PERTANYAAN :
Ulilalbab Hafas
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Apakah QO'IDAH :
العادة محكمة
Cuma khusus untuk masalah kasus HAID saja ?
JAWABAN :
> Afandi Pingin Kya' Dulu
Dalam kitab asybah wa nadlooir di jelaskan :
(اعلم) أن اعتبار العادة والعرف راجح اليه في الفقه مسائل لا تعد كثرة.
Asybah wa nadlooir hal: 63ketahuil ah bahwa sesungguhn ya i'tibar adat dan 'urf akan menjadi rojih(ungg ul) didalam masalah fikih yang tidak terhitung banyaknya.
> Ghufron Bkl
Qo'idah di atas tidak khusus haid saja,b ahkan setiap sesuatu yang tidak ada patokan dalam syara' dan wadlo' / bahasa maka dikembalikan pada 'URUF/ ADAT, contohnya seperti jarak antara ma'mum dan imam. :
.وكل ما لم ينضبط شرعا ولا وضعا فللعرف رجوعه انجلا. الفرائد البهية ص : ٥١
> Brojol Gemblung
Sebagian dari contohnya penentuan kedewasaan seseorang menurut syari'at diserahkan kepada adat kebiasaan yg berlaku disuatu daerah. At au seperti contoh FASHIL yg memisah antara Ijab & Qabul dalam sebuah transaksi. Seperti penetapan banyak enggak nya darah yg ada pada pakian ketika shalat.
Ya, menurut muqabil shahih dan tidak menurut qaul shahih, artinya tetap 'urf yg menjadi dasar.
Ulilalbab Hafas > Berarti setiap kebiasaan /ADAT yang tidak bertentangan dengan syara' maka ADAT tersebut tidak boleh ditinggalk an ya ? Contoh seperti iring-irin gan manten.. Tolong koreksinya .
Adat kan bukan khithab perintah kenapa harus ada kata "tidak boleh ditinggalk an" ? Adat bukan menjadi hukum, tapi bahasa yang tepat : 'Urf bisa dijadikan dasar hukum, ketika tidak didapat dalil lain yang bisa jadi pijakan".
LINK ASAL :
DOKUMEN FB :