Bab V
Tatakrama Masuk Masjid
Masjid adalah sebuah tempat yang khusus untuk beribadah kepada Allah SWT. Masjid adalah simbol solidaritas sesama Muslim. Seorang Muslim merasakan ketenangan jiwa yang luar biasa ketika berada di masjid. Masjid adalah rumah Allah, di situlah tempat yang paling tepat untuk mengadu, memuja dan meminta kepada Sang Pencipta.
Masuk ke masjid berarti menjadi tamu Allah. Allah adalah Dzat Maha Mulia yang harus dimuliakan. Tamu yang baik adalah tamu yang menghargai Tuan Rumahnya. Untuk masuk ke Rumah Allah, seseorang harus menjaga etika dan kesopanan, apalagi di situlah tempat kita menghadap kepada-Nya. Berikut beberapa tatakrama yang mesti kita lakukan terkait dengan masjid:
Pertama, membaca doa saat di perjalanan menuju masjid[1].
Artinya: Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu dengan haknya orang-orang yang memohon pada-Mu, dengan haknya orang-orang yang senang pada-Mu, dengan hak berjalansaya padaMu ini, sesungguhnya saya tidak keluar sebagai orang yang kufur atas nikmatMu dan bersikap sombong dan bukan karena riya’, ingin nama baik bahkan kami keluar karena takut murkamu dan mengharap radlaMu maka saya mohon padaMu agar menyelamatkan saya dari api neraka dan mengampuni dosa-dosa saya. Karena sesungguhnya tiada yang bisa mengampuni dosa selain kaMu wahai dzat sang maha pengasih dan sang maha dermawan.
Kedua, ketika masuk masjid dahulukan kaki kanan sembari berdoa:
Artinya: Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.
Kemudian niat untuk melakukan i’tikaf. Maksud dari i’tikaf adalah diam di masjid dengan niat i’tikaf. Berada di dalam masjid jika diniati i’tikaf, akan mendapat pahala, meskipun ia tidak shalat, tidak membaca al-Qur’an dan lain sebagainya. Lafal dari niat i’tikaf adalah:
Artinya: Saya niat melakukan sunnat i’tikaf, karena Allah Ta’ala.
Niat i’tikaf bisa dilakukan pada saat awal memasuki masjid.
Ketiga, jika sudah masuk ke dalam masjid, sebelum duduk, disunnatkan melakukan shalat tahiyat al-masjid sebanyak dua rakaat. Yang dimaksud dengan tahiyat al-masjid adalah melakukan shalat untuk menghormati Pemilik Masjid (Allah). Apabila melakukan shalat tersebut bertujuan untuk menghormat masjid maka shalatnya tidak sah. Sebab, maksud dari disunnatkannya tahiyat al-masjid itu sendiri adalah melakukan ibadah di dalam masjid. Bahkan jika melakukan shalat tersebut dengan berkeyakinan bahwa masjid berhak untuk diibadahi (disembah), maka dapat menyebabkan kekufuran dan shalatnya tidak sah.
Lafal niat shalat tahiyat al-masjid adalah:
Artinya: Saya shalat sunnat tahiyat al-masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala.
Shalat tahiyat al-masjid disunnatkan jika shalat jamaah masih belum dilaksanakan. Jika jamaah sudah dimulai, maka langsung mengikuti shalat jamaah, sekaligus diniati melakukan shalat tahiyat al-masjid.
Bagi orang yang tidak melakukan shalat tahiyat al-masjid karena hadas atau karena yang lain, maka disunnatkan membaca tasbîh sebanyak empat kali:
Artinya: Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Tiada Tuhan selain Allah. Allah Mahabesar.
Bacaan tasbih tersebut menyamai keutamaan shalat dua rakaat sekaligus menghilangkan kemakruhan duduk di masjid tanpa melakukan shalat dua rakaat terlebih dulu.
Keempat, mendahulukan kaki kiri pada saat keluar dari masjid dan membaca doa:
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku memohon keutamaan dari-Mu.”
============
Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
============
FOOTNOTE
Masjid adalah sebuah tempat yang khusus untuk beribadah kepada Allah SWT. Masjid adalah simbol solidaritas sesama Muslim. Seorang Muslim merasakan ketenangan jiwa yang luar biasa ketika berada di masjid. Masjid adalah rumah Allah, di situlah tempat yang paling tepat untuk mengadu, memuja dan meminta kepada Sang Pencipta.
Masuk ke masjid berarti menjadi tamu Allah. Allah adalah Dzat Maha Mulia yang harus dimuliakan. Tamu yang baik adalah tamu yang menghargai Tuan Rumahnya. Untuk masuk ke Rumah Allah, seseorang harus menjaga etika dan kesopanan, apalagi di situlah tempat kita menghadap kepada-Nya. Berikut beberapa tatakrama yang mesti kita lakukan terkait dengan masjid:
Pertama, membaca doa saat di perjalanan menuju masjid[1].
اَللَّهُمَّ
إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ عَلَيْكَ وَبِحَقِّ الرَّاغِبِيْنَ
إِلَيْكَ وَبِحَقِّ مَمْشَايَ هَذَا إِلَيْكَ فَإِنِّيْ لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًّا
وَلاَ بَطَرًا وَلاَ رِيَاءً وَلاَ سُمْعَةً بَلْ خَرَجَتُ اتَّقَاءَ سُخْطِكَ
وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ فَأَسْأَلُكَ أَنْ تُنْقِذَنِيْ مِنَ النَّارِ وَأَنْ
تَغْفِرَلِيْ ذُنُوْبِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ يَا
أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ يَا أَكْرَمَ اْلأَكْرَمِيْنَ
Artinya: Ya Allah sesungguhnya saya memohon kepada-Mu dengan haknya orang-orang yang memohon pada-Mu, dengan haknya orang-orang yang senang pada-Mu, dengan hak berjalansaya padaMu ini, sesungguhnya saya tidak keluar sebagai orang yang kufur atas nikmatMu dan bersikap sombong dan bukan karena riya’, ingin nama baik bahkan kami keluar karena takut murkamu dan mengharap radlaMu maka saya mohon padaMu agar menyelamatkan saya dari api neraka dan mengampuni dosa-dosa saya. Karena sesungguhnya tiada yang bisa mengampuni dosa selain kaMu wahai dzat sang maha pengasih dan sang maha dermawan.
Kedua, ketika masuk masjid dahulukan kaki kanan sembari berdoa:
اَللَّهُمَّ
افْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Artinya: Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.
Kemudian niat untuk melakukan i’tikaf. Maksud dari i’tikaf adalah diam di masjid dengan niat i’tikaf. Berada di dalam masjid jika diniati i’tikaf, akan mendapat pahala, meskipun ia tidak shalat, tidak membaca al-Qur’an dan lain sebagainya. Lafal dari niat i’tikaf adalah:
نَوَيْتُ
الإِعْتِكَافَ سُنَّةً لله تَعَالَى
Artinya: Saya niat melakukan sunnat i’tikaf, karena Allah Ta’ala.
Niat i’tikaf bisa dilakukan pada saat awal memasuki masjid.
Ketiga, jika sudah masuk ke dalam masjid, sebelum duduk, disunnatkan melakukan shalat tahiyat al-masjid sebanyak dua rakaat. Yang dimaksud dengan tahiyat al-masjid adalah melakukan shalat untuk menghormati Pemilik Masjid (Allah). Apabila melakukan shalat tersebut bertujuan untuk menghormat masjid maka shalatnya tidak sah. Sebab, maksud dari disunnatkannya tahiyat al-masjid itu sendiri adalah melakukan ibadah di dalam masjid. Bahkan jika melakukan shalat tersebut dengan berkeyakinan bahwa masjid berhak untuk diibadahi (disembah), maka dapat menyebabkan kekufuran dan shalatnya tidak sah.
Lafal niat shalat tahiyat al-masjid adalah:
أُصَلِّى
سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً لله تعالى
Artinya: Saya shalat sunnat tahiyat al-masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala.
Shalat tahiyat al-masjid disunnatkan jika shalat jamaah masih belum dilaksanakan. Jika jamaah sudah dimulai, maka langsung mengikuti shalat jamaah, sekaligus diniati melakukan shalat tahiyat al-masjid.
Bagi orang yang tidak melakukan shalat tahiyat al-masjid karena hadas atau karena yang lain, maka disunnatkan membaca tasbîh sebanyak empat kali:
سُبْحَانَ
الله وَالْحَمْدُ للهِ وَلاَإِلَهَ إِلاَّ الله وَاللهُ أَكْبَرُ
Artinya: Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya. Tiada Tuhan selain Allah. Allah Mahabesar.
Bacaan tasbih tersebut menyamai keutamaan shalat dua rakaat sekaligus menghilangkan kemakruhan duduk di masjid tanpa melakukan shalat dua rakaat terlebih dulu.
Keempat, mendahulukan kaki kiri pada saat keluar dari masjid dan membaca doa:
أَللَّهُمَّ
إِنِّى أَسْئَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
Artinya: “Ya Allah sesungguhnya aku memohon keutamaan dari-Mu.”
============
Dari buku : Shalat itu Indah dan Mudah (Buku Tuntunan Shalat)
Diterbitkan oleh Pustaka SIDOGIRI
Pondok Pesantren Sidogiri. Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur
PO. Box 22 Pasuruan 67101. Telp. 0343 420444 Fax. 0343 428751
============
FOOTNOTE
[1] Lihat Muraq
Al-Ubudiyah. Hlm. 23