PERTANYAAN
:
Assalamu alaikum. Bagaimanakah hukum memakan daun gat yang masih pro kontra, sedangkan di Yaman sudah terbiasa memakannya karena disamakan dengan merokok atau minah, apakah memang sejenis narkoba sehigga haram ?
JAWABAN :
Wa'alaykum salam. Semua yang bisa menghilangkan akal sehat (memabukan) meski cara mengkonsumsinya bukan dengan diminum adalah haram. Daun Khat merupakan daun yang mengandung zat yang bisa menghilangkan kesadaran dalam prosentase yang besar berdasarkan uji laboratorium. Oleh karenanya mengkonsumsinya tidak diperbolehkan. Seperti tanaman yang lain baik itu kecubung atau pun ganja. Semuanya haram. Hanya saja tidaklah najis. Berbeda dengan arak. Arak selain dihukumi haram, ia juga dihukumi najis. Referensi :
Tapi menurut negara termasuk negara yaman dia sudah tetbiasa untuk mengkonsumsinya seperti halnya rokok dan tidak ada dampak negatifnya sama sekali itu yang dijelaskan oleh teman di Yaman. Tetap tidak boleh, kecuali memakainya karena kebutuhan yang mendesak karena tidak ditemukan lainnya. Sesuatu yang bersifat memabukan baik sedikit atau banyak hukumnya haram.
LINK DISKUSI :
Assalamu alaikum. Bagaimanakah hukum memakan daun gat yang masih pro kontra, sedangkan di Yaman sudah terbiasa memakannya karena disamakan dengan merokok atau minah, apakah memang sejenis narkoba sehigga haram ?
JAWABAN :
Wa'alaykum salam. Semua yang bisa menghilangkan akal sehat (memabukan) meski cara mengkonsumsinya bukan dengan diminum adalah haram. Daun Khat merupakan daun yang mengandung zat yang bisa menghilangkan kesadaran dalam prosentase yang besar berdasarkan uji laboratorium. Oleh karenanya mengkonsumsinya tidak diperbolehkan. Seperti tanaman yang lain baik itu kecubung atau pun ganja. Semuanya haram. Hanya saja tidaklah najis. Berbeda dengan arak. Arak selain dihukumi haram, ia juga dihukumi najis. Referensi :
فرع)
الذى يزال العقل من غير الاشربة كالبنج و نحوه و الحشيش الذى يتعاطاه الاراذل و
السفلة حرام. لان ذلك مسكر "و كل مسكر حرام" رواه مسلم، و فى رواية لمسلم ايضا "كل
مسكر خمر وكل مسكر حرام" و هذه الثانية نتيجتها الرواية الاولى و هى " كل مسكر
حرام" لانك اذا حذفت محمول الاولى و موضوع الثانية انتج ما ذكرناه كفاية الاخيار
٢/١٨٨ مكتبة الهداية
وخرج
بالمائع الحشيشة و البنج بفتح الباء ة هو نبت له حب يخبط العقل و يورث الخبال
فانهما مع تحريمهما طاهران كاشفة السجا ٤٢
Tapi menurut negara termasuk negara yaman dia sudah tetbiasa untuk mengkonsumsinya seperti halnya rokok dan tidak ada dampak negatifnya sama sekali itu yang dijelaskan oleh teman di Yaman. Tetap tidak boleh, kecuali memakainya karena kebutuhan yang mendesak karena tidak ditemukan lainnya. Sesuatu yang bersifat memabukan baik sedikit atau banyak hukumnya haram.
يحرم
استعمال الافيون اذا كان المستعمل منه قدرا يخدر العقل الا اذا كان اضطر الى
استعماله بان لم بجد غيره حلالا و بيعه لمن يستعمله على وجه محرم حرام و شراؤه
لاستعمال المحرم حرام و هو فى نفسه طاهركاشفة السجا٤٢.........
قال
النبي صلى الله عليه و سلم " ما اسكر كثيره فقليله حرام " رواه النسائى و ابو دود
فقال الترمذى انه حسن كفابة الاخيار ٢/١٨٦
Wallohu a'lam.
[Abdur
Rahman Assyafi'i, Zia Nailul].LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/546477628708383/