PERTANYAAN
:
Assalamaualaikum, maaf pak mau tanya niki kuda, kidang dll yang sebangsanya itu ada zakatnya tidak ya ? terus kalau ada zakatnya berapa ya ? [Addin Almesuji].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Selain dari onta, sapi dan kambing tidak wajib dizakati. Sehingga kuda, kijang dan hewan selain unta, sapi dan kambing tidak wajib zakat, kecuali jika hewan-hewan selain unta, sapi dan kambing tersebut diperdagangkan maka wajib zakat tijaroh. Apa sebabnya demikian ? Penyebab wajib zakat pada 3 hewan di atas (unta, sapi dan kambing) karena banyaknya, berkembang biaknya dan banyak dimanfaatkan serta hewan-hewan tersebut termasuk hewan-hewan yang dikonsumsi. Dan karena memang tidak dianjurkan oleh rosul. Sebagaimana riwayat imam Bukhori Muslim :
- Albayan :
- Kifayatul Ahyar :
LINK ASAL :
Assalamaualaikum, maaf pak mau tanya niki kuda, kidang dll yang sebangsanya itu ada zakatnya tidak ya ? terus kalau ada zakatnya berapa ya ? [Addin Almesuji].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Selain dari onta, sapi dan kambing tidak wajib dizakati. Sehingga kuda, kijang dan hewan selain unta, sapi dan kambing tidak wajib zakat, kecuali jika hewan-hewan selain unta, sapi dan kambing tersebut diperdagangkan maka wajib zakat tijaroh. Apa sebabnya demikian ? Penyebab wajib zakat pada 3 hewan di atas (unta, sapi dan kambing) karena banyaknya, berkembang biaknya dan banyak dimanfaatkan serta hewan-hewan tersebut termasuk hewan-hewan yang dikonsumsi. Dan karena memang tidak dianjurkan oleh rosul. Sebagaimana riwayat imam Bukhori Muslim :
ليس
على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة وغيرهمامماذكرمثلهمامع ان الاصل عدم
الوجوب
- Fathul wahab :
قال
الفقهاء واللغويون أي ابلا وبقرا وغنماذكورا كانت اواناثا فلا زكاة في غيرها من
الحيوانات
- Albayan :
البيان
في مذهب الشا فعييه جز3 ص 141
لا
تجب الزكاة العين فى الما شية إلا فى الأنعام .وهي الإبل والبقر والغنم.لأن الأخبار
وردت بإجاب الزكاة فيها.
- Almajmu' dan Bajuri
:
.أجمع
المسلمون على وجوب الزكاة في الإبل و البقر والغنم وأما الخيل والبغال والحمير
والمتولد بين الغنم والظباء فلا زكاة فيها. المجموع للنووي ٥/٣١١
.ومحل
عدم وجوبها في ذلك اذا لم يكن للتجارة بل للقنية و الا وجبت فيه زكاة التجارة.
الباجوري ١/٢٦١
- Kifayatul Ahyar :
.والمعنى
في تخصيصها كثرتها وكثرة نمائها وكثرة الإنتفاع بها مع كونها مأكولة فاحتملت
المواساة بخلاف غيرها. كفاية الأخيار ١/١٧٣
Wallohu a'lam.
[Herman
Syah, Ghufron Bkl]. LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/575960512426761/