PERTANYAAN
:
Salam. Menyambung
pertanyaan & link yang diberikan Kang Nanang serta penjelasan mas Umam
mengenai tape. Kesimpulan sementara saya : "Berarti yang menjadi penentuan
apakah sesuatu itu haram atau tidak bukan dari ada/tidak nya kandungan alkohol
dalam suatu produk makanan, tapi apakah produk makanan tersebut dapat memabukkan
atau tidak". Apakah benar kesimpulan saya ? mohon koreksinya.
Boleh sedikit lanjutan
pertanyaan? di wall sebelum nya, ada penjelasan alkoholnya bersifat najis, dan
yang sudah terkena alkohol menjadi mutanajis.. bagaimana dengan tape apa tidak
menjadi mutanajis juga karena ada alkoholnya? [Safri
Ishmayana].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Yang
kemarin ( dokumen nomor 2238 ) saya komentari itu flambe, bukan tape.
Kesimpulannya benar seperti itu, dengan beberapa rincian tambahan. Kalau tidak
akan terjebak pada asumsi satu sendok bir boleh karena tidak memabukkan.
Alkohol untuk flambé tentu
berbeda dengan tape. Tekhnik flambé jelas mensyaratkan minuman keras berkadar
tinggi memabukkan layaknya brendy atau rhum. Karena itu hukumnya najis. Lalu
makanan yang bercampur dengannya menjadi mutanajis. Sedang tape tidak
memabukkan. Pembahasan tape agak panjang. Pada dasarnya segala makanan / minuman
diharamkan bila terdefinisikan/terkategorikan sebagai khamr. Sedangkan sesuatu
itu bisa dikatakan khamr bila memabukkan. Atau lebih singkatnya: makanan/minuman
akan menjadi haram manakala sudah tersifati sebagai bahan konsumsi yang
memabukkan. Inilah yang dikehendaki dalam sabda Nabi :
حُرِّمَتِ
الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالْمُسْكِرُ مِنْ كُلِّ
شَرَابٍ
“Khamr diharamkan sebab
dzatiyah-nya baik sedikit maupun banyak, (dan diharamkan juga) yang memabukkan
dari seluruh jenis minuman. ” (HR. Ahmad).
Dijelaskan oleh imam
al-Mawardi:
ومنها
المعنى وهو أن الخمر مختص بمعنيين صفة بخله وهي الشدة المطربة وتأثير يحدث عنه وهو
السكر يثبت بها اسم الخمر وتحريمه ويزول بارتفاعها اسم الخمر وتحريمه لأنه إذا كان
عصيرا ليس فيه شدة ولا يحدث عنه إسكار ولم ينطلق عليه اسم الخمر ولم يجر عليه حكمه
في التحريم وإذا حدثت فيه الشدة المطربة وصار مسكرا انطلق عليه اسم الخمر وجرى عليه
حكمه في التحريم فإذا ارتفعت الشدة وزال عنه الإسكار ارتفع عنه اسم الخمر وزال عنه
حكم التحريم (الحاوى الجزء الثالث عشر صحـ 846)
Sebab itulah ketika
angciu&pechiu misalnya, sudah tersifati sebagai minuman memabukkan maka
mengkonsumsi satu sendok, atau untuk penghangat tubuh, atau untuk penyedap
masakan tetap dihukumi haram, meski kita tahu tidak akan mabuk karenanya. Hal
itu lantaran keharaman khamr bukan sekedar persoalan bisa memabukkan atau
tidaknya, melainkan lebih karena sudah tersifati sebagai bahan memabukkan.
Sedangkan tape kita tahu
bukan makanan yang memabukkan. Belum pernah ada fakta/berita ada orang makan
sepiring tape lantas mabuk. Lalu bagaimana dengan alkohol dalam tape ? Dalam
banyak situs wahabi saya menemukan tape dihukumi haram lantaran mengandung
etanol. Argumen mereka ada reaksi kimia pada tape :
Karbohidrat + peragian
==> glokusa + peragian ==> etanol (khamr)
Atau lebih
jelasnya:
Polisakarida (pati, tepung,
umbi, dll) + enzim ==> maltosa / glukosa + enzim ==> khamr
Sampai disini premisnya
tepat. Hanya saja konklusinya salah kaprah dengan memutuskan ada ethanol berarti
dihukumi haram. Sebab ethanol hanya memabukkan bila telah mencapai kadar
tertentu. Komisi Fatwa MUI pada bulan Agustus 2000 menetapkan bahwa suatu
minuman dikategorikan minuman beralkohol/khamar/ minuman keras bila mengandung
alkohol minimal 1%. Dengan kata lain standar memabukkan alkohol (ethanol) adalah
1%. Namun akuratkah itu?
- Fuad Rasyid, mahasiswa
Departement of Food Science and Technology The Ohio State USA melakukan
penelitian pada tape dan mengemukakan bahwa kandungan tape ketan 14,87-17,33%
dan tape singkong 13,33-14,67%
- Jurnal ilmiah
International Journal of Food Sciences and Nutrition volume 52 halaman 347 – 357
pada tahun 2001 melaporkan bahwa tape ketan setelah 5 jam fermentasi kadar
alkoholnya 0.165%, setelah 15 jam 0.391%, setelah 24 jam 1.762%, setelah 36 jam
2.754%, setelah 48 jam 2.707% dan setelah 60 jam 3.380%.
- Hasil penelitian MUI
sendiri menyatakan tape mengandung alkohol antara 7-10%.
- Belum lagi klaim Bir
Bintang dan Greensand kadar alkohol 0% (?) tapi masih memabukkan.
Artinya studi ilmiah sampai
saat ini belum bisa memberikan jawaban pasti tentang ethanol. Tape yang berkadar
alkohol tinggi ternyata tidak memabukkan. Bintang dan Greensand yang diklaim non
alkohol malah tetap memabukkan. Selama masih belum ada uji laboratorium yang
akurat tentang bagaimana alkohol yang memabukkan seyogyanya kita cukup memakai
ketentuan sederhana Nabi SAW:
أَنْهَاكُمْ
عَنْ قَلِيْلِ مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ
“Aku mencegahmu dari
sedikitnya sesuatu yang bila dikonsumsi banyak akan memabukkan.” (HR. Baihaqi).
Wallahu a'lam. [Umam
Zein].