PERTANYAAN
:
Masalah haji : Yang umum
terjadi dimasyarakat kita mengesampingkan kewajiban Haji padahal sebenarnya
dalam masalah biaya sudah mampu. Tanah yang dimiliki luas namun biasanya orang
tua enggan menjual "hanya" untuk biaya haji,mereka lebih suka membagikan tanah
yang dimiliki pada anak2nya,ada juga orang tua yang rela menjual tanah demi
ongkos TKW/TKI anaknya,tak sedikit pula yang lebih "ikhlas" mengeluarkan duit
gedhe demi sebuah pekerjaan yang menjanjikan tetapi kalau untuk bayar ongkos
haji...hemmm ntr dulu dech. Berdosakah mereka yang sebenarnya telah mampu
membayar ongkos haji (meski harus dngn menjual sesuatu yang dimilikinya) namun
mereka lebih mendahulukan urusan-urusan duniawi seperti kasus2 d iatas ?
[Mbah
Jenggot].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam,
اذا
ملك من العقار غير مسكنه ويكفيه اذا باعه لمؤنة الحج ذهابا وايابا لزمه بيعه وان
بقي مسكينا
“Bila seseorang memiliki
pekarangan selain tempat tinggalnya dan mencukupinya bila ia jual untuk biaya
berangkat dan pulang haji maka wajib baginya menjualnya meskipun setelahnya dia
menjadi miskin”. [ Itsmid al’Ain Hamisy Bughyatul Mustarsyidiin Hal. 116
].
Wallohu a'lam.
[Masaji
Antoro].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/206580922698057/