PERTANYAAN
:
Bagaimana hukumnya mengirim bacaan al fatehah kepada mertua yang sudah meninggal dalam keadaan kristen ? kebetulan sang mertua seorang pastur, tolong sekalian minta ibarotnya pak ustadz, syukron, boleh apa tidak...? haram apa tidak ? [Cak Aqel].
JAWABAN :
Mendo'akan dan mengirim hadiah pahala bacaan alfatihah pada mayit kafir hukumnya haram. Lihat Hasyiyah Al-Qolyubiy :
Allah ta’ala berfirman : Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim. (At-Taubah: 113).
Para ulama telah sepakat (Ijma’) bahwa mendo'akan ampunan bagi mayit musyrik ini diharamkan, lihat al-Majmu’ 5/120 :
Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan : “Adapun menyolati orang kafir, dan mendo'akan maghfiroh untuknya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’. [Ghufron Bkl, FaNo Cahyono].
LINK ASAL :
Bagaimana hukumnya mengirim bacaan al fatehah kepada mertua yang sudah meninggal dalam keadaan kristen ? kebetulan sang mertua seorang pastur, tolong sekalian minta ibarotnya pak ustadz, syukron, boleh apa tidak...? haram apa tidak ? [Cak Aqel].
JAWABAN :
Mendo'akan dan mengirim hadiah pahala bacaan alfatihah pada mayit kafir hukumnya haram. Lihat Hasyiyah Al-Qolyubiy :
فرع
يجوز إجابة دعاء الكافر ويجوز الدعاء له ولو بالمغفرة والرحمة خلافا لما في الأذكار
إلا مغفرة ذنب مع موته على الكفر فلا يجوز. حاشية القليوبي ١/٣١٥
Allah ta’ala berfirman : Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim. (At-Taubah: 113).
Para ulama telah sepakat (Ijma’) bahwa mendo'akan ampunan bagi mayit musyrik ini diharamkan, lihat al-Majmu’ 5/120 :
قال
النووي رحمه الله : وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن
والإجماع
Imam Nawawi -rohimahulloh- mengatakan : “Adapun menyolati orang kafir, dan mendo'akan maghfiroh untuknya, maka ini merupakan perbuatan haram, berdasarkan nash Alqur’an dan Ijma’. [Ghufron Bkl, FaNo Cahyono].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/589914561031356