PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaikum,
pertanyaan seputar anggota tubuh yang dikuburkan terpisah, kronologi : pada hari
ke 1 si A diamputasi kaki karena suatu penyakit, kemudian kakinya dikuburkan
pada suatu tempat di TPU (taman pemakaman umum), pada hari ke 3 si A wafat.
Pertanyaan : apakah kaki yang lebih dulu dikuburkan harus disatukan kembali
penguburannya diikutsertakan dengan jasadnya atau cukup menguburkan "seperti
biasa" dan kakinya dibiarkan di tempat terpisah (gak perlu digali lagi untuk
kemudian disatukan dengan jasadnya) ? [Nyari
Sinyal].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Potongan
Kaki tersebut cukup dipendam / dikubur, nanti setelah orangnya meninggal, tidak
harus digali lagi untuk dikumpulkann dengan jasadnya. Lihat I'anah dan Busyrol
Karim :
.ويرد
المنتتف من شعرهما اليه ندبا في الكفن أو القبر وأما دفنه ولو في غير القبر فواجب
كالساقط من الحي إذا مات عقبه. إعانة الطالبين ٢/١٠٩
أما
المنفصل من حي فيسن مواراته بخرقة ودفنه إن مات بخلاف ما لم يمت فيسن دفنه بلا لف
خرقة. بشرى الكريم ٢/٣٦
-
Hasyiyah
Bujairomi VI/98, I/455 :
قَوْلُهُ
: ( وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ ) أَيْ تَحَقَّقَ انْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ
مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ عَقِبَهُ فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ
وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ إذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ ،
وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ .ا هـ .
(Perkataan pengarang “Bila
di ketemukan bagian dari janazah orang muslim”) dengan syarat bila diketahui
pasti anggota tersebut milik mayit saat ia sudah mati/saat matinya, atau saat
hidupnya kemudian mati setelahnya, berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah
dari orang hidup namun ia tidak mati setelah anggautanya terpisah dan baru
diketemukan saat ia mati maka tidak wajib disholati”.
Alhamdulillaah beres,
terimakasih banyak atas bantuan semuanya, kesimpulannya cukup tinggal
menguburkan jasad mayitnya tanpa harus menggali lagi anggota jasad yang sudah
dikubur terlebih dahulu untuk disatu-tempatkan penguburannya. Wallaahu A'lamu
bis showaab. [Ghufron
Bkl, Masaji Antoro, Nyari Sinyal].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/595669867122492