PERTANYAAN
:
Demi Allah bantu saya pak uztadz ada teman saya kerja dengan sistem kontrak 5 tahun sesuai peraturan pemerintah, namun setelah habis masa kontrak teman saya kabur dengan kata lain pekerja ilegal atau swasta, terus ada orang yang bilang kalau secara ilegal atau swasta maka duitnya itu haram, karena telah melanggar peraturan sesuai dengan perjanjian, mohon penjelasan haramkah duit yang didapat karena mereka ilegal atau swasta. Maksud kerja ilegal pak atau swasta itu kan 5 tahun dikontrak kalau kontrak harus mengikuti perturan karena sudah habis kontrak kabur dari pabrik jadui kerja gonta ganti karena ilegal atau swasta, terus ada seorang yang mengharamkan, ane minta referensi dalilnya, tapi ini entar mau ketemuan ama ustadz, seperti mau ribut tadi, nelpon ke beberapa alim ulama tidak diangkat. Maksudnya duit yang didapatkan haram karena tidak resmi tidak sesuai perjanjian dengan kata lain setelah perjanjian 5 tahun seharusnya pulang tapi teman malah kabur bagaimana itu pak ? Tapi sebagian teman-teman saya semua termasuk orang-orang yang mengurus musholllla di sini juga mengajak dalam kebaikan, memakmurkan musholla, bagaimana pak tolong penjelasan ? [Blazter'n Khembalilagidgpenuhcinta Revolutioncuapcuapzelow].
JAWABAN :
Cara masuknya haram, sedangkan gajinya bila bekerja di sesuatu yang halal maka hukumnya tetap halal. Kalau bekerja nya halal maka uangnya juga halal. Sedang yang dihitung dilarang bukan kerjanya tapi keberadaannya, kasus ini berlaku sebagaimana jual beli saat jumatan. Akadnya sah karena seluruhnya terpenuhi, tapi di luar itu dihukumi haram karena waktunya yang tidak tepat yakni jumatan. Maka yang dihtung haram adalah keberadaannya, sebaiknya demi berkahnya rizki segera diperpanjang. Wallahu a'lam bissowab. [Ghufron Bkl, وعباد الرحمن ].
LINK ASAL :
Demi Allah bantu saya pak uztadz ada teman saya kerja dengan sistem kontrak 5 tahun sesuai peraturan pemerintah, namun setelah habis masa kontrak teman saya kabur dengan kata lain pekerja ilegal atau swasta, terus ada orang yang bilang kalau secara ilegal atau swasta maka duitnya itu haram, karena telah melanggar peraturan sesuai dengan perjanjian, mohon penjelasan haramkah duit yang didapat karena mereka ilegal atau swasta. Maksud kerja ilegal pak atau swasta itu kan 5 tahun dikontrak kalau kontrak harus mengikuti perturan karena sudah habis kontrak kabur dari pabrik jadui kerja gonta ganti karena ilegal atau swasta, terus ada seorang yang mengharamkan, ane minta referensi dalilnya, tapi ini entar mau ketemuan ama ustadz, seperti mau ribut tadi, nelpon ke beberapa alim ulama tidak diangkat. Maksudnya duit yang didapatkan haram karena tidak resmi tidak sesuai perjanjian dengan kata lain setelah perjanjian 5 tahun seharusnya pulang tapi teman malah kabur bagaimana itu pak ? Tapi sebagian teman-teman saya semua termasuk orang-orang yang mengurus musholllla di sini juga mengajak dalam kebaikan, memakmurkan musholla, bagaimana pak tolong penjelasan ? [Blazter'n Khembalilagidgpenuhcinta Revolutioncuapcuapzelow].
JAWABAN :
Cara masuknya haram, sedangkan gajinya bila bekerja di sesuatu yang halal maka hukumnya tetap halal. Kalau bekerja nya halal maka uangnya juga halal. Sedang yang dihitung dilarang bukan kerjanya tapi keberadaannya, kasus ini berlaku sebagaimana jual beli saat jumatan. Akadnya sah karena seluruhnya terpenuhi, tapi di luar itu dihukumi haram karena waktunya yang tidak tepat yakni jumatan. Maka yang dihtung haram adalah keberadaannya, sebaiknya demi berkahnya rizki segera diperpanjang. Wallahu a'lam bissowab. [Ghufron Bkl, وعباد الرحمن ].
.ولو
غصب رجل سهما فاصطاد به فالصيد للغاصب وكذلك لو غصب شبكة فنصبها فتعلق بها صيد كان
للغاصب وعليه أجر مثل السهم والشبكة للمالك. التهذيب ٨/٢٧
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/590954284260717