PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Mau
nanya kang Ustad + Ustadzah. Kalau kita lagi berja'ah kalau imam nya kentut / batal
udlu' kan diganti ma'amum nya. Lalu bagaimana kalau pas lagi Sholat jum'at imam
nya kentut di sa'at khutbah pertama / yang terakhir. Atas jawaban nya saya
ucapkan bwanyak terimakasih sebelum+sesudah nya. [Konfirmasi-Donk'Skrg].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam.
Pergantian dalam sholat jumat itu adakalanya terjadi pada pertengahan khotbah
atau antara khotbah dengan sholat atau didalamnya salat maka untuk cara pertama
disaratkan:penganti harus mendengarkan rukun-rukun khotbah yang sudah dibacakan
masalah kedua disyaratkan:penganti harus mendengarkan semua rukun khotbah karena
orang yang tidak mendengarkan kotbah itu bukan termasuk ahli jumat.adanya orang
tersebut bisa menjadi ahli jumat pada waktu memasuki salat. [ Kitab TSIMARUL
YANI'AH : 44 ].
Di dalam dua masalah yang
paling ashoh adalah boleh.adapun perselisihannya orang yang mengikuti sebelum
hadast.maka ditinjau kembali : apabila pergantian tersebut tidak hadir pada
waktu khotbah maka hukumnya dua wajah salah satu dari dua wajah tersebut adalah
tidak sah pergantiannya.sebagaimana mengantikan sesudah khotbah untuk melakukan
solat bersama mereka, adapun yang paling ashoh diantara kedua wajah adalah
boleh. Hukum boleh ini ditetapkan ulama fiqih dan ketetapan ini jelas kalau
pengarang kitab ini dan sebagaian banyak ulama. [ Kitab AL MAJMU' JUZ 4 /579 ].
Wallohu a'lam. [Penggali
Kuburan].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/546997575323055/