PERTANYAAN
:
Assalamu'alaiku wr wb, mau tanya kan ada orang minjam duit terus janji mau ngasih lebih waktu mengembalikan. Terus orangnya yang meminjamkan pengin terus meminjakan karena dikasih lebih itu bagaimana hukumnya ?. Tolong kasih saran dan jelaskan, terima kasih. [Lailapretty Khushi Hai].
JAWABAN :
Wa'alaykum salam, kalau janji tersebut disebutkan dalam aqad / transaksi maka hukumnya riba / harom, akan tetapi bila janji tersebut tidak disebut ketika aqad maka hukumnya halal tapi makruh bila si penghutang memang mengharapkan lebih. Itu aturan agama bila dalam aqad simpan pinjam tidak boleh dengan aqad mengambil keuntungan, memberi syarat lebih dalam aqad tapi kalau inisiatif si peminjam dan tidak disebut dalam aqad maka itu yang justru disunahkan. Wallohu a'lam. [Ghufron Bkl, Abdurrofik Ingin Ridlo Robby].
LINK DISKUSI :
Assalamu'alaiku wr wb, mau tanya kan ada orang minjam duit terus janji mau ngasih lebih waktu mengembalikan. Terus orangnya yang meminjamkan pengin terus meminjakan karena dikasih lebih itu bagaimana hukumnya ?. Tolong kasih saran dan jelaskan, terima kasih. [Lailapretty Khushi Hai].
JAWABAN :
Wa'alaykum salam, kalau janji tersebut disebutkan dalam aqad / transaksi maka hukumnya riba / harom, akan tetapi bila janji tersebut tidak disebut ketika aqad maka hukumnya halal tapi makruh bila si penghutang memang mengharapkan lebih. Itu aturan agama bila dalam aqad simpan pinjam tidak boleh dengan aqad mengambil keuntungan, memberi syarat lebih dalam aqad tapi kalau inisiatif si peminjam dan tidak disebut dalam aqad maka itu yang justru disunahkan. Wallohu a'lam. [Ghufron Bkl, Abdurrofik Ingin Ridlo Robby].
.إذ
القرض الفاسد المحرم هو القرض المشروط فيه النفع للمقرض،هذا إن وقع في صلب العقد،
فإن تواطأ عليه قبله ولم يذكر في صلبه أو لم يكن عقد جاز مع الكراهة كسائر حيل
الربا الواقعة لغير غرض شرعي.بغية المسترشدين ص : ١٣٥ وفسد اى الإقراض بشرط جر نفعا
للمقرض كرد زيادة الى أن قال ومعلوم أن محل الفساد اذا وقع الشرط في صلب العقد أما
لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد فلا فساد، قوله بشرط جر منفعة أى جرها بشرط
أما جرها بغير شرط فلا.حاشية الجمل ٣/٢٦١ والأوجه أن الإقراض من تعود الزيادة
بقصدها مكروه. ترشيح المستفيدين ص : ٢٣٣
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/575922855763860