PERTANYAAN
:
Orang yang memiliki kaki palsu atau tangan palsu wudunya bagaimana ? [Surya Pro].
JAWABAN :
Tidak wajib dibasuh tangan dan kaki palsunya jika belum menyatu dengan tubuh dan masih memungkinkan dilepas dan dikembalikan lagi tanpa rasa khawatir, yang wajib dibasuh adalah yang termasuk Juz-il adami (organ tubuh manusia asli) sedangkan tangan / kaki sambungan (palsu) tidak termasuk.
Maka jika dipotong sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wajiblah membasuh apa yang ada(sisanya), kerna sesuatu yang mudah tidak dapat gugur dengan kesulitan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi : jika kamu diperintah dengan sesuatu maka laksanakanlah semampumu . [ Al Mughni 1/232 ].
Berikut penjelasan dalam kitab Fatawi alkubro :
LINK DISKUSI :
Orang yang memiliki kaki palsu atau tangan palsu wudunya bagaimana ? [Surya Pro].
JAWABAN :
Tidak wajib dibasuh tangan dan kaki palsunya jika belum menyatu dengan tubuh dan masih memungkinkan dilepas dan dikembalikan lagi tanpa rasa khawatir, yang wajib dibasuh adalah yang termasuk Juz-il adami (organ tubuh manusia asli) sedangkan tangan / kaki sambungan (palsu) tidak termasuk.
فَإِنْ
قُطِعَ بَعْضُهُ وَجَبَ غَسْلُ مَا بَقِيَ ، أَوْ مِنْ مِرْفَقَيْهِ فَرَأْسُ
عَظْمِ الْعَضُدِ عَلَى الْمَشْهُورِ ، أَوْ فَوْقَهُ نُدِبَ بَاقِي عَضُدِهِ .
الشَّرْحُ ( فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ ) أَيْ : بَعْضُ مَا يَجِبُ غَسْلُهُ مِنْ
الْيَدَيْنِ ، وَالْيَدُ مُؤَنَّثَةٌ ( وَجَبَ ) غَسْلُ ( مَا بَقِيَ ) مِنْهُ ؛
لِأَنَّ الْمَيْسُورَ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ { وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
}
Maka jika dipotong sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wajiblah membasuh apa yang ada(sisanya), kerna sesuatu yang mudah tidak dapat gugur dengan kesulitan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi : jika kamu diperintah dengan sesuatu maka laksanakanlah semampumu . [ Al Mughni 1/232 ].
Berikut penjelasan dalam kitab Fatawi alkubro :
وَسُئِلَ
نَفَعَ اللَّهُ بِعُلُومِهِ عَمَّنْ قُطِعَ أَنْفُهُ أو أُنْمُلَتُهُ فَجَعَلَ
مَحَلَّهُ بَدَلَهُ من ذَهَبٍ مَثَلًا فَهَلْ يَجِبُ غَسْلُهُ في الْوُضُوءِ
وَالْغُسْلِ أو إزَالَتُهُ وَهَلْ يَمْسَحُهُ بَدَلًا عَمَّا تَحْتَهُ
كَالْجَبِيرَةِ أو لَا فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ إنْ كان ذلك الْبَدَلُ بِحَيْثُ
يُمْكِنُ بِلَا خَشْيَةِ مُبِيحِ تَيَمُّمٍ إزَالَتُهُ وَعَوْدُهُ وَجَبَتْ
إزَالَتُهُ وَغَسْلُ ما تَحْتَهُ وَهَذَا ظَاهِرٌ وَإِنْ لم يَكُنْ كَذَلِكَ
فَاَلَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُ إنْ بُنِيَ عليه اللَّحْمُ أو الْجِلْدُ وَسَتَرَهُ
وَجَبَ غَسْلُهُ وَكَذَا لو بُنِيَ على بَعْضِهِ فَيَجِبُ غَسْلُ ذلك الْبَعْضِ
وَهَذَا ظَاهِرٌ أَيْضًا
Syaikh Rahimahulloh,
ditanya tentang orang yang buntung
/ dipotong hidungnya atau ujung jari-jarinya, kemudian ia ganti hidung atau
ujung jari tersebut dengan Emas umpamanya, Apakah wajib baginya membasuh dikala
wudhu dan mandi besar atau wajib dicabut, atau apakah mengusapnya sebagai ganti
dari anggota yang ada di bawahnya seperti perban atau tidak usah di usap
(dicabut) ? Maka dijawab : apabila pengganti itu
memungkinkan dicabut –tanpa takut yang membolehkan tayamum– dan dapat
dikembalikan lagi maka wajib mencabutnya dan membasuh apa yang ada di bawah, ini
adalah zhohir (jelas). Jika hal itu tidak mungkin dicabut, maka qaol yang jelas
bahwasanya, jika anggota itu telah menjadi / menempel dengan daging atau kulit
dan anggota palsu itu menutupnya maka wajib membasuh anggota palsu itu, demikian
pula wajib dibasuh jika anggota palsu itu telah tertutup / menempel daging atau
kulit cuma hanya separuh (dan membasuh sebagian asli yang terlihat -yang tidak
menutupi-). [ Fatawi al kubro 1/59 ]. Wallohu a'lam. [Mbah
Godek, Hasanul Zain, Cecep Furqon].LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/435877033101777/