Oleh : Khodim
Piss-ktb II
Assalamu'alaikum
warahmatullah wabarakatuh. Perkenankanlah saya memberi pengantar lebih lanjut
tentang ngidam yang dahulu pernah ditanyakan namun belum sempat terbahas.
Definisi
Ngidam
Ngidam terbilang fenomena
unik. Kita menyebutnya ngidam, sedangkan literatur Arab menyebutnya waham (waham
= keinginan). Dalam kamus ash-Shihah:
وحم...والوَحامُ
والوِحامُ: شهوة الحُبلى، وليس الوِحامُ إلاّ في شهوة الحبل خاصَّةً.
"Waham, wahaam, wihaam,
yakni keinginan seorang wanita hamil. Mengidam hanya terjadi pada wanita yang
sedang mengandung." (as-Shihah, 2/270)
Dalam kamus Maqayis
al-Lughat:
(وحم)
الواو والحاء والميم: كلمتان. الوَحَم والوَِحَام. والوَحَم: شهوةُ المرأة للشيء
على الحَبَل.
"Waham - wawu, ha, mim-
terlaku dengan dua kalimat waham dan wahaam (serta wihaam). Mengidam adalah
keinginan wanita akan sesuatu ketika dia mengandung." (Maqayis al-Lughat,
6/70).
Ngidam adalah fenomena yang
jamak diketahui masyarakat, diakui keberadaannya di dunia medis, namun belum
terdefinisikan, serta masih menjadi misteri yang tidak terpecahkan oleh para
pakar medis. Prof. Dr. Ali Baziad, SpOG (K), Kepala Divisi Imunoendokrinologi,
Departemen Obgin FKUI/RSCM Jakarta, berkomentar, ‘’Ngidam tidak diketahui secara
pasti apa definisinya. Bahkan, di luar negeri istilah ngidam atau yang serupa
dengan itu nyaris tidak ditemukan.’’ [mungkin maksudnya di kedokteran luar
negeri, red].
Ketika saya coba
konfirmasikan pada adik saya yang kebetulan menempuh pasca sarjana bidang
psikologi, dia turut berujar bahwa dalam psikologi tidak dikenal pembahasan
ngidam, yang agak dekat adalah 'baby blue' yakni efek psikologis pasca
melahirkan.
Ngidam dalam bahasa Inggris
diistilahkan dengan 'longing during pregnancy' atau 'craving during pregnancy'
(longing/craving = keinginan). Elizabeth Somer, penulis buku 'Nutrition for a
Healthy Pregnancy' menuturkan penyebab ngidam adalah perubahan ekstrim hormonal
yang memicu perubahan drastis atas selera dan bau. Namun di catatan kakinya
tertulis: that no one knows for sure.
Hukum
Ngidam
Pembahasan tentang ngidam
berkelindan dengan pembahasan kewajiban nafkah suami atas istri. Sebagaimana
diketahui, suami wajib memberikan nafkah atas istri. Di antaranya dalam memenuhi
kebutuhan makanan dan lauk-pauknya. Dari situ, para ulama menyatakan wajib
diturutinya ngidam pada camilan wajib istri sehari-hari, serta bukan wajib pada
ngidam yang 'biasa-biasa saja' (bukan camilan sehari-hari).
تَنْبِيهٌ
: يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى
بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ
.
وَأَنَّهُ
حَيْثُ وَجَبَتْ الْفَاكِهَةُ وَالْقَهْوَةُ وَنَحْوُ مَا يُطْلَبُ عِنْدَ
الْوَحَمِ ، يَكُونُ عَلَى وَجْهِ التَّمْلِيكِ فَلَوْ فَوَّتَهُ اسْتَقَرَّ لَهَا
وَلَهَا الْمُطَالَبَةُ بِهِ وَلَوْ اعْتَادَتْ نَحْوَ الْأَفْيُونِ بِحَيْثُ
تَخْشَى بِتَرْكِهِ مَحْذُورًا مِنْ تَلَفِ نَفْسٍ وَنَحْوِهِ لَمْ يَلْزَمْ
الزَّوْجَ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّدَاوِي ا هـ م ر سم .
"[Tanbih] Seharusnyalah
dikenakan hukum wajib pada sesuatu yang diingini istri ketika dia mengalami
sesuatu yang disebut ngidam, yakni dari semisal asinan ketika dia terbiasa
dengan hal itu. Kemudian ketika pemenuhan buah-buahan, kopi, dan apa-apa yang
diminta selama ngidam dinyatakan wajib, maka hal itu bersifat tamlik. Seandainya
terlewat maka istri tetap berhak dan bisa menagihnya. Jika ternyata istri
terbiasa dengan konsumsi opium, yang bila tidak dipenuhi akan berefek kerusakan
fungsi tubuh atau semacamnya, maka tetap tidak wajib dituruti sebab hal itu
masuk pada bahasan pengobatan [bukan bahasan nafkah, red]." (Hasyiyah Bujairimi
'ala Khatib, 11/382)
قَوْلُهُ
: ( وَقَدْ تَغْلِبُ الْفَاكِهَةُ ) لَيْسَ هَذِهِ مِنْ الْأُدْمِ وَيُسْتَفَادُ
مِنْهُ ، أَنَّ الْوَاجِبَ لَا يَتَقَيَّدُ بِالْأَكْلِ وَالْأُدْمِ . بَلْ كُلُّ
مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ يَجِبُ حَتَّى نَحْوُ قَهْوَةٍ وَفِطْرَةٍ ، وَكَعْكٍ
وَسَمَكٍ فِي أَوْقَاتِهَا وَسَيَأْتِي ق ل .
"[Kadang istri gemar dengan
buah-buahan] Buah-buahan bukan jenis lauk-pauk. Dari sini bisa dipahami bahwa
ukuran kewajiban tidak diqayyidi sebatas pada makanan dan lauk-pauk, melainkan
pada setiap kebiasaan sehari-hari istri, sampai pada semisal kopi dan
jamur-jamuran, juga pada kue dan ikan, sesuai agenda istri. Akan dibahas lebih
lanjut - Qulyubi " (Hasyiyah Bujairimi 'ala Khatib, 11/382).
Mitos
Ngidam Yang Tidak Dituruti
Telah diketahui bahwa hukum
ngidam tafshil antara wajib dituruti dan tidak wajib. Namun mengacu realitanya
ngidam lebih cenderung pada obyek di luar kebiasaan istri sehingga lebih sering
termasuk perkara yang bukan wajib dituruti. Lantas bagaimana dikaitkan dengan
kepercayaan bila ngidam tidak dituruti akan berimbas negatif kelak pada jabang
bayi ?
Sepenelusuran saya mengenai
masalah efek negatif ngidam tidak disinggung dalam literatur salaf sehingga
bukan termasuk perkara mu'tabar. Statusnya adalah tradisi lokal sebagaimana
kepercayaan anak ketiga di keluarga mempelai pria misalnya tidak boleh menikahi
anak pertama di keluarga wanita. Hukumnya tidak haram selama tidak melanggar
larangan syariat. Bila tidak haram serta bukan wajib lalu apakah kerangkanya
sunah, mubah, atau makruh?
Hemat saya hal itu
dikembalikan pada hukum asal etika pergaulan suami-istri yang hukumnya sunah.
Atau dalam bahasa populernya dihukumi sunah sesuai redaksi ayat "wa'asyiru hunna
bil ma'ruf". Meski sebenarnya istilah mu'asyarah bil ma'ruf dalam konteks etika
bergaul adalah identik dengan selain syafi'iyah.
Dari perspektif hanafiyah,
dan hanabilah, mu'asyarah bil ma'ruf diartikan general pada setiap bentuk
pergaulan suami atas istri dengan akhlak yang baik, dengan lembut, mendahulukan
apa yang bisa didahulukan dari kepentingan istri, pemenuhan atas hak istri, dan
semacamnya. Sementara dari perspektif syafi'iyah mu'asyarah bil ma'ruf dihukumi
wajib karena dimaksudkan spesifik pada pemenuhan hak wajib dari istri oleh
suami.
Dalam al-Mausu'ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah:
ذَهَبَ
الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ الْعِشْرَةَ بِالْمَعْرُوفِ بَيْنَ
الزَّوْجَيْنِ مَنْدُوبَةٌ وَمُسْتَحَبَّةٌ ، قَال الْكَاسَانِيُّ : مِنْ أَحْكَامِ
النِّكَاحِ الصَّحِيحِ الْمُعَاشَرَةُ بِالْمَعْرُوفِ ، وَأَنَّهُ مَنْدُوبٌ
إِلَيْهِ وَمُسْتَحَبٌّ...وَكَذَلِكَ مِنْ جَانِبِهَا هِيَ مَنْدُوبَةٌ إِلَى
الْمُعَاشَرَةِ الْجَمِيلَةِ مَعَ زَوْجِهَا. وَقَال الْبُهُوتِيُّ : وَيُسَنُّ
لِكُلٍّ مِنْهُمَا تَحْسِينُ الْخُلُقِ لِصَاحِبِهِ ، وَالرِّفْقُ بِهِ ،
وَاحْتِمَال أَذَاهُ.
"Hanafiah dan hanabilah
berpendapat bahwa pergaulan secara ma'ruf di antara suami-istri hukumnya
mandubah dan mustahabah. Al-Kasani berkata: Di antara hukum nikah yang shahih
adalah pergaulan yang ma'ruf, dan hal itu disunahkan serta dianjurkan...begitu
juga dari sisi istri, disunahkan baginya bergaul secara terpuji pada suaminya."
(al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 30/120)
Dalam Badai'
ash-Shanai':
فَصْلٌ
وَمِنْهَا الْمُعَاشَرَةُ بِالْمَعْرُوفِ وَأَنَّهُ مَنْدُوبٌ إلَيْهِ
وَمُسْتَحَبٌّ قال اللَّهُ تَعَالَى { وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ } قِيلَ هِيَ
الْمُعَاشَرَةُ بِالْفَضْلِ وَالْإِحْسَانِ قَوْلًا وَفِعْلًا وَخُلُقًا قال النبي
صلى اللَّهُ عليه وسلم خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وأنا خَيْرُكُمْ
لِأَهْلِي
"[Fashl] Di antara hukum
seputar pernikahan adalah pergaulan yang ma'ruf. Hal itu disunahkan dan
dianjurkan. Allah berfirman 'dan bergaullah dengan mereka secara patut'. Satu
pendapat mengatakan yakni bergaul dengan keutamaan dan kebaikan, baik pada
ucapan, perilaku, maupun etika. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda 'Yang
paling baik darimu adalah yang paling bersikap baik terhadap istrinya, dan aku
adalah yang paling bersikap baik terhadap istriku'." (Badai' ash-Shanai',
2/334)
Dalam Kasysyaful
Qina':
(
ويسن ) لكل منهما ( تحسين الخلق لصاحبه والرفق به واحتمال أذاه ) لقوله تعالى {
وبالوالدين إحسانا } قيل هو كل واحد من الزوجين
وقال
صلى الله عليه وسلم استوصوا بالنساء خيرا فإنهن عوان عليكم أخذتموهن بأمانة الله
واستحللتم فروجهن بكلمة الله رواه مسلم
وقال
صلى الله عليه وسلم إن المرأة خلقت من ضلع أعوج لن تستقيم على طريقة فإن ذهبت
تقيمها كسرتها وإن استمتعت بها استمتعت بها وفيها عوج متفق عليه
وقال
خياركم خياركم لنسائه رواه ابن ماجه
"(Disunahkan) bagi suami
maupun istri (untuk memperindah akhlak terhadap yang lain, bersikap lembut, dan
mau menanggung hal menyakitkan darinya) sesuai firman Allah 'dan berbuatlah
kebaikan terhadap keduanya', satu pendapat mengatakan yakni ayat itu dimaksudkan
juga pada setiap suami istri.
Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: Berwashiatlah kalian semua tentang kebaikan pada para
wanita. Sesungguhnya mereka adalah asistenmu. Kau mengambilnya dengan dasar
amanat dari Allah, kau menghalalkan farjinya dengan kalimat Allah. Diriwayatkan
oleh Muslim.
Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk yang
bengkok yang tidak bisa kau luruskan dengan cara apapun. Jika tetap kau lakukan
maka dia akan pecah. Jika hendak bersenang-senang dengannya maka
bersenang-senanglah, sementara bengkok itu akan tetap ada padanya. Hadits
muttafaq 'alaih.
Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam juga bersabda: Yang paling baik darimu adalah yang paling
bersikap baik terhadap istrinya. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah." (Kasysyaful
Qina', 5/185).
Dalam Fathul
Mu'in:
ويجب
على الزوجين أن يتعاشرا بالمعروف بأن يمتنع كل عما يكره صاحبه ويؤدي إليه حقه مع
الرضا وطلاقة الوجه من غير أن يحوجه إلى مؤنة وكلفة في ذلك
"Wajib bagi suami-istri
untuk bergaul secara ma'ruf, yakni dengan menghindari perbuatan yang dibenci
oleh lainnya, memenuhi yang menjadi haknya, yang dilakukan dengan ridha, wajah
yang berseri, yang tidak disertai beban biaya tertentu ataupun kesukaran."
(Fathul Mu'in, 3/173). Wallahu a'lam.
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/556543517701794/