PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaykum. Numpang tanya. Saya pernah membaca keterangan bahwa, "Jasad manusia itu adalah suci / tidak najis meskipun dia kafir. Terbukti bahwa Rasulullah pernah mengikat tawanan perang di dalam Masjid."Mohon keterangan lengkap sekaligus sumber redaksinya. Ditunggu. Matur suwun. Jazakumullah. Mungkin pertanyaan di atas perlu saya ralat :
1. Apakah jasad atau tubuh orang kafir itu najis ?
2. Bagaimana hukumnya orang kafir masuk masjid menurut ulama syafi'iyah ? [Chabib Musthofa El Qudsy].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam, ini keterangan dalam fathul qorib :
Semua hewan itu suci kecuali anjing, babi dan keturunan dari keduanya atau dari salah satunya yakni dari hewan yang suci. Ibaroh mushonnif membenarkan sucinya ulat belatung yang lahir dari najis, dan memang begitulah. Semua bangkai itu najis kecuali bangkai ikan, belalang / walang, dan anak Adam / manusia. Dalam sebagian naskah yang lain disebutkan "ibnu Adam" yakni masing-masing semua bangkai dari tiga tersebut suci.
- Kifayah al-Akhyar 1/69-70 :
Semua bangkai itu najis
kecuali bangkai ikan, belalang, dan keturunan Adam. Semua bangkai itu najis
karena terdapat firman Allah : Diharamkan atas kalian semua ialah bangkai.
Pengharaman sesuatu yang tidak mulia dan tidak ada darurat untuk memakannya itu
mengindikasikan kenajisannya, karena sesuatu itu diharamkan adakalanya karena
mulianya, bahayanya, atau kenajisannya.
Dan anak bangsa Adam juga dikecualikan, sesungguhnya dia tidak dihukumi najis sebab mati berdasarkan qaul rajih, baik dia muslim ataupun kafir karena terdapat firman Allah : Dan sungguh Kami muliakan keturunan Adam. Pemulian itu menuntut anak Adam untuk tidak dihukumi najis. Nabi saw. Bersabda : Janganlah kalian menajiskan orang2 mati dari kalian semua, karena sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis, baik hidup dan mati. HR. Al-Hakim, dan ia berkata: Itu shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim. Al-Hafizd Dhiya` al-Diin al-Muqaddasi berkata: Sanadnya berdasarkan syarat Bukhari Muslim. Dan di al-Shahihain dari Aby Hurairah ra. disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata padanya, sedangkan dia dalam keadaan junub : Maha suci Allah, sungguh orang mukmin itu tidak najis. Hadits ini mencakup orang muslim dan kafir dzimmi. Dan ada pendapat yang mengatakan bahwa anak Adam itu najis sebab mati karena ia merupakan hewan suci semasa hidupnya yang tidak boleh dimakan setelah kematiannya, maka ia dihukumi najis seperti lainnya.
Terjemah Fath al-Qarib : Semua hewan itu suci kecuali anjing, celeng, dan peranakan dari keduanya atau salah satunya, maksudnya beserta hewan yang suci. Dan redaksi matan itu mencakup kesucian ulat yang terlahir dari barang najis, dan hukum ulat itu suci. Dan semua bangkai itu najis kecuali ikan, belalang, dan bangsa Adam. Dalam sebagian redaksi menggunakan kata : Keturunan Adam. Maksudnya bangkai dari ketiganya itu suci.
Sabda Nabi yang terselip di tengah-tengah pembahasan tentang bangkai :
Nabi saw. Bersabda : Janganlah kalian menajiskan orang-orang yang mati dari kalian semua, karena sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis, baik hidup dan mati. HR. Al-Hakim.
- Kitab syarqowi 1/12 :
Semua bangkai itu dihukumi najis kecuali ikan, belalang dan bangkainya anak adam, baik muslim ataupun kafir, nah adapun menyangkut firman allah yang berbunyi sesungguhnya orang musyrik itu najis, yang dimaksud najis disitu adalalah najis aqidah / i'tikod bukan najis tubuhnya.
- Tafsir Qurthubi 8/39 :
Wallohu a'lam. (Timur Lenk, Brojol Gemblung, Ghufron Bkl, Muhammad Afifuddin, MeDi Al-Murtaja Rohmata Robbi).
LINK ASAL :
Assalaamu'alaykum. Numpang tanya. Saya pernah membaca keterangan bahwa, "Jasad manusia itu adalah suci / tidak najis meskipun dia kafir. Terbukti bahwa Rasulullah pernah mengikat tawanan perang di dalam Masjid."Mohon keterangan lengkap sekaligus sumber redaksinya. Ditunggu. Matur suwun. Jazakumullah. Mungkin pertanyaan di atas perlu saya ralat :
1. Apakah jasad atau tubuh orang kafir itu najis ?
2. Bagaimana hukumnya orang kafir masuk masjid menurut ulama syafi'iyah ? [Chabib Musthofa El Qudsy].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam, ini keterangan dalam fathul qorib :
(والحيوان
كله طاهر إلا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما)، أي مع حيوان طاهر.
وعبارته تصدق بطهارة الدود المتولد من النجاسة، وهو كذلك.(والميتة كلها نجسة إلا
السمك والجراد والآدمي). وفي بعض النسخ «ابن آدم» أي ميتة كل منها، فإنها
طاهرة.
Semua hewan itu suci kecuali anjing, babi dan keturunan dari keduanya atau dari salah satunya yakni dari hewan yang suci. Ibaroh mushonnif membenarkan sucinya ulat belatung yang lahir dari najis, dan memang begitulah. Semua bangkai itu najis kecuali bangkai ikan, belalang / walang, dan anak Adam / manusia. Dalam sebagian naskah yang lain disebutkan "ibnu Adam" yakni masing-masing semua bangkai dari tiga tersebut suci.
- Kifayah al-Akhyar 1/69-70 :
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ
ﻓﻲ ﺣﻞ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻹﺧﺘﺼﺎﺭ 1/70-69 :
ﻭﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻛﻠﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ ﺇﻻ ﺍﻟﺴﻤﻚ
ﻭﺍﻟﺠﺮﺍﺩ ﻭﺍﺑﻦ ﺁﺩﻡ. ﺍﻟﻤﻴﺘﺎﺕ ﻛﻠﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ. ﻭﺗﺤﺮﻳﻢ ﻣﺎ ﻻ
ﺣﺮﻣﺔ ﻟﻪ ﻭﻻ ﺿﺮﻭﺭﺓ ﻓﻲ ﺃﻛﻞ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﻧﺠﺎﺳﺘﻪ ﻷﻥ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺇﻣﺎ ﻟﺤﺮﻣﺘﻪ ﺃﻭ ﻟﻀﺮﺭﻩ ﺃﻭ
ﻧﺠﺎﺳﺘﻪ.
ﻭﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﺍﻵﺩﻣﻲ ﺃﻳﻀﺎً ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﺠﺲ
ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ ﻣﺴﻠﻤﺎً ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﻛﺎﻓﺮﺍً ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻭﻟﻘﺪ ﻛﺮﻣﻨﺎ ﺑﻨﻲ ﺁﺩﻡ. ﻭﻗﻀﻴﺔ
ﺍﻟﺘﻜﺮﻳﻢ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻨﺠﺎﺳﺘﻪ، ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ : ﻻ ﺗﻨﺠﺴﻮﺍ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻻ
ﻳﻨﺠﺲ ﺣﻴﺎً ﻭﻻ ﻣﻴﺘﺎً. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ، ﻭﻗﺎﻝ: ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻁ ﺍﻟﺸﻴﺨﻴﻦ، ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﺎﻓﻆ ﺿﻴﺎﺀ
ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﻤﻘﺪﺳﻲ: ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻁ ﺍﻟﺸﻴﺨﻴﻦ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ
ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ ﻭﻫﻮ ﺟﻨﺐ: ﺳﺒﺤﺎﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻻ ﻳﻨﺠﺲ. ﻭﻫﻮ
ﻳﻌﻢ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻭﺍﻟﺬﻣﻲ، ﻭﻗﻴﻞ ﻳﻨﺠﺲ ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ ﻷﻧﻪ ﺣﻴﻮﺍﻥ ﻃﺎﻫﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﻏﻴﺮ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻤﻮﺕ
ﻓﻴﻨﺠﺲ ﻛﻐﻴﺮﻩ،
Dan anak bangsa Adam juga dikecualikan, sesungguhnya dia tidak dihukumi najis sebab mati berdasarkan qaul rajih, baik dia muslim ataupun kafir karena terdapat firman Allah : Dan sungguh Kami muliakan keturunan Adam. Pemulian itu menuntut anak Adam untuk tidak dihukumi najis. Nabi saw. Bersabda : Janganlah kalian menajiskan orang2 mati dari kalian semua, karena sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis, baik hidup dan mati. HR. Al-Hakim, dan ia berkata: Itu shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim. Al-Hafizd Dhiya` al-Diin al-Muqaddasi berkata: Sanadnya berdasarkan syarat Bukhari Muslim. Dan di al-Shahihain dari Aby Hurairah ra. disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkata padanya, sedangkan dia dalam keadaan junub : Maha suci Allah, sungguh orang mukmin itu tidak najis. Hadits ini mencakup orang muslim dan kafir dzimmi. Dan ada pendapat yang mengatakan bahwa anak Adam itu najis sebab mati karena ia merupakan hewan suci semasa hidupnya yang tidak boleh dimakan setelah kematiannya, maka ia dihukumi najis seperti lainnya.
ﻭﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻛﻠﻪ ﻃﺎﻫﺮ ﺇﻻ ﺍﻟﻜﻠﺐ
ﻭﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮﻭﻣﺎ ﺗﻮﻟﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ،( ﺃﻱ ﻣﻊﺣﻴﻮﺍﻥ ﻃﺎﻫﺮ. ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ﺗﺼﺪﻕ ﺑﻄﻬﺎﺭﺓﺍﻟﺪﻭﺩ
ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ، ﻭﻫﻮ ﻛﺬﻟﻚ.)ﻭﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻛﻠﻬﺎ ﻧﺠﺴﺔ ﺇﻻ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺠﺮﺍﺩﻭﺍﻵﺩﻣﻲ.( ﻭﻓﻲ ﺑﻌﺾ
ﺍﻟﻨﺴﺦ »ﺍﺑﻦ ﺁﺩﻡ«ﺃﻱ ﻣﻴﺘﺔ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ، ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻃﺎﻫﺮﺓ
Terjemah Fath al-Qarib : Semua hewan itu suci kecuali anjing, celeng, dan peranakan dari keduanya atau salah satunya, maksudnya beserta hewan yang suci. Dan redaksi matan itu mencakup kesucian ulat yang terlahir dari barang najis, dan hukum ulat itu suci. Dan semua bangkai itu najis kecuali ikan, belalang, dan bangsa Adam. Dalam sebagian redaksi menggunakan kata : Keturunan Adam. Maksudnya bangkai dari ketiganya itu suci.
Sabda Nabi yang terselip di tengah-tengah pembahasan tentang bangkai :
ﻭﻗﺎﻝ
ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ : ﻻ ﺗﻨﺠﺴﻮﺍ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻻ ﻳﻨﺠﺲ ﺣﻴﺎً ﻭﻻ ﻣﻴﺘﺎً. ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ،
Nabi saw. Bersabda : Janganlah kalian menajiskan orang-orang yang mati dari kalian semua, karena sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis, baik hidup dan mati. HR. Al-Hakim.
- Kitab syarqowi 1/12 :
.وميتة
غير آدمي وسمك وجراد___وقضية تكريمهم أن لا يحكم بنجاستهم بالموت وسواء المسلمون
والكفار و أما قوله تعالى انما المشركون نجس فالمراد به نجاسة الإعتقاد أو اجتنابهم
كالنجس لا نجاسة الأبدان. الشرقاوي ١/١٢٠
Semua bangkai itu dihukumi najis kecuali ikan, belalang dan bangkainya anak adam, baik muslim ataupun kafir, nah adapun menyangkut firman allah yang berbunyi sesungguhnya orang musyrik itu najis, yang dimaksud najis disitu adalalah najis aqidah / i'tikod bukan najis tubuhnya.
- Tafsir Qurthubi 8/39 :
واختلف
العلماء في معنى وصف المشرك بالنجس ، فقال قتادة ومعمر بن راشد وغيرهما : لأنه جنب
إذ غسله من الجنابة ليس بغسل . وقال ابن عباس وغيره : بل معنى الشرك هو الذي نجسه .
قال الحسن البصري من صافح مشركا فليتوضأ . والمذهب كله على إيجاب الغسل على الكافر
إذا أسلم إلا ابن عبد الحكم فإنه قال : ليس بواجب ؛ لأن الإسلام يهدم ما كان
قبله
Wallohu a'lam. (Timur Lenk, Brojol Gemblung, Ghufron Bkl, Muhammad Afifuddin, MeDi Al-Murtaja Rohmata Robbi).
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/581302945225851