PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaikum wr.wb. Wah maaf sahabat PISS-KTB semuanya, mau nanya nih :
1. Bagaimana hukumnya operasi kulit wajah laki-laki diganti dengan kulit wanita ??
2. Hukum auratnya gimana ??
3. Hukum batal wudhunya gimana ?? mohon pencerahannya, makasih. [Muhammad Ahyad].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam,
1. Sesuai qoidah qiyas aulawiy, ''mengenakan wig sebagai pengganti rambut saja haram, apa lagi hukum yang lebih berat mengganti kulit''. Pertanyaanya kenapa ganti kulit wanita dan untuk apa ? Karena merubah sesuatu dari bagian tubuh kita yang telah diberikan oleh Allah, hukumnya Haram, beda mungkin hukumnya jika operasi kulit tersebut karena bersifat dhorurot, misal habis terbakar kulitnya dan tak ada donor lain selain kulit wanita.
Ya karena itu adalah qodrat irodatnya, yang haram tetaplah haram yang bathil tetap lah batil, perbanyaklah meminta ampunan kepada allah subhanu wata 'aala, karena semua akan kembali padanya, karena ssungguhnya kita tak mempunyai apa-apa, semwa perbuatan akan dimintai pertanggung jawabannya, syukurilh apa yang telah diberikan oleh-Nya, yang bersyukur akan ditambah nikmatnya, yang ngawur akan mendapatkan laknat, kedelai sudah menjadi tahu.. perbanyaklah meminta ampunan kepad allah, semoga dima'fu, dan akui lah segala kesalahan yag telah diperbuat, kurang lebih seperti itu, wallohu a'alam.
2. Bila tambalan tersebut sudah melekat dan terasa hidup seperti daging yang lain maka hukumnya seperti dagingnya orang yang ditambal / bukan aurat, bila tidak terasa hidup maka seperti daging aslinya / termasuk aurat.
3. Membatalkan wudlu' bila disentuh bila mana tidak terasa hidup dan bila terasa hidup juga membatalkan wudlu' bila disentuh oleh lawan jenis. Wallohu a'lam. [Doa Mustajab Al Afasiy, Wealy ZòboàSrì TÇàh, Ghufron Bkl].
LINK ASAL :
Assalaamu'alaikum wr.wb. Wah maaf sahabat PISS-KTB semuanya, mau nanya nih :
1. Bagaimana hukumnya operasi kulit wajah laki-laki diganti dengan kulit wanita ??
2. Hukum auratnya gimana ??
3. Hukum batal wudhunya gimana ?? mohon pencerahannya, makasih. [Muhammad Ahyad].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam,
1. Sesuai qoidah qiyas aulawiy, ''mengenakan wig sebagai pengganti rambut saja haram, apa lagi hukum yang lebih berat mengganti kulit''. Pertanyaanya kenapa ganti kulit wanita dan untuk apa ? Karena merubah sesuatu dari bagian tubuh kita yang telah diberikan oleh Allah, hukumnya Haram, beda mungkin hukumnya jika operasi kulit tersebut karena bersifat dhorurot, misal habis terbakar kulitnya dan tak ada donor lain selain kulit wanita.
Ya karena itu adalah qodrat irodatnya, yang haram tetaplah haram yang bathil tetap lah batil, perbanyaklah meminta ampunan kepada allah subhanu wata 'aala, karena semua akan kembali padanya, karena ssungguhnya kita tak mempunyai apa-apa, semwa perbuatan akan dimintai pertanggung jawabannya, syukurilh apa yang telah diberikan oleh-Nya, yang bersyukur akan ditambah nikmatnya, yang ngawur akan mendapatkan laknat, kedelai sudah menjadi tahu.. perbanyaklah meminta ampunan kepad allah, semoga dima'fu, dan akui lah segala kesalahan yag telah diperbuat, kurang lebih seperti itu, wallohu a'alam.
2. Bila tambalan tersebut sudah melekat dan terasa hidup seperti daging yang lain maka hukumnya seperti dagingnya orang yang ditambal / bukan aurat, bila tidak terasa hidup maka seperti daging aslinya / termasuk aurat.
3. Membatalkan wudlu' bila disentuh bila mana tidak terasa hidup dan bila terasa hidup juga membatalkan wudlu' bila disentuh oleh lawan jenis. Wallohu a'lam. [Doa Mustajab Al Afasiy, Wealy ZòboàSrì TÇàh, Ghufron Bkl].
ولو
قطع عضو من شخص والتصق بأخر و حلته الحياة فله حكم من اتصل به لا ان انفصل عنه، فلو
قطعت يد رجل و التصقت بإمرأة وحلتها الحياة انتقض وضوء الرجل بلمسها وعكسه. نهاية
الزين ص : ٢٧
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/622793861076759/