PERTANYAAN
:
As Salaamu'alaikum.wr.wb.
ALLAAHUMMA SHOLLI WASALLIM 'ALAA SAYYIDINAA MUCHAMMADIW WA'ALAA AALIHI
WASHOCHBIH, kalau boleh bertanya : Bagaimana hukum mengkonsumsi / makan KEONG bagi
seorang Muslim ? Masalahnya sekarang banyak kontroversi tentang itu, tetapi
mereka mengungkapkan Argumennya tidak dengan diberikan Dasar / alasan yang kuat.
Terimakasih. [Ki Ageng Bejo].
JAWABAN
Wa'alaikumussalaam. HUKUM
MENGKONSUMSI KEONG SAWAH / SIPUT AIR / TUTUT / KO’OL (bhs. madura)
Di Sebagian daerah yang
penduduknya berpenghasilan minus, telah terbiasa mengkonsumsi hewan sawah yang
bentuknya mirip keong, penduduk sekitar memberinya nama Ko’ol (Madura).
Pertanyaan : Bolehkah mengkonsusi
Keong Sawah / Ko’ol (Madura) tersebut ?
Jawaban : Keong sawah (Pila
ampullacea) adalah sejenis siput air yang mudah dijumpai di perairan tawar Asia
tropis, seperti di sawah, aliran parit, serta danau. Hewan bercangkang ini
dikenal pula sebagai keong gondang, siput sawah, siput air, atau tutut.
Bentuknya agak menyerupai siput murbai, masih berkerabat, tetapi keong sawah
memiliki warna cangkang hijau pekat sampai hitam. Sebagaimana anggota
Ampullariidae lainnya, ia memiliki operculum, semacam penutup/pelindung tubuhnya
yang lunak ketika menyembunyikan diri di dalam cangkangnya. Hewan ini dikonsumsi
secara luas di berbagai wilayah Asia Tenggara dan memiliki nilai gizi yang baik
karena mengandung protein yang cukup tinggi.
Adapun hukum
mengkonsumsinya adalah halal (sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Kab.
Probolinggo) sesuai keterangan dari kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3
:
فلا
يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم,
فالمشهور عندهم انها لاتحرم ( المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣ )
[ Sumber : PC LBM NU Kab.
Probolinggo. Editor: Sulaiman ]. Wallaahu A'lam. [Alif Jum'an Azend].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/546364585386354/