PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum ? Mau tanya nih, apakah termasuk talak bila sang suami mentalak sang istri tapi sang suami dalam keadaan kesurupan? Mohon disertakan ibarot dan refrensinya.!! Sebelum dan sesudahnya terima kasih. [Sepuh Kapungkur Abdimah].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, maaf saya salah memahami pertanyaan, saya kira yang kesurupan adalah istrinya, jika yang kesurupan adalah suami dan kesurupan tersebut menyebabkan hilangnya akal maka hemat kami disamakan dengan orang gila, talaknya tidak jatuh. [Mbah Jenggot II].
LINK ASAL :
Assalamu'alaikum ? Mau tanya nih, apakah termasuk talak bila sang suami mentalak sang istri tapi sang suami dalam keadaan kesurupan? Mohon disertakan ibarot dan refrensinya.!! Sebelum dan sesudahnya terima kasih. [Sepuh Kapungkur Abdimah].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, maaf saya salah memahami pertanyaan, saya kira yang kesurupan adalah istrinya, jika yang kesurupan adalah suami dan kesurupan tersebut menyebabkan hilangnya akal maka hemat kami disamakan dengan orang gila, talaknya tidak jatuh. [Mbah Jenggot II].
ولا
يجوز طلاق الصبي حتى يستكمل خمس عشرة أو يحتلم قبلها, ولا طلاق المعتوه , ولا طلاق
المجنون الذي يجن ويفيق إذا طلق في حال جنونه وإن طلق في حال صحته جاز. انتهى.كتاب
الأم للإمام الشافعي
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/571970562825756/