PERTANYAAN
:
Assalamua'laikum, bagaimana
hukumnya melawan ibu tiri yang jahat dan hukum shalat jumat yang pada rokaat
kedua tidak mengikuti imam seperti mufarakah, mohon jawabannya, kalau sudah
tolong admin membantu menimbulkannnya, makasih wassalamu'alaikum. [Afifuddin
Albatawie].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Adalah
wajib berjama'ah pada roka'at pertama shalat jum'at sampai selesai sujud yang
kedua, sehingga jikalau mereka berniat mufaroqoh, kemudian mereka sempurnakan
shalat jum'at sendiri-sendiri sampai selesai, maka shah shalat jum'atnya. Lihat
ataqrirat assadiidah 327 :
وتجيب
الجماعة في ركعة الا ولى الى الفراغ من السجدة الثانية فلو نووا المفارقة بعدها
واكملوها فرادى الى نهايتها تصحت الجمعة
Para ulama telah bersepakat
bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah shalat jumat, maka harus shalat empat
rakaat yaitu shalat zhuhur. Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan
masih ikut shalat jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu
rakaat bersama imam dalam shalat jumat.
Misal, pada shalat jumat
ada seorang yang terlambat. Lalu dia ikut shalat bersama imam, sedangkan saat
itu imam sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari ruku‘. Maka
bila makmum itu masih sempat ruku‘ bersama imam, berarti dia telah mendapat satu
rakaat bersama imam. Dalam hal ini, dia mendapatkan shalat jumat karena minimal
ikut satu rakaat. Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk
menyelesaikan satu rakaat lagi.
Tapi bila dia tidak sempat
bersama imam pada saat ruku‘ di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal
satu rakaat bersama imam. Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah
itu, tapi berniat untuk shalat zhuhur.
Bila seseorang masuk masjid
untuk shalat jumat, tetapi imam sudah i`tidal (bangun dari ruku`) pada rakaat
kedua, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut shalat
berjamaah bersama imam tapi niatnya adalah shalat zhuhur. Bila imam mengucapkan
salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak 4 rakaat. Ketentuan
ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلاةِ فَقَدْ
أَدْرَكَهَا
Dari Abi Hurairah ra.“Siapa
yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat
itu”. (Hadits Muttafaq Alaihi).
وَعَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلاةِ
اَلْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى وَقَدْ تَمَّتْ صَلاتُهُ
رَوَاهُ النَّسَائِيُّ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَاللَّفْظُ لَهُ,
وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ, لَكِنْ قَوَّى أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ
Dari Abdullah bin Umar ra.
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang mendapatkan
satu rakaat pada shalat Jumat atau shalat lainnya, maka tambahkanlah rakaat
lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (HR. An-Nasai, Ibnu Majah,
Ad-Daruquthuni).
Selain kedua dalil ini
adalah beberapa hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh An-Nasai,
Ad-Daruquhtuni dan lainnya. Wallohu a'lam. [Muhammad
Bakhit, Alif Jum'an Azend].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/517963674893112/