PERTANYAAN
:
Assalamu'alaykum Gan, Ane mau tanya nih : Benarkah yang membatalkan merokok pada bulan suci romadlon hanya pada filternya (berasa manis) kalau tertelan, sedangkan attimbak (mbako) mubah / makruh ? 'afwan wong goblog pengen tahu jawabannya. [Ananda Raden Pramudya].
JAWABAN :
Merokok dapat membatalkan puasa, perlu diketahui bahwa dalam rokok terdapat 'ain (nikotin) karena itu merokok dapat membatalkan puasa karena rokok termasuk bid'ah yang buruk.imam azziyadi pertama ia berfatwa bahwa merokok tidak membatalkan puasa karena tidak diketahui bahwa rokok terdapat 'ainya, namun akhirnya ia tahu bahwa rokok terdapat 'ainya sehingga jika seseorang merokok saat puasa maka dapat membatalkan puasa, dan akhirnya imam az ziyadi berfatwa bahwa merokok membatalkan puasa. [Safinatun najah 118].
- Bughyah Hal 54 :
Merokok termasuk sesuatu yang membatalkan puasa, mengenai fatwa dari Imam Al Ziyaadiy yang mengatakan merokok tidak membatal puasa,setelah beliau tahu hakekatnya rokok maka fatwa tersebut telah dicabut dan berfatwa bahwa merokok membatalkan puasa. [Nabilah Az-Zahrah, SandalKayu HilangSatu, Ghufron Bkl].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/622318474457631
Assalamu'alaykum Gan, Ane mau tanya nih : Benarkah yang membatalkan merokok pada bulan suci romadlon hanya pada filternya (berasa manis) kalau tertelan, sedangkan attimbak (mbako) mubah / makruh ? 'afwan wong goblog pengen tahu jawabannya. [Ananda Raden Pramudya].
JAWABAN :
Merokok dapat membatalkan puasa, perlu diketahui bahwa dalam rokok terdapat 'ain (nikotin) karena itu merokok dapat membatalkan puasa karena rokok termasuk bid'ah yang buruk.imam azziyadi pertama ia berfatwa bahwa merokok tidak membatalkan puasa karena tidak diketahui bahwa rokok terdapat 'ainya, namun akhirnya ia tahu bahwa rokok terdapat 'ainya sehingga jika seseorang merokok saat puasa maka dapat membatalkan puasa, dan akhirnya imam az ziyadi berfatwa bahwa merokok membatalkan puasa. [Safinatun najah 118].
- Bughyah Hal 54 :
(مسئلة)
قال م ر لایضطر بوصول الدخان الی الجوف وان تعمد فتح فیه لذلك اذ لیس هو عینا عرفا
وان کان ملحقا بها فی باب الاحرام اه.قال شیخنا لکن استثنوا منه دخان التنباك لانه
یتحصل منه عین بل نازع سم فی کون الدخان لیس بعین لانه اذا کان من نجس
ینجس
Merokok termasuk sesuatu yang membatalkan puasa, mengenai fatwa dari Imam Al Ziyaadiy yang mengatakan merokok tidak membatal puasa,setelah beliau tahu hakekatnya rokok maka fatwa tersebut telah dicabut dan berfatwa bahwa merokok membatalkan puasa. [Nabilah Az-Zahrah, SandalKayu HilangSatu, Ghufron Bkl].
ومن
العين الدخان المشهور وهو المسمى بالنتن ومثله التنباك فيفطر به الصائم لأن له أثرا
يحس كما يشاهد في باطن العود. الباجوري ١/٢٩٠وأما الدخان الحادث الأن المسمى بالنتن
لعن الله من أحدثه فإنه من البدع القبيحة فقد أفتى شيخنا الزيادي أولا بأنه لا يفطر
لأنه إذ ذاك لم يكن يعرف حقيقته فلما رأى أثره بالبوصة التي يشرب بها رجع وأفتى
بأنه يفطر.
بجيرمي
على الخطيب ٢/ ٣٢٨ وكذا في بغية المسترشدين ص : ١١١
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/622318474457631