PERTANYAAN
:
Assalamualaikum wr.wb. bagaimanakah hukum qurban arisan ? [Kang Mifta Coey].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Kalau arisan itu hanya sekedar bergiliran melaksanakan kurban dengan domba atau sapi tanpa menentukan kepemilikan secara penuh terhadap peserta arisan masing-masing artinya domba atau sapi tersebut belum ditentukan kepemilikannya kepada orang yang melaksanakan kurban maka itu tidak sah karena kepemilikannya belum ditentukan.
Contoh kalau 2 orang memiliki 2 domba secara musyarokah (bersekutu) atau lebih dari 7 orang bermusyarokah terhadap 2 sapi maka itu tidak cukup dan tidak sah. Begitu pula kalau 14 orang memiliki 2 sapi tapi belum ditentukan satu persatunya maka itu tidak sah karena tiap orang bukan memiliki 1/7 dari 1 sapi tapi memiliki 1/14 dari 2 sapi. Begitu pula kalau 8 orang bermusyarokah dalam 2 sapi maka hukumnya juga tidak sah karena satu orang dari 8 itu tidak memiliki 1/8 dari 2 sapi jadi di sebut tidak mu'ayyan (ditentukan) dan tidak dipastikan.
Kesimpulan : kalau dari arisan itu hanya sekedar mengeluarkan tabungan lalu untuk membeli sapi tanpa menentukan siapa yang memiliki sapi tersebut maka itu tidak sah,sama halnya dengan kurban satu kambing yang tidak ditentukan. Tetapi kalau hanya arisan dalam pengumpulan uang yang hasilnya dipastikan milik orang tertentu untuk di belikan hewan tertentu ataupun hasil dari arisan itu dibelikan hewan dan hewan itu sudah dimilikkan kepada orang tertentu dengan akad menghutangkan dari orang lain seperti membeli satu hewan dengan akad hutang maka itu sah. Wallohu a'lam. [Dewi Rosita, Ahmada Subhana].
Assalamualaikum wr.wb. bagaimanakah hukum qurban arisan ? [Kang Mifta Coey].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Kalau arisan itu hanya sekedar bergiliran melaksanakan kurban dengan domba atau sapi tanpa menentukan kepemilikan secara penuh terhadap peserta arisan masing-masing artinya domba atau sapi tersebut belum ditentukan kepemilikannya kepada orang yang melaksanakan kurban maka itu tidak sah karena kepemilikannya belum ditentukan.
Contoh kalau 2 orang memiliki 2 domba secara musyarokah (bersekutu) atau lebih dari 7 orang bermusyarokah terhadap 2 sapi maka itu tidak cukup dan tidak sah. Begitu pula kalau 14 orang memiliki 2 sapi tapi belum ditentukan satu persatunya maka itu tidak sah karena tiap orang bukan memiliki 1/7 dari 1 sapi tapi memiliki 1/14 dari 2 sapi. Begitu pula kalau 8 orang bermusyarokah dalam 2 sapi maka hukumnya juga tidak sah karena satu orang dari 8 itu tidak memiliki 1/8 dari 2 sapi jadi di sebut tidak mu'ayyan (ditentukan) dan tidak dipastikan.
Kesimpulan : kalau dari arisan itu hanya sekedar mengeluarkan tabungan lalu untuk membeli sapi tanpa menentukan siapa yang memiliki sapi tersebut maka itu tidak sah,sama halnya dengan kurban satu kambing yang tidak ditentukan. Tetapi kalau hanya arisan dalam pengumpulan uang yang hasilnya dipastikan milik orang tertentu untuk di belikan hewan tertentu ataupun hasil dari arisan itu dibelikan hewan dan hewan itu sudah dimilikkan kepada orang tertentu dengan akad menghutangkan dari orang lain seperti membeli satu hewan dengan akad hutang maka itu sah. Wallohu a'lam. [Dewi Rosita, Ahmada Subhana].
Ibarot :
- Nihayatul
muhtaj jilid 2 shohifah 4 :
لواشترك
اثنان في شتين في تضحية أو هدية لم يجزء.وقال الرشيدومثله لواشترك أربعة عشرفي
بدنتين لأن كلاإنماحصل له سبع البدنتين فلم يحصل له من كل إلانصف سبع وذلك لايكفي
لانه لايكفي إلاسبع كامل من بدنة واحدة وفاقا لم ر.وقياسه عدم الإجزاءإذااشترك
ثمانية في بدنتين إذيخص كلامن كل بدنة ثمن لايكفي
- Qolyubiy :
[القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، ٣٢١/٢]
فَرْعٌ: الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/615691151787030/