PERTANYAAN
:
Aslmkm ustadz dan ustadzah. Bagaimana Cara menghilangkan najisnya orang dewasa (seperti Air kencing), yang mana najis itu tak tau letak dan posisinya, tak kelihatan oleh mata, tetapi anehnya masih tercium baunya, apakah masih dikategorikan najis dan bagaimana mensucikannya ya ? [Dhen Bagoes E Saify].
JAWABAN :
Wa'alaikum salaam
Cara membasuh najisJika najisnya bisa dilihat oleh mata yang disebut dengan najis ainiyah, maka dengan menghilangkan benda najis dan berusaha menghilangkan sifat-sifatnya yakni rasa, warna, dan bau.
Jika masih tersisa rasanya maka tetap terdapat najisnya yakni tidak dima'fu.
Jika tersisa warnanya (saja) atau baunya (saja) maka tidak berbahaya yakni jadi suci.
- Fathul qarib hamisy al-bajuri juz 1 hal 102 :
Jika berupa najis yang tidak bisa dilihat oleh mata yang disebut dengan najis hukmiyah, maka cukup dengan mengalirkan air ke tempat yang terkena najis. [Ibnu Al-Ihsany].
LINK DISKUSI :
Aslmkm ustadz dan ustadzah. Bagaimana Cara menghilangkan najisnya orang dewasa (seperti Air kencing), yang mana najis itu tak tau letak dan posisinya, tak kelihatan oleh mata, tetapi anehnya masih tercium baunya, apakah masih dikategorikan najis dan bagaimana mensucikannya ya ? [Dhen Bagoes E Saify].
JAWABAN :
Wa'alaikum salaam
وكيفية
غسل النجاسة إن كانت مشاهدة بالعين وهي المسماة بالعينية تكون بزوال عينها ومحاولة
زوال أوصفها من طعم أو لون أو ريح
Cara membasuh najisJika najisnya bisa dilihat oleh mata yang disebut dengan najis ainiyah, maka dengan menghilangkan benda najis dan berusaha menghilangkan sifat-sifatnya yakni rasa, warna, dan bau.
فإن
بقي طعم النجاسة ضر
Jika masih tersisa rasanya maka tetap terdapat najisnya yakni tidak dima'fu.
أو
لون أو ريح عسر زواله لم يضر
Jika tersisa warnanya (saja) atau baunya (saja) maka tidak berbahaya yakni jadi suci.
- Fathul qarib hamisy al-bajuri juz 1 hal 102 :
وإن
كانت النجاسة غير مشاهدة وهي المسماة بالحكمية فيكفي جري الماء على المتنجس بها ولو
مرة واحدة
Jika berupa najis yang tidak bisa dilihat oleh mata yang disebut dengan najis hukmiyah, maka cukup dengan mengalirkan air ke tempat yang terkena najis. [Ibnu Al-Ihsany].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/630716010284544/