PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum wr.wb.
Bagaimana hukumnya orang memelihara, maaf, binatang monyet ?. Syukron kaziro.
[Isyak
Kurfika].
JAWABAN
:
Wa'alaykum salaam. Dalam
Hasyiyah Qolyubi wa 'Umairoh disebutkan :
.فَرْعٌ:
لَهُ حَبْسُ حَيَوَانٍ وَلَوْ لِسَمَاعِ صَوْتِهِ، أَوْ التَّفَرُّجِ عَلَيْهِ،
أَوْ نَحْوَ كَلْبٍ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ مَعَ إطْعَامِهِ.حاشيتا قليوبي وعميرة4/95
Bagi seseorang
diperbolehkan menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar mendengar suaranya
atau melihatnya, atau menahan anjing untuk kebutuhan, dengan syarat hewan-hewan
itu diberi makan.
Namun perlu diperhatikan peraturan undang-undang perlindungan satwa yang berlaku di Indonesia yang mengatur pemeliharaan (oleh pribadi) beberapa satwa yang dilindungi negara. Wallohu a'lam. [Nimas].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/591783300844482