PERTANYAAN
:
Assalamu alaikum.
Pertanyaan salinan : Bolehkah kita memberi makan cicak ? [Abdurrahman
As-syafi'i].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Berikut
beberapa pernyataan ulama terkait masalah hewan :
·Syekh Ad-Dawudi, beliau
menyatakan bahwa anjuran untuk berbelas kasihan kepada hewan itu berlaku untuk
semua binatang, pendapat serupa juga dikemukakan oleh Syekh Al-Muhlib, menurut
beliau anjuran tersebut berlaku untuk semua hewan, baik yang tidak diperintahkan
untuk dibunuh atau tidak.
·Syekh Abul Abbas Al-Anshori
menerangkan bahwa perintah untuk membunuh hewan-hewan tertentu tidak bisa
menafikan anjuran untuk berbuat baik pada hewan tersebut.
·Secara lebih detail Syekh
Ibnu At-Tin menjelaskan, meskipun kita diperintahkan untuk membunuh hewan-hewan
yang berbahaya, itu tidak berarti kita boleh membiarkannya kelaparan atau
kehausan, bisa saja kita memberi makanan dan minuman kepada hewan tersebut, lalu
setelah itu kita bunuh, sebab secara umum anjuran untuk berlaku baik pada hewan
yang akan disembelih itu juga berlaku untuk hewan yang akan kita bunuh, dan
agama melarang kita untuk menyiksa hewan (dengan cara membiarkannya kelaparan
atau kehausan).
Kesimpulannya : Memberi makan kepada
hewan peliharaan maupun hewan liar mendapatkan pahala, sedangkan memberi makan
atau minum hewan yang mebahayakan, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama'
sebagian menyatakan melarangnya dan sebagian yang lain tetap menganjurkannya.
Wallohu a'lam. [Fikry].
- kitab Fathul Bari, Juz 5
Hal 42 :
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺪﺍﻭﺩﻱ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻛﺒﺪ ﺣﻲ
ﺃﺟﺮ ﻭﻫﻮ ﻋﺎﻡ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺑﻨﻲ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻓﻘﺪ ﺃﻣﺮ ﺑﻘﺘﻞ ﺍﻟﻜﻼﺏ ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻛﺒﺪ ﻓﻤﺨﺼﻮﺹ ﺑﺒﻌﺾ ﺍﻟﺒﻬﺎﺋﻢ ﻣﻤﺎ
ﻻ ﺿﺮﺭ ﻓﻴﻪ ﻷﻥ ﺍﻟﻤﺄﻣﻮﺭ ﺑﻘﺘﻠﻪ
ﻛﺎﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻯ ﻟﻴﺰﺩﺍﺩ ﺿﺮﺭﻩ ﻭﻛﺬﺍ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺇﻥ ﻋﻤﻮﻣﻪ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﺎﻟﺤﻴﻮﺍﻥ
ﺍﻟﻤﺤﺘﺮﻡ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺆﻣﺮ ﺑﻘﺘﻠﻪ ﻓﻴﺤﺼﻞ ﺍﻟﺜﻮﺍﺏ ﺑﺴﻘﻴﻪ ﻭﻳﻠﺘﺤﻖ ﺑﻪ ﺇﻃﻌﺎﻣﻪ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ
ﻭﺟﻮﻩ ﺍﻹﺣﺴﺎﻥ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻦ ﺍﻟﺘﻴﻦ ﻻ
ﻳﻤﺘﻨﻊ ﺇﺟﺮﺍﺅﻩ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻮﻣﻪ ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻴﺴﻘﻰ ﺛﻢ ﻳﻘﺘﻞ ﻷﻧﺎ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺑﺄﻥ ﻧﺤﺴﻦ ﺍﻟﻘﺘﻠﺔ ﻭﻧﻬﻴﻨﺎ ﻋﻦ
ﺍﻟﻤﺜﻠﺔ
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/506224292733717/