Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

2745. HUKUM MEMINANG WANITA DALAM MASA 'IDDAH

PERTANYAAN :

Assalamu 'alaikum wr wb. Maaf, Santri baru mau tanya. Bolehkah seorang wanita yang sedang menjalani masa 'iddah wafat, menerima pinangan dari seorang laki-laki ? [SandalKayu HilangSatu].

JAWABAN :

Wa'alaikumussalaam. Jika yang dimaksud adalah prosesi lamaran seperti adat kebiasaan di daerah kita yang biasa dilakukan secara terang-terangan, maka hukumnya haram. Namun jika hanya mengatakan pada si wanita secara kinayah / tersirat yang mengarah ke maksud mengajak untuk menikah, maka boleh. Lihat al muhadzzab juz 2 sho 54 :
Fashlun fi at ta'riidli fi al khitbati bilmu'taddati : wa yajuzu at ta'ridlu bi khitbati al mu'taddati 'an al wafaati,wa at tholaaqi ats tsalaatsi-ila an qola-wa yahrumu at tashriihu bil khitbati.....

Yang haram itu melamar karena dinamakan tashriih, kalo hanya rasan-rasan lewat kerabatnya atau tetangganya maka dibolehkan karena itu dinamakan ta'riidl, sedang ta'riidl adalah bentuk kinayah seperti ucapan: ada laki-laki yang menyukaimu smg saja dia kebaikan padamu, contoh shorih (haram): jika iddahmu tlah tuntas,maka aku akan mengawinimu. Alhashil, tashriih adalah mengajak nikah dengan bahasa kawin/nikah beda dengan ta'riidl yang hanya sebatas kinayah atau majaz atau tidak menggunakan bahasa kawin/nikah.

Sebenarnya di kitab abu syuja' masalah tashrih dan ta'ridl sudah dijelaskan secara gamblang. Mushonif menjelaskan bahwa tidak boleh bagi orang yang melamar wanita yang dalam iddah karena wafat, ditalaq 3 atau roj'i mengkhitbah dengan mengatakan dengan tashrih (lafal/shighot yang menunjukan keinginan untuk menikah/shorih) seperti : "aku ingin menikahimu", namun boleh melamar wanita yang tidak dalam iddah karena tholaq roj'i dengan ta'ridl (lafal yang tidak menunjukkan keinginan untuk menikah namun memuat maksud untuk menikah/kinayah) dan akan menikahinya setelah iddahnya selesai, seperti : suka dengan mu.
Tashrrih : lafal yang menunjukan keinginan untuk menikah atau shorih.
Ta'ridl : lafal yang tidak menunjukan keinginan untuk menikah namun maksudnya untuk menikahinya atau kinayah. [Epang Omar Ali, Nabilah Az-Zahrah, SandalKayu HilangSatu, Ghufron Bkl].

- kitab I'anatut Tholibin :

.فروع : يحرم التصريح بخطبة المعتدة من غيره رجعية كانت أو بائنا بطلاق أو فسخ أو موت و يجوز التعريض بها في عدة غير رجعية وهو كأنت جميلة و رب راغب فيك. إعانة الطالبين ٣/٢٦٧-٢٦٨

- kitab Albajuri  :

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة عن وفاة أو طلاق بائن أو رجعي والتصريح ما يقطع بالرغبة في النكاح كقوله للمعتدة أريد نكاحك و يجوز إن لم تكن المعتدة عن طلاق رجعي أن يعرض لها بالخطبة وينكحها بعد انقضاء عدتها والتعريض ما لا يقطع بالرغبة في النكاح بل يحتملها كقول الخاطب للمرأة رب راغب فيك. قوله ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة أى فيحرم التصريح بخطبتها ولا يصح العقد المرتب عليها إن وقع قبل انقضاء العدة فإن وقع بعد انقضاء العدة فهو صحيح. الباجوري ٢/١٠٧

LINK ASAL :

www.fb.com/groups/piss.ktb/614953045194174/