PERTANYAAN
:
Asalamu'alaikum, dosa kah istri ninggalin rumah karena sudah tak tahan dengan pasangan ? [Naura Hafidah].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Tidak semua istri keluar dari rumah tanpa izin suami itu dosa besar. Dosa atau tidaknya tergantung apa penyebabnya, kalau istri meninggalkan rumah (tanpa izin suami) karena menyelamatkan diri dari perilaku suami yang kasar dan mengancam jiwanya, pasti berbeda hukumnya dengan keluarnya istri dari rumah (tanpa izin suami) karena merasa uang yang diberikan suami kurang banyak. Di kitab albajuri dijelaskan seumpama si istri bodoh ingin tahu masalah haid sedangkan suami tak mau mengajar dan atau tak mau belajar untuk diajarkan pada istrinya, maka istri minta izin baik-baik kalau tak di-izini keluarnya untuk belajar tidak apa-apa.
Kalau keluarnya istri tersebut lantaran dari ulah sang suami yang sering menyakiti hati sang istri, maka keluarnya istri tersebut tidak dosa namun nafaqohnya gugur. Kalau alasannya suami tidak shalat maka istri tetap dosa. Lihat kitab Bughyah hal 215 :
Seorang istri yang jika bertatap muka dengan suaminya, tertimpa kesusahan kesedihan suka teriak-teriak, dan jika si istri keluar dari rumah suaminya maka hilanglah ketakutannya (menjadi tenang), maka si istri tidak wajib taslim / pasrah pada bahaya tapi gugur biaya hidupnya. [Ghufron Bkl, Ibnu Al-Ihsany, Ahmad Najmi, Putri Aje].
LINK ASAL :
Asalamu'alaikum, dosa kah istri ninggalin rumah karena sudah tak tahan dengan pasangan ? [Naura Hafidah].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Tidak semua istri keluar dari rumah tanpa izin suami itu dosa besar. Dosa atau tidaknya tergantung apa penyebabnya, kalau istri meninggalkan rumah (tanpa izin suami) karena menyelamatkan diri dari perilaku suami yang kasar dan mengancam jiwanya, pasti berbeda hukumnya dengan keluarnya istri dari rumah (tanpa izin suami) karena merasa uang yang diberikan suami kurang banyak. Di kitab albajuri dijelaskan seumpama si istri bodoh ingin tahu masalah haid sedangkan suami tak mau mengajar dan atau tak mau belajar untuk diajarkan pada istrinya, maka istri minta izin baik-baik kalau tak di-izini keluarnya untuk belajar tidak apa-apa.
Kalau keluarnya istri tersebut lantaran dari ulah sang suami yang sering menyakiti hati sang istri, maka keluarnya istri tersebut tidak dosa namun nafaqohnya gugur. Kalau alasannya suami tidak shalat maka istri tetap dosa. Lihat kitab Bughyah hal 215 :
.مزوجة
إذا دخلت على زوجها اعتراها ضيق وكرب ÙˆØµÙŠØ§Ø ÙˆØ§Ø°Ø§ خرجت من بيته سكن روعها لم يلزمها
التسليم للضرر لكن تسقط مؤنتها.بغية المسترشدين ص : ٢١٥
Seorang istri yang jika bertatap muka dengan suaminya, tertimpa kesusahan kesedihan suka teriak-teriak, dan jika si istri keluar dari rumah suaminya maka hilanglah ketakutannya (menjadi tenang), maka si istri tidak wajib taslim / pasrah pada bahaya tapi gugur biaya hidupnya. [Ghufron Bkl, Ibnu Al-Ihsany, Ahmad Najmi, Putri Aje].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/572487856107360/