Bab VI
Shalat (Bagian 3) : Hal-hal yang Membatalkan Shalat
Shalat bisa batal disebabkan beberapa hal:
1. Hadas, baik besar maupun kecil.
2. Mengucapkan kata-kata sampai dua huruf walaupun tidak bisa dipaham (tidak memiliki makna), atau satu huruf namun bisa dipaham.
3. Terbukanya aurat. Apabila auratnya terbuka disebabkan angin, maka harus ditutup dengan seketika. Jika dibiarkan terbuka maka shalatnya batal.
4. Terkena najis.
5. Menelan makanan atau air walaupun sedikit.
6. Tertawa terbahak-bahak, atau menangis sesegukan sampai mengeluarkan suara dua huruf walaupun menangisnya karena takut kepada Allah.
7. Mengubah niat dari fardhu ke sunnat. Kecuali ketika menemukan shalat jamaah dan berkeyakinan dirinya tidak akan ketinggalan. Maka, dia diperboleh merubah shalatnya menjadi shalat sunnat lalu mengikuti shalat jamaah.
8. Niat menghentikan shalat atau bermaksud menghentikan shalat.
9. Mendahului dua rukun dari imam secara berturutan.
10. Ragu-ragu untuk memutuskan shalat.
11. Ragu-ragu dalam niat, atau salah satu rukun (niat dan lamanya kira-kira satu thuma’nĂ®nah).
12. Terlambat dua rukun dari imam secara berurutan dengan sengaja atau tiga rukun karena ada udzur.[1]
13. Bergerak tiga kali berturut-turut selain gerakan shalat. Gerakan yang dilakukan dengan tujuan main-main sekalipun sedikit (tidak berturut-turut) juga dapat membatalkan pada shalat.
14. Menambah atau mengulang-ulangi rukun fi’li (rukun shalat yang berupa gerakan), kecuali jika mengikuti gerakan imam dalam shalat jamaah.
Imam Ibnu Hajar menganggap batal bila ada orang yang tasyahhud akhir dengan duduk iftirasy lalu ketika mengubah posisi duduknya (untuk memperoleh kesunnatan) menjadi duduk tawarruk, ia menjongkokkan badan sehingga dahi melurusi depan lutut. Hal ini dianggap menambah rukun, karena jongkokan itu menyamai rukĂ»’-nya orang yang melaksanakan shalat dengan cara duduk. Namun menurut Imam Ramli, tidak batal jika tidak disertai niatan menambah rukun[2].
15. Murtad, atau keluar dari Islam.
16. Meninggalkan satu rukun dengan sengaja. Apabila meninggalkan satu rukun karena lupa, maka tidak membatalkan shalat. Dan jika ingat bahwa dirinya meninggalkan salah satu rukun shalat, maka dia harus kembali lagi untuk mengerjakan rukun yang ditinggalkannya. Hal itu jika dia ingat sebelum mengerjakan rukun yang sama.
Jika ingatnya terjadi pada waktu mengerjakan rukun yang sama dengan rukun yang ditinggalkan —semisal lupa meninggalkan ruku’ dan ingat pada waktu mengerjakan ruku’ di rakaat selanjutnya— maka dia tidak perlu kembali, namun harus menambah satu rakaat, karena rakaatnya tidak dianggap (tidak dihitung).
17. Bermakmum pada orang yang tidak sah jadi imam.
18. Berpaling dari arah Kiblat dengan dada.
19. Memperlama rukun-rukun pendek. Termasuk rukun pendek adalah i’tidal dan duduk di antara dua sujud menurut pendapat Ashah.
Makruh-makruh Shalat
Waktu Diam (Saktah) dalam Shalat.
Ada beberapa tempat yang disunnatkan diam dalam shalat, yaitu:
Perbedaan antara Laki-laki dan Perempuan
Ada lima perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk dan sifat shalatnya :[5]
Pertama, ketika rukĂ»’.
Kedua, suara bacaan.
Ketiga, ketika terjadi sesuatu dalam shalat, seperti mengingatkan imam yang lupa, memberi izin pada orang yang meminta izin masuk ke rumahnya atau memperingati orang buta yang akan terjadi bahaya.
Keempat, mengenai aurat yang harus ditutupi pada saat shalat.
============
Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
============
FOOTNOTE
[1] Lihat Sullam at-Tawfîq hlm.35.
[2] Lihat I’anatu al-Thlmibin juz 1 hlm. 260
[3] Lihat Hasyiyat al-Syarqowi Juz.1. hlm. 230
[4] Ibid hlm. 209
Shalat bisa batal disebabkan beberapa hal:
1. Hadas, baik besar maupun kecil.
2. Mengucapkan kata-kata sampai dua huruf walaupun tidak bisa dipaham (tidak memiliki makna), atau satu huruf namun bisa dipaham.
3. Terbukanya aurat. Apabila auratnya terbuka disebabkan angin, maka harus ditutup dengan seketika. Jika dibiarkan terbuka maka shalatnya batal.
4. Terkena najis.
5. Menelan makanan atau air walaupun sedikit.
6. Tertawa terbahak-bahak, atau menangis sesegukan sampai mengeluarkan suara dua huruf walaupun menangisnya karena takut kepada Allah.
7. Mengubah niat dari fardhu ke sunnat. Kecuali ketika menemukan shalat jamaah dan berkeyakinan dirinya tidak akan ketinggalan. Maka, dia diperboleh merubah shalatnya menjadi shalat sunnat lalu mengikuti shalat jamaah.
8. Niat menghentikan shalat atau bermaksud menghentikan shalat.
9. Mendahului dua rukun dari imam secara berturutan.
10. Ragu-ragu untuk memutuskan shalat.
11. Ragu-ragu dalam niat, atau salah satu rukun (niat dan lamanya kira-kira satu thuma’nĂ®nah).
12. Terlambat dua rukun dari imam secara berurutan dengan sengaja atau tiga rukun karena ada udzur.[1]
13. Bergerak tiga kali berturut-turut selain gerakan shalat. Gerakan yang dilakukan dengan tujuan main-main sekalipun sedikit (tidak berturut-turut) juga dapat membatalkan pada shalat.
14. Menambah atau mengulang-ulangi rukun fi’li (rukun shalat yang berupa gerakan), kecuali jika mengikuti gerakan imam dalam shalat jamaah.
Imam Ibnu Hajar menganggap batal bila ada orang yang tasyahhud akhir dengan duduk iftirasy lalu ketika mengubah posisi duduknya (untuk memperoleh kesunnatan) menjadi duduk tawarruk, ia menjongkokkan badan sehingga dahi melurusi depan lutut. Hal ini dianggap menambah rukun, karena jongkokan itu menyamai rukĂ»’-nya orang yang melaksanakan shalat dengan cara duduk. Namun menurut Imam Ramli, tidak batal jika tidak disertai niatan menambah rukun[2].
15. Murtad, atau keluar dari Islam.
16. Meninggalkan satu rukun dengan sengaja. Apabila meninggalkan satu rukun karena lupa, maka tidak membatalkan shalat. Dan jika ingat bahwa dirinya meninggalkan salah satu rukun shalat, maka dia harus kembali lagi untuk mengerjakan rukun yang ditinggalkannya. Hal itu jika dia ingat sebelum mengerjakan rukun yang sama.
Jika ingatnya terjadi pada waktu mengerjakan rukun yang sama dengan rukun yang ditinggalkan —semisal lupa meninggalkan ruku’ dan ingat pada waktu mengerjakan ruku’ di rakaat selanjutnya— maka dia tidak perlu kembali, namun harus menambah satu rakaat, karena rakaatnya tidak dianggap (tidak dihitung).
17. Bermakmum pada orang yang tidak sah jadi imam.
18. Berpaling dari arah Kiblat dengan dada.
19. Memperlama rukun-rukun pendek. Termasuk rukun pendek adalah i’tidal dan duduk di antara dua sujud menurut pendapat Ashah.
Makruh-makruh Shalat
1.Shalat dalam keadaan
menahan hadas seperti menahan kentut dan kencing, karena dapat mengganggu pada
kekhusyu’an.
2.Memejamkan mata. Kecuali
jika dapat menambah khusyu’.
3.Mengarahkan pandangan pada
selain tempat sujud.
4.Menoleh dengan wajah. Kalau
menoleh menye-babkan dadanya ikut berpaling dari kiblat maka shalatnya batal
5.Duduk iq’â (jongkok)
seperti duduknya anjing. Duduk iq’â ada dua macam: pertama, duduk sendekul
dengan menegakkan kedua paha hingga menempel pada perut seperti duduknya anjing;
kedua, meletakkan ujung jari-jari kaki dan kedua lutut pada tanah (lantai)
sedangkan pantat menempel pada tumit. Duduk iq’a yang kedua ini sunnat dilakukan
ketika duduk di antara dua sujud.[3]
6.Shalat dengan kepala
terbuka.
7.Berkacak pinggang
8.Shalat ketika mengantuk.
9.Shalat di saat lapar.
10.Shalat di pinggir makanan
yang menarik selera.
11.Melakukan sesuatu yang
dapat menghilangkan kekhusyuan.
12.Meletakkan kedua tangan
pada lengan ketika takbîrat al-ihrâm dan sujud.
13.Mengeraskan suara pada saat
disunnatkan untuk bersuara pelan.
14.Mengeraskan bacaan di
belakang imam. Kecuali untuk membaca amîn setelah Fâtihahnya imam dan dan di
sela-sela bacaan qunutnya imam.
15.Memberi isyarat yang bisa
dimengerti oleh orang lain, seperti isyarat dengan mata, alis atau bibir, tanpa
ada hajat dan tidak bertujuan main-main. Sebenarnya, isyarat dengan alis atau
bibir masih menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih. Bahkan ada yang
mengatakan batal. baik bertujuan main-main atau tidak[4].
16.Selalu menempati satu
tempat saja, kecuali bagi imam di mihrab.
17.Menyingsingkan lengan baju.
18.Membentangkan kedua tangan
ketika sujud, seperti hewan buas yang mengendap-endap hendak menerkam buruan.
19.Mengerjakan shalat dengan
cepat karena dapat menghilangkan kekhusyu’an.
20.Meninggalkan bacaan-bacaan
yang disunnatkan.
Waktu Diam (Saktah) dalam Shalat.
Ada beberapa tempat yang disunnatkan diam dalam shalat, yaitu:
1.Diam sebentar antara takbîr
dan membaca doa iftitâh.
2.Diam sebentar setelah
membaca iftitâh dan akan membaca Fâtihah.
3.Diam cukup panjang bagi
imam setelah membaca Fâtihah sebelum membaca surat. Hal ini untuk memberi
kesempatan bagi makmum agar leluasa membaca Fâtihah. Ketika ini imam disunnatkan
membaca satu surat dari al-Quran dengan pelan. Adapun surat yang dibaca sunnat
berurutan dengan surat selanjutnya yang dibaca dengan suara keras. Diam sebentar
setelah membaca surat dan akan rukĂ»‘.
Perbedaan antara Laki-laki dan Perempuan
Ada lima perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk dan sifat shalatnya :[5]
Pertama, ketika rukĂ»’.
·Laki-laki: kedua siku
direnggangkan dari lambung, perut diangkat dari paha, kedua lutut dan telapak
kaki dipisah kira-kira satu jengkal.
·Perempuan: kedua siku
dipertemukan dengan lambung; sebagian perut dipertemukan dengan sebagian paha
sementara kedua lutut dan kedua telapak kakinya dirapatkan.
Kedua, suara bacaan.
·Laki-laki: sunnat
mengeraskan suara dalam shalat yang disunnatkan bersuara keras.
·Perempuan: harus dengan
suara pelan ketika shalat di dekat laki-laki yang bukan mahramnya. Kalau shalat
sendirian (Tidak ada laki-laki lain yang bukan mahram) boleh mengeraskan
suara.
Ketiga, ketika terjadi sesuatu dalam shalat, seperti mengingatkan imam yang lupa, memberi izin pada orang yang meminta izin masuk ke rumahnya atau memperingati orang buta yang akan terjadi bahaya.
·Laki-laki: memberitahu
dengan cara membaca tasbîh : subhanalloh. Membaca tasbîh ini harus
dengan bertujuan dzikir atau bertujuan dzikir disertai tujuan memberi tahu, atau
tidak berniat apa-apa. Sebab, bila tujuannya hanya untuk menegor imam, shalatnya
bisa batal.
·Perempuan: memberitahunya
dengan cara menepukkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri. Jika yang
ditepukkan adalah telapak tangan kanan ke telapak tangan kiri dengan tujuan
main-main, dan tahu akan keharamannya, maka shalatnya batal.
Keempat, mengenai aurat yang harus ditutupi pada saat shalat.
·Laki-laki: bagian tubuh
antara pusar dan lutut tidak termasuk aurat, namun wajib menutupi sebagian pusar
dan lututnya agar yakin bahwa semua auratnya tertutup.
·Perempuan: seluruh badannya
harus tertutup kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini bila di waktu
mengerjakan shalat. Adapun di luar shalat, maka wajib menutupi seluruh
badan.
============
Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
============
FOOTNOTE
[1] Lihat Sullam at-Tawfîq hlm.35.
[2] Lihat I’anatu al-Thlmibin juz 1 hlm. 260
[3] Lihat Hasyiyat al-Syarqowi Juz.1. hlm. 230
[4] Ibid hlm. 209
[5] Lihat Tawsyîh alâ Ibni
Qâsim hlm.64-65.