Bab VII
Shalat Jamaah (Bagian 2) : Kesunnahan dan Kemakruhan dalam Jama'ah
Sunnat-sunnat bagi imam :
Sunnat-sunnat bagi makmum :
1. Tidak berdiri kecuali setelah selesainya iq芒mah.[1]
2. Meratakan shaf atau barisan. Makruh hukumnya shalat di belakang shaf yang belum penuh dan dapat menghilangkan keutamaan jamaah. Shaf terbilang rata, jika antara lengan makmum saling dempet satu sama lain, berikut juga antara mata kaki makmum.
Sedangkan tatanan shaf yang baik adalah :
3. Dalam perpindahan rukun, makmum mulai bergerak pada saat imam sudah sempurna dalam pekerjaan rukunnya. Dalam sujud makmum mulai bergerak ketika imam sudah meletakkan dahinya ke tempat sujud. Dalam ruk没‘ makmum baru bergerak ketika imam sudah meluruskan badannya. Dalam duduk, makmum baru bergerak setelah tegaknya imam. Ketika salam makmum baru salam ketika imam selesai melakukan salam yang kedua.
4. Makmum masb没q tetap disunnatkan membaca bacaan imam, ketika ia ikut dalam rukun itu. Misalnya seseorang ikut pada imam di saat tasyahhud, maka selain ikut tasyahhud ia juga sunnat membaca doa tasyahhud yang disyariatkan.
5. Makmum mengangkat kedua tangan saat bangun dari tasyahhud awal, walaupun bagi makmum pada saat itu bukan waktu tasyahhud, seperti halnya jika makmum baru ikut di rakaat kedua imam.
Makruh-makruh dalam Shalat Jamaah :
=========
Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
=========
FOOTNOTE
[0] Lihat Fath al-All芒m juz 2 hlm 556.
[1] Ibid. hlm 535.
[2] Satu hasta = 61,2 cm (61,2 cm x 3 = 183,6 cm) Lihat Fikih Kontekstual hlm 14-15.
[3] Lihat Bughyat al-Musytarsyid卯n hlm.70.
Sunnat-sunnat bagi imam :
1.Mengerjakan kewajiban dan
kesunnatan seringan mungkin. Ini bukan berarti sunnat memilih yang tidak
sempurna, akan tetapi sunnat tidak melebihi kesempurnaan yang telah ditetapkan,
semisal membaca tasb卯h tiga kali saja. Hal ini karena kondisi makmum
bermacam-macam. Bisa jadi di antara mereka ada yang sudah tua atau terburu-buru
disebabkan ada urusan.
2.Mengeraskan suaranya di
setiap takbir baik takb卯ratul ihr芒m atau takbir intiq芒l (perpindahan rukun).
3.Memanjangkan shalatnya di
rakaat pertama. Ini berlaku ketika pada awalnya ia shalat sendirian, lalu
berfirasat bahwa akan ada orang yang akan bermakmum pada dirinya.
4.Sebelum takbir memerintah
makmum agar meluruskan barisannya.
5.Memperlama ruk没‘ dalam
rakaat terakhir. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pada makmum yang
baru datang (masb没q) agar memperoleh hitungan rakaat.
6.Juga makruh menjadi imam
bagi orang-orang yang kebanyakan dari mereka tidak menyukainya karena alasan
syariat, semisal penguasa yang tidak disukai karena kedzalimannya atau orang
yang tidak disukai karena tidak menjaga diri dari najis.[0]
Sunnat-sunnat bagi makmum :
1. Tidak berdiri kecuali setelah selesainya iq芒mah.[1]
2. Meratakan shaf atau barisan. Makruh hukumnya shalat di belakang shaf yang belum penuh dan dapat menghilangkan keutamaan jamaah. Shaf terbilang rata, jika antara lengan makmum saling dempet satu sama lain, berikut juga antara mata kaki makmum.
Sedangkan tatanan shaf yang baik adalah :
·Pertama, jika makmumnya satu orang
dan laki-laki maka berdiri di sebelah kanan imam, agak mundur sekiranya
jari-jari kaki sedikit berada di belakang tumit imam (tidak sampai lebih dari 3
hasta[2]). Jika ada makmum lain datang, maka makmum ini berdiri di sebelah kiri
imam lurus dengan makmum yang pertama, lalu setelah takbir, kedua makmum mundur
dan merapatkan barisan ke belakang imam, atau imamnya maju. Akan tetapi lebih
baik makmum mundur daripada imam maju.
·Kedua, jika makmumnya dua orang
atau lebih, maka langsung merapatkan barisan di belakang imam.
·Ketiga, jika makmumnya perempuan
dan imamnya laki-laki maka berdiri di belakang imam.[3]
·Keempat, jika shaf pertama sudah
sempurna, maka makmum yang baru datang dapat membuat shaf kedua. Jika ia hanya
sendirian, maka agar mendapatkan keutamaan jamaah, ia harus mencari teman dalam
shaf dengan cara menarik seorang jamaah di depannya. Penarikan itu dilakukan
setelah ia takbir. Hal itu jika dia memiliki praduga kuat bahwa orang yang akan
ditariknya mau.
3. Dalam perpindahan rukun, makmum mulai bergerak pada saat imam sudah sempurna dalam pekerjaan rukunnya. Dalam sujud makmum mulai bergerak ketika imam sudah meletakkan dahinya ke tempat sujud. Dalam ruk没‘ makmum baru bergerak ketika imam sudah meluruskan badannya. Dalam duduk, makmum baru bergerak setelah tegaknya imam. Ketika salam makmum baru salam ketika imam selesai melakukan salam yang kedua.
4. Makmum masb没q tetap disunnatkan membaca bacaan imam, ketika ia ikut dalam rukun itu. Misalnya seseorang ikut pada imam di saat tasyahhud, maka selain ikut tasyahhud ia juga sunnat membaca doa tasyahhud yang disyariatkan.
5. Makmum mengangkat kedua tangan saat bangun dari tasyahhud awal, walaupun bagi makmum pada saat itu bukan waktu tasyahhud, seperti halnya jika makmum baru ikut di rakaat kedua imam.
Makruh-makruh dalam Shalat Jamaah :
1.Makmum berdiri sejajar
dengan imam, atau berada di belakang imam melebihi dari tiga hasta.
2.Sendirian dalam shaf, atau
berdiri di shaf belakang padahal shaf di depannya belum penuh.
3.Shalat di atas imam atau
sebaliknya: imam di lantai dasar sedangkan makmum di lantai atas, atau
sebaliknya. Hal ini apabila masih bisa shalat di tempat yang datar (tidak
bertingkat).
4.Orang baligh bermakmum
kepada anak kecil yang sudah pintar. Kalau belum pintar maka tidak sah.
5.Orang yang adil bermakmum
kepada imam yang fasik.
6.Orang fasih bermakmum
kepada orang yang mengucapkan kata-kata dengan mengulang huruf seperti
mengulang-ngulang wau atau f芒’ (seperti bicaranya orang gugup).
7.Orang fasih bermakmum
kepada orang lahn (bacaannya tidak tepat) yang tidak merusak makna. Apabila
sampai merusak makna dan tidak mau berusaha untuk memperbaiki bacaannya, maka
tidak sah bermakmum kepadanya.
8.Bermakmum pada makmum
masb没q setelah salamnya imam. Maksudnya bermakmum kepada makmum masb没q yang
sedang menambah rakaat. Atau, pada saat semua makmum masb没q berdiri (setelah
salamnya imam), ada di antara mereka yang maju untuk menjadi imam. Hal ini
selain makruh juga dapat menghilangkan keutamaan jamaah.[4]
9.Bersamaan dengan imam dalam
mengerjakan rukun, baik berupa rukun fi’li atau qauli. Untuk yang qauli adalah
seperti membaca F芒tihah: pada saat imam membaca F芒tihah makmum sunnat
mendengarkannya (tidak membaca sendiri). Hal itu apabila makmum yakin bisa
menyusuli ruk没‘ bersama imam. Bedahalnya jika imam membaca F芒tihah dan surat
dengan cepat, jika makmum tidak membaca bersama dikhawatirkan terlambat dari
imam, maka makmum tidak makruh membaca F芒tihah bersama imam.
=========
Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
=========
FOOTNOTE
[0] Lihat Fath al-All芒m juz 2 hlm 556.
[1] Ibid. hlm 535.
[2] Satu hasta = 61,2 cm (61,2 cm x 3 = 183,6 cm) Lihat Fikih Kontekstual hlm 14-15.
[3] Lihat Bughyat al-Musytarsyid卯n hlm.70.
[4] Lihat Bughyat
al-Musytarsyid卯n hlm.72.