PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Bagaimanakah fb-an yang mana
di situ terdapat iklhtilat saat main komen-komenan / chatting ? [Manyap
Elfurqon].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Coba baca HASIL BAHTSUL
MASA’IL : Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya [ NUonline, 08/06/2009 ] :
Berikut ini adalah salah
satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum
Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri
Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa
sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan
komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu. *(Teks Arab tidak
disertakan. Redaksi). Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan
terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via
HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call,
video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang
dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan
hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP. Lebih dari itu, nilai
kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah
ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren
hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan
lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu.
Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis
via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk
menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang
pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada
hubungan sahabat.
Pertanyaan
pertama :
Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook,
dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal
atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik
kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum
atau pasca khitbah (pertunangan)?
Jawaban : Komunikasi via HP pada
dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan
jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah,
muamalah, dan lain sebagainya. Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih
jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat
karena belum ada ‘azm(keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang
hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau
fitnah.
(Kitab-kitab rujukan:
Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763,
Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamalvol. IV hal. 120, Is’adur
Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin
vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209,I’anatut Thalibin vol. III
hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn
Qosim hal.197)
Pertanyaan
kedua :
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G,
chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim),
bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di
tempat-tempat tertutup?
Jawaban : Kontak via HP
sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah
tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.
(Beberapa kitab yang
dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122,
Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul
Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi
al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamalvol. IV hal. 121,
Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut
Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209).
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/546631475359665/