalamualaikum wr wb, ana mau bertanya...seandainya istri berkata pada suami seperti ini.. Mas seandainya ada orang cinta sama aku bagaimana peasaanmu ?? Suami : seandainya ada orang cinta padamu maka kau tertalaq 3 ??Jatuhkah talaq seperti ini..Syukron. [Udin Alay]
JAWABAN :
Konsekuensi dari perkataan suami tersebut terpulang pada maksud (niat) suami, yakni:
·Jika si suami bermaksud
menggantungkan talak pada perbuatan orang lain, maka ketika perbuatan orang lain
itu terjadi, tertalaklah si istri karena perkataan suami tersebut merupakan
talaq ta'liq.
·Jika si suami hanya
bermaksud ingin mencegah istrinya dari perbuatan yang tak diinginkannya, maka
tidak terjadi talak, dan perkataan tersebut tidaklah lebih dari sebuah ancaman
(peringatan keras) seorang suami kepada istrinya.
REFFERENSI :
- Kitab al-Fatawiy al-Kubro Juz 4 Halaman 145, al-Maktabah asy-Syamilah :
(سُئِلَ)
نَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ الْمُسْلِمِينَ عَمَّنْ قَالَ إن
دَخَلْت الدَّارَ طَلَّقْتُك فَهَلْ هُوَ تَعْلِيقٌ أَوْ لَغْوٌ؟(فَأَجَابَ)
بِقَوْلِهِ نَصَّ فِي الْأُمِّ عَلَى أَنَّهُ وَعْدٌ فَيَكُونُ لَغْوًا نَعَمْ إنْ
ذَكَرَ قَبْلَهُ قَدْ لَفْظًا أَوْ نِيَّةً كَانَ تَعْلِيقًا لِانْسِلَاخِهِ عَنْ
الْوَعْدِ حِينَئِذٍ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ.
Beliau (ibnu Hajar Al Haitamiy) ditanya, semoga Alloh ta'ala memberi manfaat kepada kaum muslimin dengan ilmu dan berkahnya, tentang suami yang berkata (kepada istrinya): "Jika kamu masuk rumah maka aku telah menceraikanmu", maka apakah ucapan suami tersebut termasuk TA'LIQ (jika si istri benar-benar masuk rumah maka ia sungguh terceraikan) atau LAGHWUN (ucapan kosong yang tidak berpengaruh apapun), maka beliau menjawab dengan ucapannya "telah ditegaskan dalam kitab al-Umm, bahwa sesungguhnya (ucapan suami tersebut) adalah ANCAMAN maka tidak mempunyai dampak apapun, iya benar apabila sebelumnya suami menyebutkan kata QOD ("sungguh") baik secara lafadz (diucapkan) ataupun secara niat (dalam hati saja) maka ucapan suami tersebut adalah TA'LIQ karena dalam kasus tersebut ia (kata QOD) melepaskan ucapan suami tersebut dari kategori ANCAMAN
- Kitab al-Fatawiy ar-Romliy Juz 4 Halaman 208, al-Maktabah asy-Syamilah :
(
سُئِلَ ) عَمَّنْ قَالَ : إنْ أَبْرَأْتِنِي مِنْ صَدَاقِك طَلَّقْتُك
.فَأَبْرَأَتْهُ مِنْهُ بَرَاءَةً صَحِيحَةً فَلَمْ يُطَلِّقْهَا فَهَلْ يَكُونُ
قَوْلُهُ : " طَلَّقْتُك " وَعْدًا مِثْلَ قَوْلِهِ : " أُطَلِّقُك " فَلَا يَقَعُ
بِهِ طَلَاقٌ أَوْ تَعْلِيقًا مِثْلَ قَوْلِهِ : " فَأَنْتِ طَالِقٌ " حَتَّى
يَقَعَ بِهِ الطَّلَاقُ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِأَنَّهُ إنْ قَصَدَ الْقَائِلُ
بِقَوْلِهِ : " طَلَّقْتُك " أَنَّهَا طَالِقٌ عِنْدَ حُصُولِ الْإِبْرَاءِ وَقَعَ
عَلَيْهَا بِهِ طَلْقَةٌ وَاحِدَةٌ إلَّا إذَا قَصَدَ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدَةٍ
فَيَقَعُ عَلَيْهَا مَا قَصَدَهُ وَإِلَّا لَمْ يَقَعْ بِهِ شَيْءٌ .
MUSYAWIRIN : M Ghozi Anshori , Ummi Af-idah, Mu'afi Kamal , Danar Khalafi, Ulilalbab Hafas, Dien Saepudin, Abu Aisya, Quad Core, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Brojol Gemblung , Mentari Junior, Amie Like-Abdulhamid A-bulung
PERUMUS : Mohamad Cholil Asyari ; PENTASHIH : Abdullah Afif. Mujaawib PISS-KTB. Minggu, 8 Agustus 2013